Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang merupakan tonggak hukum yang signifikan dalam sejarah penegakan keamanan nasional di Indonesia. Namun, keberadaannya memicu perdebatan hukum yang cukup tajam, terutama berkaitan dengan asas non-retroaktif dan perlindungan hak asasi manusia.
Asas non-retroaktif atau asas legalitas dalam hukum pidana menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut atas suatu perbuatan jika pada saat perbuatan tersebut dilakukan, belum ada aturan hukum yang mengaturnya sebagai tindak pidana. Asas ini merupakan benteng pertahanan bagi warga negara agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh negara melalui hukum yang berlaku surut.
Dalam konteks UU Nomor 15 Tahun 2003, terdapat kekhususan. Pemerintah saat itu memberlakukan undang-undang ini secara surut khusus untuk peristiwa Bom Bali I tahun 2002. Langkah ini diambil karena adanya desakan kebutuhan hukum untuk mengadili pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya sangat merugikan kemanusiaan dan kedaulatan negara, di mana pada saat kejadian, belum ada aturan yang cukup spesifik mengenai tindak pidana terorisme dalam sistem hukum nasional.
Penegakan HAM sering kali berbenturan dengan upaya pemberantasan terorisme. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas rasa aman (right to security) bagi seluruh rakyat. Di sisi lain, negara juga wajib menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan proses hukum yang adil (due process of law) dan perlindungan terhadap perlakuan retroaktif.
Kritik yang muncul terhadap pemberlakuan UU ini adalah adanya kekhawatiran akan terjadinya "pelanggaran hak" atas kepastian hukum. Jika asas non-retroaktif diabaikan, muncul kekhawatiran bahwa preseden ini dapat disalahgunakan di masa depan untuk mengkriminalisasi tindakan tertentu secara surut. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya kemudian menyatakan bahwa dalam kasus tindak pidana luar biasa seperti terorisme, negara diberikan ruang untuk melakukan penindakan demi melindungi hak hidup orang banyak, yang merupakan HAM paling mendasar.
Pengadilan pada akhirnya tetap menjalankan proses hukum terhadap para pelaku dengan berpegang pada prinsip keadilan substantif. Meskipun secara formal terdapat perdebatan mengenai asas non-retroaktif, penegakan hukum dalam kasus ini dipandang sebagai langkah darurat yang diperlukan untuk merespons ancaman teror yang nyata. Penting untuk dicatat bahwa penerapan surut dalam UU ini bersifat "kasuistik" dan terbatas, bukan merupakan aturan yang mengizinkan keberlakuan surut secara umum dalam hukum pidana Indonesia.
UU Nomor 15 Tahun 2003 mencerminkan upaya Indonesia untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan negara untuk menciptakan keamanan. Meskipun pemberlakuannya sempat menuai kritik terkait asas non-retroaktif, undang-undang ini telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam menangani terorisme sebagai musuh bersama. Kedepannya, penegakan hukum terorisme harus terus diperkuat dengan tetap menghormati prinsip-prinsip universal HAM agar kepastian hukum tetap terjaga tanpa mengorbankan keadilan bagi individu maupun masyarakat luas.
