Bukti Pengajuan Permohonan Informasi Publik Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Link Download File Referensi
https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder15/15525/formulir_permohonan_informasi_model_a_prosedur_biasa.doc
2026-06-02 18:48:05 - Admin
<style> body { font-family: Arial, sans-serif; line-height: 1.6; margin: 0; padding: 0 20px; background-color: #f9f9f9; color: #333; } h1, h2, h3 { color: #2c3e50; } .container { max-width: 800px; margin: 30px auto; background: #fff; padding: 25px; box-shadow: 0 2px 5px rgba(0,0,0,0.1); } .toc { margin-bottom: 20px; padding-left: 20px; } .toc li { margin: 5px 0; } a { color: #2980b9; text-decoration: none; } a:hover { text-decoration: underline; } table { width: 100%; border-collapse: collapse; margin-top: 15px; } th, td { border: 1px solid #ddd; padding: 8px; } th { background:#ecf0f1; } </style><div class="container"> <h1>Bukti Pengajuan Permohonan Informasi Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta</h1> <h2>Daftar Isi</h2> <ul class="toc"> <li><a href="#pengertian">1. Pengertian Permohonan Informasi Publik</a></li> <li><a href="#dasar">2. Dasar Hukum</a></li> <li><a href="#proses">3. Proses Pengajuan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta</a></li> <li><a href="#bukti">4. Bentuk-bentuk Bukti Pengajuan</a></li> <li><a href="#dokumen">5. Persyaratan Dokumen Pendukung</a></li> <li><a href="#tips">6. Tips Mempercepat Proses</a></li> <li><a href="#kontak">7. Kontak dan Informasi Lainnya</a></li> </ul> <h2 id="pengertian">1. Pengertian Permohonan Informasi Publik</h2> <p>Permohonan informasi publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh data, dokumen, atau keterangan yang berada dalam kepemilikan badan publik sesuai dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permohonan dapat diajukan secara langsung ke badan publik atau melalui jalur peradilan apabila terjadi penolakan atau tidak dipenuhinya permohonan.</p> <h2 id="dasar">2. Dasar Hukum</h2> <p>Beberapa regulasi yang menjadi landasan:</p> <ul> <li>UndangUndang No. 14/2008 tentang KIP.</li> <li>Peraturan Pemerintah No. 61/2010 tentang Pelaksanaan KIP.</li> <li>Peraturan Presiden No. 86/2015 tentang Layanan Pengaduan dan Informasi Publik.</li> <li>UndangUndang No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sejak diubah dengan UU No. 9/2015).</li> </ul> <h2 id="proses">3. Proses Pengajuan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta</h2> <p>Jika badan publik menolak atau tidak merespon permohonan, pemohon dapat mengajukan <em>petisi</em> ke PTUN. Langkahlangkah umumnya:</p> <ol> <li><strong>Pengajuan ke Badan Publik</strong>: Ajukan permohonan tertulis atau elektronik. Simpan bukti pengiriman (email, tanda terima pos).</li> <li><strong>Penerimaan / Penolakan</strong>: Badan publik wajib memberi jawaban dalam 10 hari kerja. Jika menolak, alasan penolakan harus jelas.</li> <li><strong>Banding ke PTUN</strong>: Ajukan petisi ke PTUN dalam waktu 60 hari sejak tanggal penolakan atau tidak ada jawaban.</li> <li><strong>Pemeriksaan Administratif</strong>: PTUN memeriksa kelengkapan berkas, kemudian memanggil kedua belah pihak.</li> <li><strong>Sidang dan Putusan</strong>: Setelah mendengar keterangan, majelis hakim memutuskan apakah informasi harus diberikan atau tidak.</li> </ol> <h2 id="bukti">4. Bentuk-bentuk Bukti Pengajuan</h2> <p>Untuk membuktikan bahwa permohonan telah diajukan, pemohon harus menyertakan satu atau lebih bukti berikut:</p> <table> <tr> <th>No.</th> <th>Jenis Bukti</th> <th>Penjelasan</th> </tr> <tr> <td>1</td> <td>Surat Permohonan Resmi</td> <td>Surat yang ditandatangani pemohon, lengkap dengan identitas dan detail informasi yang diminta.</td> </tr> <tr> <td>2</td> <td>Kuitansi Pos atau Resi Pengiriman</td> <td>Jika pengiriman via pos, bukti pembayaran dan nomor pelacakan menjadi dasar legal.</td> </tr> <tr> <td>3</td> <td>Screenshot/Email Terkirim</td> <td>Jika permohonan dikirim melalui email atau portal egovernment, screenshot atau header email yang menampilkan tanggal, penerima, dan subjek.</td> </tr> <tr> <td>4</td> <td>Surat Tanda Terima (STT)</td> <td>Berupa tanda terima yang diberikan oleh petugas penerima di kantor badan publik.</td> </tr> <tr> <td>5</td> <td>Surat Balasan Penolakan</td> <td>Jika ada, surat resmi penolakan menjadi bukti penting untuk mendasari petisi ke PTUN.</td> </tr> </table> <h2 id="dokumen">5. Persyaratan Dokumen Pendukung</h2> <p>Selain bukti pengajuan, pemohon perlu melampirkan dokumen berikut dalam petisi ke PTUN:</p> <ul> <li>Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.</li> <li>Salinan permohonan yang diajukan (surat/email).</li> <li>Salinan bukti penolakan atau tidak adanya jawaban.</li> <li>Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum).</li> <li>Formulir permohonan petisi yang disediakan PTUN (biasanya tersedia di website resmi PTUN Jakarta).</li> </ul> <h2 id="tips">6. Tips Mempercepat Proses</h2> <ol> <li><strong>Gunakan Bahasa yang Jelas</strong>: Tuliskan permohonan dengan bahasa singkat, tepat, dan hindari istilah ambigu.</li> <li><strong>Referensikan Pasal</strong>: Sebutkan pasal KIP yang menjadi dasar permintaan informasi.</li> <li><strong>Simpan Semua Bukti Digital</strong>: Simpan email, screenshot, dan file PDF dalam satu folder terstruktur.</li> <li><strong>Ajukan Secara Elektronik</strong>: Jika badan publik memiliki portal resmi, gunakan metode ini karena biasanya tercatat otomatis.</li> <li><strong>Ikuti Panduan PTUN</strong>: Unduh dan isi formulir sesuai format yang ditetapkan, jangan lupa menandatangani dengan tanda tangan elektronik bila memungkinkan.</li> <li><strong>Hubungi Sekretariat PTUN</strong> sebelum mengajukan, untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewat.</li> </ol> <h2 id="kontak">7. Kontak dan Informasi Lainnya</h2> <p><strong>Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta</strong></p> <p> Alamat: Jl. Pintu Air No.1, Jakarta Pusat, 10110<br> Telepon: (021) 384 0772<br> Email: ptkpnjkt@ptun.co.id<br> Website: <a href="https://www.ptunjakarta.go.id" target="_blank">www.ptunjakarta.go.id</a> </p> <p>Untuk mendapatkan formulir petisi dan panduan lengkap, kunjungi bagian Layanan Publik pada situs resmi PTUN Jakarta.</p> <p>Dengan memahami buktibukti yang sah dan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat menegakkan hak atas informasi publik secara efektif melalui jalur peradilan.</p></div>