Hak Masyarakat Adat dan Inisiatif REDD
Hutan tropis menyumbang lebih dari 30% penyerapan karbon global. Pada saat yang sama, sekitar 370 juta orang di seluruh dunia mengidentifikasi diri mereka sebagai masyarakat adat, yang hidup bergantung pada hutan dan keanekaragaman hayati. Upaya mitigasi perubahan iklim, seperti REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), tidak dapat dipisahkan dari hak-hak masyarakat adat.
Masyarakat adat memiliki hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang diakui dalam instrumen internasional, antara lain:
Penghormatan terhadap hakhak ini penting untuk keadilan sosial dan keberhasilan program konservasi.
REDD adalah skema internasional yang memberi insentif finansial kepada negaranegara untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, serta meningkatkan konservasi, pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan cadangan karbon. Tujuannya meliputi:
Studi menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah dibandingkan kawasan yang dikelola secara komersial. Oleh karena itu, integrasi hak adat dalam desain proyek REDD meningkatkan efektivitas dan legitimasi program.
Berikut adalah lima poin kunci:
Indonesian Indigenous Peoples REDD+ Initiative (IIPRI) Di provinsi Kalimantan Barat, tiga komunitas Dayak menerima pelatihan teknis, izin pengelolaan hutan, dan pembayaran REDD+ secara langsung. Pada 2022, emisi deforestasi di daerah tersebut turun 45% dan pendapatan komunitas meningkat 30%.
Amazonia, Brazil Program Projeto Arara melibatkan suku Yanomami dalam inventarisasi karbon dan penetapan zona lindung. Proyek ini berhasil memperoleh sertifikasi Verified Carbon Standard dan menyalurkan US$ 3,2 juta ke komunitas selama tiga tahun.
Walaupun ada kemajuan, masih terdapat hambatan:
Solusi yang dapat diterapkan meliputi:
1. **Audit Hak Tanah** Lakukan verifikasi peta hak tanah adat sebelum meluncurkan proyek REDD.
2. **Mekanisme FPIC** Pastikan semua keputusan melibatkan persetujuan bebas, diberitahukan, dan dapat dikonfirmasi.
3. **Desain Skema Pembayaran yang Adil** Gunakan model benefitsharing yang menitikberatkan pada kesejahteraan komunitas.
4. **Monitoring Berbasis Komunitas** Berikan perangkat (tablet, sensor) dan pelatihan untuk pencatatan data lapangan.
5. **Transparansi dan Akuntabilitas** Publikasikan laporan keuangan dan hasil pengukuran emisi secara terbuka.
Penghormatan terhadap hak masyarakat adat bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga faktor kunci keberhasilan REDD. Dengan menggabungkan pengetahuan tradisional, kepastian hukum, dan mekanisme pembiayaan yang adil, program REDD dapat mengurangi emisi, melestarikan hutan, dan meningkatkan kualitas hidup komunitas adat. Kolaborasi lintas sektorpemerintah, donor, LSM, dan masyarakat adatmerupakan fondasi untuk mencapai tujuan iklim global sekaligus keadilan sosial.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi UN Indigenous Peoples atau UNREDD Programme.
