1. Definisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Calon Anggota PPPS
Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan dokumen resmi yang memuat data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan kompetensi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPPS). DRH berfungsi sebagai bahan pertimbangan dalam proses seleksi, serta sebagai acuan pada saat anggota PPPS menjalankan tugasnya pada pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah.
Dokumen ini harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU, serta standar administrasi kepegawaian yang berlaku di masingmasing institusi. DRH yang lengkap, akurat, dan terstruktur dengan baik meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik terhadap integritas proses pemungutan suara.
2. Persyaratan Umum Calon Anggota PPPS
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pemilihan.
- Memiliki integritas tinggi, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi, kolusi, atau nepotisme.
- Berada pada posisi pekerjaan tetap pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, atau lembaga swadaya masyarakat yang diakui.
- Memiliki pendidikan minimal SMA/SMK; untuk jabatan Ketua atau Wakil Ketua biasanya dipersyaratkan gelar sarjana.
- Menguasai prosedur pemungutan suara, termasuk penggunaan sistem ITB (Electronic Voting System) apabila ada.
- Mampu bekerja dalam tim, memiliki kemampuan komunikasi yang baik, serta dapat bekerja di bawah tekanan.
3. Tahapan Penyusunan DRH Calon Anggota PPPS
- Pengumpulan Data Pribadi
Identitas lengkap (nama, NIK, tempat/tanggal lahir, alamat, kontak), status pernikahan, serta foto terbaru berwarna ukuran 46 cm. - Pendidikan Formal
Urutkan mulai dari pendidikan dasar hingga tertinggi, sertakan nama institusi, jurusan, tahun masuk dan lulus, serta gelar yang diperoleh. - Pengalaman Kerja
Daftar semua pengalaman kerja yang relevan, terutama posisi yang berkaitan dengan administratif, logistik, atau keamanan pemilu. Cantumkan nama institusi, jabatan, periode, serta tanggung jawab utama. - Pelatihan & Sertifikasi
Sertakan pelatihan tentang pemilu, manajemen logistik, keamanan, atau penggunaan sistem elektronik. Sertifikasi resmi (mis. Sertifikat Kesiapsiagaan Pemilu) menjadi nilai tambah. - Kemampuan Bahasa & Teknologi
Sebutkan kemampuan berbahasa (Indonesia, bahasa daerah, bahasa asing) dan kemampuan komputer (Microsoft Office, aplikasi KPU, sistem evoting). - Referensi & Penghargaan
Jika ada, lampirkan nama pemberi referensi (jabatan, institusi) serta penghargaan yang pernah diterima dalam bidang pelayanan publik atau organizasional. - Penutup & Pernyataan
Tambahkan pernyataan keaslian data, menyatakan tidak ada konflik kepentingan, serta menandatangani DRH dengan tanggal dan tempat.
4. Contoh Format Daftar Riwayat Hidup
Catatan: Berikut adalah contoh ringkas. Sesuaikan dengan kebutuhan masingmasing institusi.
| Data Pribadi | |
|---|---|
| Nama Lengkap | Ahmad Fauzi, S.Sos. |
| NIK | 3271081234567890 |
| Tempat/Tanggal Lahir | Bandung, 12 Agustus 1985 |
| Alamat | Jln. Merdeka No. 45, Bandung |
| No. Telepon/HP | 081234567890 |
| Status Pernikahan | Kawin |
| Pendidikan | |
|---|---|
| 2010 2014 | S1 Ilmu Sosial, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta |
| 2006 2009 | SMA Negeri 1 Bandung |
| Pengalaman Kerja | |
|---|---|
| 2020 Sekarang | Staf Administrasi, Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Bandung |
| 2016 2020 | Koordinator Logistik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat |
| 2014 2016 | Operator Sistem Informasi, Kementerian Dalam Negeri |
| Pelatihan & Sertifikasi | |
|---|---|
| Juli 2023 | Pelatihan Manajemen Logistik Pemilu, KPU RI |
| Desember 2022 | Sertifikat Keamanan Penggunaan EVoting, Lembaga Sertifikasi Nasional |
| Kemampuan Khusus | |
|---|---|
| Bahasa | Bahasa Indonesia (aktif), Bahasa Sunda (aktif) |
| Komputer | Microsoft Office, Sistem Informasi KPU, Dasar Pemrograman (Python) |
Pernyataan: Saya menyatakan bahwa data yang tercantum dalam Daftar Riwayat Hidup ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan data, saya bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Bandung, 2 Mei 2024
_________________________
Ahmad Fauzi, S.Sos.
5. Penutup
DRH Calon Anggota PPPS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan profesionalisme dan komitmen calon anggota dalam menjalankan tugas penting mengawal jalannya demokrasi. Penyusunan yang lengkap, akurat, dan transparan memberikan landasan kuat bagi KPU, lembaga terkait, serta masyarakat untuk menilai kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pemungutan suara.
Dengan memperhatikan persyaratan, tahapan penyusunan, dan format yang tepat, diharapkan setiap calon anggota PPPS dapat menampilkan kompetensi dan integritas yang diperlukan, sehingga kualitas penyelenggaraan pemilu semakin terjamin.
