Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya merupakan lembaga pemerintah daerah yang bertugas melindungi, melestarikan, dan mengelola lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. DLH Kubu Raya berperan penting dalam menegakkan kebijakan lingkungan yang selaras dengan peraturan nasional, seperti UndangUndang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan daerah yang relevan.
Visi DLH Kubu Raya adalah Mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Misi utama meliputi:
Berikut adalah rangkuman tugas utama DLH Kubu Raya:
DLH Kubu Raya menjalankan sejumlah program kunci yang berfokus pada tiga pilar utama: pengendalian pencemaran, konservasi ekosistem, dan pemberdayaan masyarakat.
Program ini meliputi pemantauan kualitas air sungai Kapuas dan anakanak sungainya, serta inspeksi pabrik pengolahan limbah cair. Di bidang udara, DLH melakukan survei emisi kendaraan dan industri, serta mengembangkan zona rendah emisi di pusat kota.
Setiap tahun, Dinas mengkoordinasikan penanaman lebih dari 200.000 bibit pohon di lahan kritis, kawasan rehabilitasi tambang, dan pinggiran pemukiman. Kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat dan sektor swasta memperkuat keberlanjutan program.
Inisiatif Zero Waste Kubu Raya menekankan pemilahan sampah di sumber, penyediaan tempat sampah terpisah, serta pendirian bank sampah di beberapa desa. Hasil daur ulang digunakan untuk pembuatan pupuk organik dan material bangunan.
DLH bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk mengintegrasikan materi lingkungan hidup ke dalam kurikulum SD/MI. Kegiatan lapangan seperti Hari Bumi dan Clean Up menjadi agenda rutin.
Menggunakan sistem peringatan dini berbasis satelit, Dinas memantau potensi kebakaran hutan di wilayah perbatasan. Tim cepat tanggap dilengkapi peralatan pemadam dan pelatihan khusus.
Struktur organisasi DLH Kubu Raya dirancang untuk mendukung fungsi-fungsi inti. Berikut susunan singkatnya:
