Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan dokumen resmi yang memuat data pribadi, pendidikan, jabatan, dan pengalaman kerja seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penulisan DRH diatur secara rinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Formulir Operasional Kepegawaian. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam proses rekrutmen, promosi, mutasi, dan penilaian kinerja PNS.
PP No. 14 Tahun 2018 menjabarkan format, isi, dan tata cara pengisian DRH. Beberapa pasal penting meliputi:
Formulir DRH terbagi menjadi beberapa bagian utama, masingmasing memiliki kolom wajib yang ditandai dengan *.
| Bagian | Keterangan |
|---|---|
| 1. Identitas Pribadi | Nama lengkap, NIP, NIK, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, kewarganegaraan. |
| 2. Alamat & Kontak | Alamat rumah, nomor telepon, email resmi. |
| 3. Pendidikan | Riwayat pendidikan formal (SDSMA, D1D3, S1S3), nama institusi, tahun lulus, jurusan, nilai/IPK. |
| 4. Pengalaman Organisasi | Keanggotaan organisasi kemasyarakatan, kepanitiaan, dan jabatan yang pernah diemban. |
| 5. Riwayat Pekerjaan | Jabatan terakhir, unit kerja, masa kerja, tugas pokok, serta prestasi yang relevan. |
| 6. Pelatihan & Sertifikasi | Nama pelatihan, penyelenggara, tahun, durasi, serta sertifikat yang diperoleh. |
| 7. Bahasa & Keterampilan | Bahasa asing beserta level, serta keterampilan teknis (mis. Microsoft Office, pemrograman). |
| 8. Keterangan Lain | Riwayat sehat, catatan disiplin, dan catatan penghargaan. |
Setelah selesai diisi, DRH diserahkan ke bagian kepegawaian unit kerja masingmasing. Dokumen tersebut disimpan dalam arsip elektronik (eHR) dan fisik. Penyimpanan harus menjamin keamanan data pribadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
PNS wajib memperbarui DRH ketika terjadi perubahan signifikan, antara lain:
Pembaruan harus dilakukan paling lama 30 hari setelah perubahan terjadi.
PP No. 14/2018 menekankan integritas data. Apabila ditemukan pemalsuan, pengabaian, atau keterlambatan pengisian, PNS dapat dikenai:
1. Identitas Pribadi Nama : Ahmad Faisal, S.Kom NIP : 196504271990031001 NIK : 3275060212700012 Tempat/Tgl Lahir : Bandung, 27041965 Jenis Kelamin : Lakilaki Status Perkawinan : Kawin2. Pendidikan - S1 Teknik Informatika, ITB, 1990, IPK 3,45 - S2 Manajemen Pemerintahan, UNPAD, 1995, IPK 3,703. Pengalaman Organisasi - Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik (19921993)4. Riwayat Pekerjaan - Staf Subbagian Sistem Informasi, BKD, 19962000 - Kepala Seksi EGovernment, BKD, 20002008 - Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi, BKD, 2008 5. Pelatihan - Pelatihan Manajemen Proyek, LP3M, 2010, 40 jam - Sertifikasi TOGAF, 20156. Bahasa & Keterampilan - Bahasa Inggris (aktif), TOEFL 570 - Microsoft Office, SQL, PHP7. Keterangan Lain - Penghargaan Satya Lencana Karya Satya (2005) - Tidak ada catatan disiplin
DRH PNS adalah alat penting dalam pengelolaan sumber daya manusia negara. Dengan mengikuti ketentuan PP No. 14/2018, setiap pegawai dapat memastikan data yang akurat, transparan, dan siap mendukung mobilitas karier serta akuntabilitas publik. Pemeliharaan DRH yang tepat bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud profesionalisme dan integritas dalam pelayanan negara.
