Surat pemberitahuan penunjukan pejabat atau kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak standar (FP) merupakan dokumen resmi yang harus disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika ada perubahan otoritas penandatangan atas faktur pajak. Dokumen ini penting untuk memastikan keabsahan faktur pajak yang dikeluarkan dan menghindari potensi sanksi administrasi. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai format, unsurunsur penting, serta tata cara pengisian surat tersebut.
Surat ini harus merujuk pada peraturan perundangundangan yang relevan, antara lain:
Surat pemberitahuan dapat disusun dengan format berikut (maksimal satu halaman A4):
| No. | Bagian Surat | Isi / Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Kop Surat | Nama perusahaan, alamat, telepon, NPWP, dan logo (jika ada). |
| 2 | Nomor & Tanggal Surat | Contoh: Nomor: 021/PM/2024 dan tanggal penulisan. |
| 3 | Lampiran | Jika ada, misalnya fotokopi akta pendirian, perubahannya, atau surat kuasa. |
| 4 | Perihal | Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/Kuasa Penandatangan Faktur Pajak. |
| 5 | Alamat Tujuan | Direksi Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan. |
| 6 | Isi Surat | Paragraf pembuka, penjelasan perubahan, data pejabat/kuasa lama & baru, serta dasar hukum. |
| 7 | Penutup | Harapan agar perubahan tercatat dalam Sistem eFaktur, serta tanda tangan. |
| 8 | Tanda Tangan | Nama lengkap, jabatan, dan NIP/NRP (jika ada) penanda tangan resmi. |
Berikut contoh konkret yang dapat langsung dipakai atau dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan.
PT. MAKMUR SEJAHTERAJl. Merdeka No. 45, Jakarta 10110Telp. (021) 5551234 | NPWP: 01.234.567.8-999.000
Nomor : 018/PM/2024
Tanggal : 25 April 2024
Lampiran : Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar (jika ada)
Perihal : Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/Kuasa Penandatangan Faktur Pajak
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pajak
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan perubahan struktur organisasi PT. Makmur Sejahtera, kami memberitahukan bahwa pejabat yang sebelumnya berwenang menandatangani Faktur Pajak, yaitu Bapak Ahmad Suryadi, Direktur Keuangan (NPWP: 01.234.567.8-999.001), telah digantikan oleh Ibu Rina Wulandari, Kepala Bagian Akuntansi, efektif per 1 Mei 2024.
Berikut data pejabat/kuasa yang baru:
| Nama | Rina Wulandari |
|---|---|
| Jabatan | Kepala Bagian Akuntansi |
| NPWP | 01.234.567.8-999.002 |
| Nomor KTP | 3175021203980001 |
Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Direksi No. 12/2024 tanggal 20 April 2024 yang telah disahkan dalam rapat umum pemegang saham.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar data penandatangan pada sistem eFaktur Direktorat Jenderal Pajak dapat diperbaharui sesuai dengan informasi di atas.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
_________________________
Andi Prasetyo
Direktur Utama
NPWP: 01.234.567.8-999.000
Ya, bila perusahaan tidak ingin mengubah struktur jabatan, dapat menunjuk kuasa melalui surat kuasa khusus yang mencantumkan wewenang menandatangani faktur pajak. Surat kuasa harus disertai fotokopi KTP pemegang kuasa dan disertifikasi notaris.
Untuk perubahan penandatangan di sistem eFaktur tidak dikenakan biaya administrasi, namun perusahaan tetap harus menyiapkan biaya notaris atau legalisir dokumen jika diperlukan.
Lakukan pengecekan melalui aplikasi efaktur atau hubungi KPP setempat. Jika terdapat keterlambatan, kirimkan kembali surat dengan bukti pengiriman (contoh: tanda terima pos).
Surat pemberitahuan penunjukan pejabat atau kuasa yang berwenang menandatangani Faktur Pajak Standar merupakan dokumen yang wajib disiapkan secara tepat dan lengkap. Memastikan format yang sesuai, melampirkan dokumen pendukung, serta mengirimkan ke KPP dengan cara yang benar akan mempercepat pembaruan data di sistem eFaktur. Dengan demikian, perusahaan dapat terus mematuhi peraturan perpajakan dan menghindari sanksi akibat ketidaksesuaian data penandatangan.
