Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi, badan, maupun badan luar negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber di dalam negeri. PPh merupakan salah satu sumber utama pendapatan Negara Republik Indonesia yang digunakan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan keamanan.
Jenis-jenis Pajak Penghasilan
Di Indonesia, PPh dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan subjek dan objek pajaknya:
- PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sejenisnya kepada karyawan atau pekerja.
- PPh Pasal 22 dipungut atas penyerahan barang tertentu, penyerahan jasa, atau impor barang tertentu.
- PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan jasa teknik, konsultan, atau manajemen.
- PPh Pasal 24 dipungut atas penghasilan yang bersifat final, misalnya pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penyedia jasa konstruksi.
- PPh Pasal 25 angsuran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan estimasi pajak terutang dalam tahun pajak berjalan.
- PPh Pasal 26 dipungut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki NPWP di Indonesia.
- PPh Pasal 4 ayat (2) pajak final atas penghasilan tertentu seperti bunga deposito, hadiah undian, dan penjualan saham.
Kewajiban Wajib Pajak
Setiap Wajib Pajak memiliki beberapa kewajiban utama, antara lain:
- Mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menyampaikan SPT Tahunan sesuai jenis dan kategori wajib pajak.
- Menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyimpan bukti potong, bukti setor, dan dokumen pendukung lainnya minimal 5 tahun.
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Perhitungan Pajak Penghasilan
Perhitungan PPh didasarkan pada tarif progresif yang berlaku untuk orang pribadi, dan tarif tetap atau progresif untuk badan. Berikut contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan:
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif |
|---|---|
| 0 60.000.000 | 5% |
| 60.000.001 250.000.000 | 15% |
| 250.000.001 500.000.000 | 25% |
| > 500.000.000 | 30% |
Contoh: Gaji bruto Rp120.000.000 per tahun, dengan pengurang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp54.000.000, maka PKP = Rp66.000.000. PPh terutang = 5% 60.000.000 + 15% 6.000.000 = Rp3.900.000.
Pelaporan & Pembayaran
Pembayaran dan pelaporan PPh dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Filing dan e-Bupot atau secara manual di kantor pajak terdekat.
- e-Filing mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.
- e-Bupot mencetak bukti potong secara elektronik untuk PPh 21/26, 23, dan 24.
- e-Bupot Unifikasi memudahkan pelaporan potongan PPh yang berbeda dalam satu formulir.
Jadwal pelaporan SPT Tahunan biasanya jatuh tempo pada akhir April untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir Maret untuk badan.
