Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia telah mengalami banyak perubahan sejak era Reformasi. Berbagai sistem pemilu dipakai untuk menyesuaikan dengan karakteristik wilayah, jumlah pemilih, dan tujuan representasi yang diinginkan. Berikut adalah gambaran umum tentang bentukbentuk sistem pemilu yang pernah atau sedang diterapkan di Indonesia.
Sistem ini menempatkan satu pemenang di tiap daerah pemilihan (dapil). Kandidat yang memperoleh suara terbanyak (bukan harus mayoritas) langsung terpilih. Sistem mayoritas sederhana pernah diterapkan dalam pemilihan Presiden sebelum tahun 2004, serta pada pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) di sebagian daerah.
Jika tidak ada kandidat yang memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama, maka diadakan putaran kedua antara dua kandidat dengan perolehan suara terbanyak. Sistem ini dipakai dalam pemilihan Presiden sejak 2004 dan dalam beberapa pemilihan kepala daerah.
Di dalam sistem ini, partai politik memperoleh kursi di DPR sesuai proporsi suara yang didapatkan secara nasional atau per provinsi, dan pemilih dapat memberi suara langsung kepada calon legislatif (cawapres). Sistem ini menjadi dasar pemilu legislatif sejak pemilu 1999.
Calon legislatif ditetapkan oleh partai pada daftar (daftar tertutup), sehingga pemilih hanya memilih partai, bukan individu. Sistem ini jarang dipakai di Indonesia, namun pernah diusulkan untuk meningkatkan kedisiplinan partai.
Sistem campuran menggabungkan elemen mayoritas (distrik tunggal) dan proporsional (daftar partai). Contoh paling menonjol adalah pemilihan anggota dewan daerah provinsi (DPRD Provinsi) di beberapa provinsi, di mana separuh kursi dipilih secara mayoritas di daerah pemilihan tunggal, dan separuh lainnya dialokasikan secara proporsional.
Dalam daftar terbuka, partai menyusun urutan calon, tetapi pemilih dapat mengubah urutan tersebut dengan memberi suara kepada calon tertentu. Indonesia menggunakan sistem ini untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Daftar tertutup memberi wewenang penuh kepada partai dalam menentukan prioritas calon. Meskipun tidak diterapkan pada pemilu legislatif nasional, sistem ini dipakai pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di beberapa daerah otonom sebagai percobaan.
Sejak amandemen UUD 1999, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem mayoritas absolut (tworound). Sistem ini berbeda dengan sistem parlementer yang pernah dipertimbangkan pada masa awal reformasi.
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan sistem proporsional terbuka dengan nilai ambang batas (parliamentary threshold) 4% secara nasional. Pemilih memilih partai dan dapat menandai nama calon legislatif yang diinginkan.
Penetapan Kepala Daerah mengikuti sistem mayoritas absolut. Jika tidak ada yang memperoleh 50% suara, dilakukan putaran kedua antara dua kandidat teratas.
Berbagai sistem tersebut memengaruhi dinamika politik Indonesia:
Indonesia tidak mengandalkan satu model tunggal untuk seluruh jenis pemilihan. Kombinasi sistem mayoritas dan proporsional, serta variasi terbukatertutup, dirancang untuk menyeimbangkan antara legitimasi pemimpin, keberagaman politik, dan representasi daerah. Perubahan selanjutnya akan terus menyesuaikan dengan kebutuhan demokrasi yang berkembang.
Sumber: UndangUndang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, literatur politik Indonesia.
