Bendahara Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23/26 dan Link Download File Referensi

https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder8/8926/1656477148_pasal_23_26___Makalah_Perpajakan.pdf

2026-05-31 16:42:03 - Admin

<style> body { font-family: Arial, sans-serif; line-height: 1.6; color: #333; max-width: 800px; margin: 0 auto; padding: 20px; background-color: #ffffff; } h1 { color: #2c3e50; border-bottom: 2px solid #2c3e50; padding-bottom: 10px; } h2 { color: #34495e; margin-top: 30px; } p { margin-bottom: 15px; } ul { margin-bottom: 15px; } .highlight { background-color: #f9f9f9; padding: 15px; border-left: 5px solid #3498db; }</style><h1>Peran Bendahara sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan 26</h1><p>Dalam sistem perpajakan di Indonesia, bendahara pemerintah memegang peranan krusial sebagai pemungut atau pemotong pajak atas transaksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Salah satu kewajiban yang sering ditemui adalah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pasal 26. Pemahaman yang mendalam mengenai kedua pasal ini sangat penting bagi bendahara untuk menghindari kesalahan administratif dan sanksi perpajakan.</p><h2>Apa itu PPh Pasal 23?</h2><p>PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri (baik orang pribadi maupun badan usaha) atas pemberian jasa, sewa, bunga, dividen, royalti, dan hadiah tertentu selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Dalam konteks bendahara, PPh Pasal 23 biasanya dikenakan atas transaksi pengadaan jasa, seperti jasa konsultan, jasa teknik, jasa manajemen, atau sewa aset selain tanah dan bangunan.</p><p>Tarif PPh Pasal 23 umumnya terbagi menjadi dua kategori:</p><ul> <li><strong>15% dari jumlah bruto:</strong> Untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah/penghargaan.</li> <li><strong>2% dari jumlah bruto:</strong> Untuk imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.</li></ul><p>Penting untuk dicatat bahwa bagi pihak penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif yang lebih tinggi, yaitu 100% lebih tinggi daripada tarif standar.</p><h2>Apa itu PPh Pasal 26?</h2><p>PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri (baik orang pribadi maupun badan). Peran bendahara di sini adalah memastikan bahwa setiap pembayaran jasa atau penghasilan kepada pihak asing dipotong pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p><p>Secara umum, tarif PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% dari jumlah bruto. Namun, tarif ini dapat lebih rendah apabila terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau *Tax Treaty* antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut, dengan syarat penerima penghasilan dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sah.</p><div class="highlight"> <p><strong>Perbedaan Utama:</strong> PPh Pasal 23 berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 berlaku untuk Wajib Pajak luar negeri.</p></div><h2>Kewajiban Bendahara dalam Pemotongan</h2><p>Sebagai pemotong pajak, bendahara memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan langkah-langkah berikut:</p><ol> <li><strong>Identifikasi Transaksi:</strong> Bendahara harus menentukan apakah suatu transaksi merupakan objek PPh Pasal 23/26 atau bukan. Tidak semua pembayaran jasa merupakan objek pajak.</li> <li><strong>Pemotongan Pajak:</strong> Pada saat pembayaran dilakukan, bendahara wajib memotong pajak sesuai dengan tarif yang berlaku dari total tagihan (bruto).</li> <li><strong>Penyetoran Pajak:</strong> Hasil potongan pajak harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan masa pajak dilakukan.</li> <li><strong>Pelaporan (SPT Masa):</strong> Bendahara wajib melaporkan pemotongan pajak tersebut melalui SPT Masa PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.</li> <li><strong>Pemberian Bukti Potong:</strong> Bendahara wajib memberikan Bukti Pemotongan kepada pihak rekanan sebagai bukti bahwa pajak mereka telah dipotong oleh instansi pemerintah.</li></ol><h2>Tantangan dan Kepatuhan</h2><p>Kesalahan yang sering terjadi bagi bendahara adalah kurangnya ketelitian dalam memastikan status NPWP rekanan atau tidak dilakukannya pemutakhiran aturan perpajakan terbaru. Selain itu, dokumen pendukung seperti faktur pajak atau surat keterangan domisili (untuk PPh 26) harus diarsipkan dengan rapi untuk keperluan audit atau pemeriksaan pajak di kemudian hari.</p><p>Dengan mematuhi ketentuan PPh Pasal 23/26, bendahara tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi secara nyata terhadap penerimaan negara. Kepatuhan yang baik juga akan melindungi instansi pemerintah dari denda administrasi yang timbul akibat kelalaian pemotongan maupun keterlambatan penyetoran pajak.</p>

Lebih banyak