Faktur Pajak yang Tidak Bisa Dikreditkan
Faktur Pajak (FP) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Penjual (PKP) kepada Pembeli (PKP atau bukan PKP) sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjual atas Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Tidak semua faktur pajak dapat dijadikan dasar pengkreditan PPN masukan. Pemerintah menetapkan sejumlah kondisi yang membuat suatu faktur tidak dapat dikreditkan. Memahami hal ini penting agar wajib pajak tidak mengalami kekeliruan dalam melaporkan dan membayar pajak.
1. Dasar Hukum
Ketentuan mengenai faktur yang tidak dapat dikreditkan terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Faktur Pajak, serta beberapa ketentuan dalam UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selanjutnya, UndangUndang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Peraturan Pemerintah No. 74/2010 menambah penjelasan tentang syarat kredit.
2. Kapan Faktur Tidak Bisa Dikreditkan?
Berikut adalah situasisituasi yang paling sering menyebabkan faktur tidak dapat dijadikan dasar kredit PPN:
- Faktur Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai
Tidak mencantumkan identitas lengkap penjual dan pembeli (NPWP, nama, alamat).
Tidak menyebutkan nomor urut faktur yang unik.
Tidak mengandung tanggal pembuatan, tanggal penyerahan/penyelesaian, serta nilai transaksi. - Faktur Tidak Diterbitkan oleh PKP
Jika penjual bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka faktur yang dikeluarkan tidak berhak menjadi bukti kredit. - Faktur Tidak Mencantumkan Kode dan Tarif PPN
Faktur yang tidak menyatakan tarif PPN (mis., 10%) atau tidak menuliskan besarnya PPN tidak dapat dipakai sebagai kredit. - Faktur Dihapus/ Dibatalkan
Bila faktur telah dibatalkan atau digantikan dengan faktur koreksi, faktur asli tidak dapat menjadi dasar kredit. - Transaksi Tidak Kena Pajak
Barang/jasa yang bersifat tidak kena pajak (contoh: layanan medis tertentu, pendidikan, ekspor) tidak menghasilkan kredit walaupun ada faktur. - Faktur yang Diterbitkan Terlalu Lambar
Menurut aturan, faktur yang diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari setelah tanggal penyerahan barang/jasa harus mengandung keterangan Late Issued. Bila tidak, faktur tersebut tidak dapat dikreditkan. - Pembayaran Tidak Dilakukan
Kredit hanya dapat dipertanggungjawabkan bila barang/jasa telah diterima dan dibayar. Jika pembayaran belum terjadi, kredit tidak dapat diakui. - Faktur yang Digunakan untuk Pengembalian atau Diskon
Jika terdapat penyesuaian nilai (retur, potongan) setelah faktur diterbitkan, faktur asli menjadi tidak berlaku untuk kredit; harus ada faktur koreksi. - Faktur dengan Keterangan Tidak Dapat Dikreditkan
Penjual dapat menuliskan pada faktur bahwa PPN tidak dapat dikreditkan (misalnya karena jenis transaksi tertentu). Dalam hal ini, pembeli tidak dapat mengklaim kredit. - Faktur Dari Luar Negeri
Faktur impor barang/jasa yang tidak dilengkapi dokumen pendukung PPn Impor (misalnya, Surat Pemberitahuan Impor PI) tidak dapat dijadikan kredit.
3. Dampak Tidak Bisa Dikreditkan
Jika faktur tidak dapat dikreditkan, perusahaan akan mengalami:
- Kena beban PPN yang lebih tinggi karena tidak dapat mengurangi PPN terutang.
- Kemungkinan terjadinya sanksi administrasi bila menyatakan kredit padahal tidak memenuhi syarat.
- Pencatatan akuntansi yang tidak tepat, yang dapat mempengaruhi laporan keuangan.
4. Cara Menghindari Faktur yang Tidak Dapat Dikreditkan
- Pastikan Penjual Adalah PKP
Selalu cek NPWP penjual dan status PKPnya sebelum melakukan transaksi. - Gunakan Sistem Elektronik (eFaktur)
eFaktur terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak meminimalisir kesalahan format dan duplikasi. - Periksa Kelengkapan Data
Verifikasi bahwa semua elemen wajib (nomor urut, tanggal, NPWP, nama, alamat, nilai, tarif PPN) tercantum. - Catat Waktu Penerbitan
Pastikan faktur dibuat tidak lebih dari 5 hari setelah penyerahan barang/jasa. - Simpan Dokumen Pendukung
Simpan bukti penerimaan barang/jasa, kontrak, dan bukti pembayaran untuk menguatkan klaim kredit. - Lakukan Rekonsiliasi Berkala
Cocokkan data faktur dengan laporan pajak bulanan guna mengidentifikasi faktur yang tidak dapat dikreditkan. - Gunakan Faktur Koreksi
Jika terdapat perubahan nilai atau pembatalan, buat faktur koreksi sesuai aturan.
5. Contoh Praktis
Kasus 1: PT A membeli bahan baku dari PT B yang bukan PKP. Faktur yang diterima memang memuat PPN 10%, namun karena PT B bukan PKP, PPN pada faktur tersebut tidak dapat dikreditkan. PT A harus mengakui PPN tersebut sebagai beban.
Kasus 2: CV C menerima faktur dari supplier luar negeri untuk layanan konsultan. Faktur tidak disertai Surat Pemberitahuan Impor (PI) dan dokumen bukti pembayaran. Karena tidak ada bukti import dan pembayaran, faktur tidak dapat dijadikan dasar kredit PPN Impor.
Kasus 3: Perusahaan D menerima barang pada 1 Januari, namun faktur baru diterbitkan pada 10 Januari tanpa keterangan Late Issued. Karena melewati batas 5 hari tanpa keterangan, faktur tersebut tidak dapat dikreditkan.
6. Penutup
Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan merupakan permasalahan yang sering ditemui oleh PKP, terutama pada perusahaan yang melakukan banyak transaksi antarperusahaan. Memahami syaratsyarat yang membuat faktur tidak dapat dikreditkan, serta menerapkan prosedur pemeriksaan dan pencatatan yang ketat, dapat mengurangi risiko kelebihan beban pajak dan sanksi administrasi. Selalu perbarui pengetahuan pajak Anda sesuai dengan peraturan terbaru dan manfaatkan sistem eFaktur untuk meminimalkan kesalahan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.