Komisi Informasi Kota Cirebon dan Link Download File Referensi
https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder16/16331/for_ppid_feb_2017_ttg_ki.ppt
2026-06-02 03:18:04 - Admin
<style> body{ font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; line-height: 1.6; margin:0; padding:0 15px; background-color:#f9f9f9; color:#333; } header{ text-align:center; padding:20px 0; } h1{ margin:0; font-size:2.2em; color:#2c3e50; } nav{ margin:20px 0; text-align:center; } nav a{ margin:0 10px; text-decoration:none; color:#2980b9; } article{ max-width:800px; margin:auto; background:#fff; padding:25px; box-shadow:0 2px 5px rgba(0,0,0,0.1); } h2{ color:#2c3e50; border-left:4px solid #2980b9; padding-left:10px; } ul{ margin-left:20px; } table{ width:100%; border-collapse:collapse; margin-top:15px; } th, td{ border:1px solid #ccc; padding:8px; text-align:left; } th{ background:#ecf0f1; } </style><header> <h1>Komisi Informasi Kota Cirebon</h1></header><nav> <a href="#profil">Profil</a> <a href="#tugas">Tugas & Fungsi</a> <a href="#prosedur">Prosedur Pengajuan</a> <a href="#hak">Hak & Kewajiban</a> <a href="#kontak">Kontak</a></nav><article> <section id="profil"> <h2>Profil Singkat</h2> <p>Komisi Informasi (KOMINFO) Kota Cirebon merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas utama KOMINFO adalah memastikan hak setiap warga dalam memperoleh informasi dari badan publik, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan kota.</p> <p>KOMINFO berlokasi di Jalan Dr. Djunjunan No. 31, Cirebon. Struktur organisasi terdiri dari ketua, pejabat struktural, serta staf administrasi yang mendukung proses verifikasi dan penyelesaian sengketa informasi.</p> </section> <section id="tugas"> <h2>Tugas dan Fungsi</h2> <ul> <li>Menjamin terselenggaranya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai peraturan perundangundangan.</li> <li>Menerima, memeriksa, dan menanggapi permohonan informasi publik yang diajukan oleh publik.</li> <li>Memberikan rekomendasi atau keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon atau badan publik.</li> <li>Melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pelatihan mengenai hak atas informasi bagi masyarakat dan pejabat publik.</li> <li>Menyiapkan laporan tahunan mengenai pelaksanaan KIP di Kota Cirebon.</li> </ul> </section> <section id="prosedur"> <h2>Prosedur Pengajuan Informasi</h2> <p>Berikut langkahlangkah yang harus diikuti oleh pemohon untuk memperoleh informasi publik:</p> <ol> <li><strong>Pemenuhan Formulir</strong> Unduh dan isi formulir permohonan informasi yang tersedia di website resmi atau datang langsung ke kantor KOMINFO.</li> <li><strong>Penyerahan Permohonan</strong> Serahkan formulir beserta dokumen identitas (KTP/identitas lain) ke loket atau kirim melalui email resmi <em>kominfo@cirebonkota.go.id</em>.</li> <li><strong>Verifikasi</strong> Petugas akan memeriksa keabsahan data dan memastikan permohonan tidak melanggar batasan informasi yang dikecualikan.</li> <li><strong>Penyampaian Keputusan</strong> Badan publik yang diminta memberikan jawaban dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Jika diperlukan waktu tambahan, dapat diperpanjang maksimal 30 hari.</li> <li><strong>Keberatan</strong> Jika pemohon tidak puas dengan jawaban, dapat mengajukan keberatan ke KOMINFO dalam waktu 14 hari setelah keputusan diterima.</li> </ol> <p>Berikut contoh tabel alur proses:</p> <table> <tr><th>Tahap</th><th>Waktu Pengerjaan</th><th>Pihak Terkait</th></tr> <tr><td>Pengajuan</td><td>1 hari kerja</td><td>Pemohon</td></tr> <tr><td>Verifikasi</td><td>23 hari kerja</td><td>Staf KOMINFO</td></tr> <tr><td>Penyediaan Jawaban</td><td>10 hari kerja</td><td>Badan Publik</td></tr> <tr><td>Keberatan (opsional)</td><td>14 hari setelah jawaban</td><td>Pemohon & KOMINFO</td></tr> </table> </section> <section id="hak"> <h2>Hak dan Kewajiban Pemohon</h2> <p>Setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh informasi publik tanpa dikenakan biaya kecuali untuk penyalinan dokumen yang bersifat fotokopi. Di sisi lain, pemohon juga memiliki kewajiban untuk:</p> <ul> <li>Memberikan data identitas yang akurat.</li> <li>Menyatakan maksud dan tujuan penggunaan informasi secara jelas.</li> <li>Mematuhi batasan informasi yang dikecualikan, misalnya rahasia negara, perdagangan, atau data pribadi.</li> </ul> <p>Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi atau mengajukan banding ke Pengadilan Negeri sesuai perundangundangan.</p> </section> <section id="kontak"> <h2>Kontak dan Jam Operasional</h2> <p><strong>Alamat:</strong> Jalan Dr. Djunjunan No. 31, Cirebon 45133</p> <p><strong>Telepon:</strong> (0231) 1234567</p> <p><strong>Email:</strong> kominfo@cirebonkota.go.id</p> <p><strong>Jam Operasional:</strong> Senin Jumat, 08.00 16.00 WIB (Kecuali hari libur nasional).</p> <p>Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi <a href="https://kominfo.cirebonkota.go.id" target="_blank">kominfo.cirebonkota.go.id</a>.</p> </section></article>