Informasi lengkap mengenai klasifikasi upah, materi, dan bahan kerja yang berlaku bagi aparatur pemerintah daerah.Daftar Satuan Upah dan Bahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai bagian dari birokrasi nasional wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten serta Peraturan Daerah terkait. Daftar satuan upah serta bahan kerja dirancang untuk menstandardisasi proses pengadaan, perencanaan anggaran, dan pelaksanaan proyek pembangunan. Dengan menggunakan satuan yang konsisten, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memudahkan audit.
Satuan upah dibagi menjadi tiga kelompok utama sesuai dengan jenjang jabatan dan jenis pekerjaan:
| Kelompok | Jabatan Contoh | Satuan Upah (Rp/bulan) | Keterangan |
|---|---|---|---|
| I | Operator Dinas | 2.300.000 | Upah dasar THL |
| II | Pranata Komputer | 4.500.000 | Termasuk tunjangan jabatan |
| III | Kepala Bagian Perencanaan | 9.200.000 | Ditambah tunjangan kinerja |
Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta mengacu pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Berikut adalah contoh satuan bahan yang sering dipakai dalam proyek pembangunan dan layanan publik:
| Kode | Nama Bahan | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| BB001 | Pasir Kasar | m | 150.000 | Digunakan untuk pondasi |
| BB002 | Keramik Lantai 30x30 cm | pcs | 35.000 | Untuk kamar mandi dan toilet umum |
| BB003 | Besi Beton 12 mm | kg | 12.500 | Penguat struktural |
| BB004 | Cat Dinding Interior (emisi rendah) | liter | 78.000 | Ramah lingkungan |
| BB005 | Alat Ukur Digital | unit | 520.000 | Untuk survei dan monitoring |
Penetapan satuan upah dan bahan mengikuti tahapan berikut:
Berikut beberapa keuntungan utama bagi Pemerintah Kota Yogyakarta:
Walaupun sistem telah berjalan, beberapa tantangan masih perlu diatasi:
Upaya perbaikan meliputi penerapan algoritma prediksi harga, peningkatan pelatihan bagi petugas pengadaan, serta audit berkala oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Untuk memperoleh daftar lengkap satuan upah dan bahan, atau mengajukan pertanyaan terkait prosedur, silakan menghubungi:
