Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) merupakan instrumen internasional yang komprehensif mengenai hak asasi masyarakat adat di seluruh dunia. Dokumen ini disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 13 September 2007 setelah melalui proses negosiasi yang panjang selama lebih dari dua dekade.
Masyarakat pribumi di berbagai belahan dunia secara historis sering kali menghadapi marjinalisasi, diskriminasi, perampasan tanah, serta ancaman terhadap budaya dan bahasa mereka. UNDRIP hadir sebagai respons terhadap ketidakadilan sistemik tersebut. Tujuan utama dari deklarasi ini adalah untuk menetapkan standar minimum bagi kelangsungan hidup, martabat, dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh dunia.
UNDRIP menekankan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan dan memperkuat lembaga politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya mereka sendiri, sambil tetap berpartisipasi penuh dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial negara tempat mereka berada.
Deklarasi ini mencakup spektrum hak yang sangat luas, di antaranya:
Meskipun UNDRIP secara teknis merupakan dokumen yang tidak mengikat secara hukum (non-binding) bagi negara anggota, deklarasi ini memiliki bobot moral dan politik yang sangat kuat. Banyak negara telah mengadopsi prinsip-prinsip yang tertuang dalam deklarasi ini ke dalam hukum nasional atau konstitusi mereka. Deklarasi ini juga menjadi kerangka acuan utama bagi lembaga-lembaga internasional, aktivis hak asasi manusia, dan pengadilan di berbagai negara dalam menangani sengketa yang melibatkan masyarakat adat.
Hingga saat ini, implementasi penuh dari UNDRIP masih menghadapi tantangan besar. Sering kali terjadi benturan antara hak-hak masyarakat adat dengan kepentingan industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan skala besar, dan proyek infrastruktur pemerintah. Kurangnya pengakuan resmi terhadap hak atas tanah adat oleh negara sering kali menjadi pemicu konflik agraria yang berkepanjangan.
Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi bukan sekadar dokumen teks, melainkan simbol perjuangan untuk pengakuan dan keadilan. Ia menegaskan kembali bahwa keberagaman budaya masyarakat adat adalah kekayaan kemanusiaan yang harus dilindungi. Keberhasilan nyata dari deklarasi ini bergantung pada kemauan politik setiap negara anggota untuk mengubah kebijakan nasional mereka agar sejalan dengan hak-hak yang diakui secara universal ini, serta keterlibatan aktif masyarakat adat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan mereka.
