Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai, pengurus, atau penerima honorarium. Pajak ini diatur dalam Pasal 21 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pada halaman ini, kami menjelaskan secara ringkas mengenai subjek, objek, tarif, cara perhitungan, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran.
1. Subjek Pajak Pasal 21
Subjek yang dikenai PPh 21 meliputi:
- Pegawai tetap dan tidak tetap (kontrak).
- Penerima jasa (freelancer, konsultan, tenaga ahli).
- Pemilik saham yang menerima dividen.
- Pengurus, direksi, komisaris, dan pegawai perusahaan.
2. Objek Pajak Pasal 21
Objek PPh 21 berupa seluruh penghasilan berupa:
- Gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, THR, dan pesangon.
- Imbalan dalam bentuk natura atau fasilitas (mobil, rumah dinas, asuransi).
- Penghasilan lain yang bersifat rutin atau tidak rutin yang diterima oleh subjek di atas.
3. Dasar Penghitungan PPh 21
Penghitungan PPh 21 dilakukan dengan langkahlangkah berikut:
- Menentukan Penghasilan Bruto total semua komponen penghasilan sebelum dipotong.
- Mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) besaran PTKP ditetapkan pemerintah setiap tahun.
- Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) selisih antara penghasilan bruto dan PTKP.
- Menerapkan tarif progresif sesuai dengan lapisan penghasilan.
Tarif PPh 21 (per 2024)
| PKP (per tahun) | Tarif |
| Hingga Rp60.000.000 | 5% |
| Rp60.000.001 Rp250.000.000 | 15% |
| Rp250.000.001 Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 | 30% |
4. Contoh Perhitungan PPh 21
Data contoh:
- Penghasilan bruto bulanan: Rp15.000.000
- Penghasilan bruto tahunan: Rp180.000.000
- PTKP (TK/0) 2024: Rp72.000.000
Langkah:
- PKP = Rp180.000.000 Rp72.000.000 = Rp108.000.000
- Tarif progresif:
- 5% sampai Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% atas sisa Rp48.000.000 (10860) = Rp7.200.000
- Total PPh 21 setahun = Rp10.200.000
- PPh 21 bulanan yang dipotong = Rp10.200.000 12 Rp850.000
5. Kewajiban Pemotong (Employee)
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan subjek PPh 21 wajib:
- Memotong pajak pada saat membayar penghasilan.
- Menyetor pajak yang dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Mengeluarkan Bukti Potong PPh 21 kepada pegawai.
- Menyampaikan Formulir 1721I (bulanan) dan 1721II (tahunan) ke Direktorat Jenderal Pajak.
6. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berikut nilai PTKP yang berlaku untuk Tahun Pajak 2024 (dalam Rupiah):
| Status | PTKP |
| TK/0 (Tidak kawin, tanpa tanggungan) | Rp72.000.000 |
| TK/1 (Dengan 1 anak) | Rp78.000.000 |
| TK/2 (Dengan 2 anak) | Rp84.000.000 |
| TK/3 (Dengan 3 anak) | Rp90.000.000 |
| K/0 (Kawin, tidak ada tanggungan) | Rp78.000.000 |
| K/1 K/3 (Kawin, 13 tanggungan) | Rp84.000.000 Rp96.000.000 |
7. Pelaporan dan Penyampaian SPT Tahunan
Wajib pajak yang menerima penghasilan PPh 21 harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770/1770S/1770K) paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Pada SPT, wajib pajak dapat mengkreditkan PPh 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja.
8. Sanksi atas Keterlambatan atau Ketidaksesuaian
Jika pemberi kerja tidak memotong, menyetor, atau melaporkan PPh 21 tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar, maksimal 48%.
9. Tips Praktis untuk Pengusaha dan Karyawan
- Gunakan software payroll yang terbaru untuk menghitung PPh 21 secara otomatis.
- Pastikan data pribadi (status pernikahan, jumlah tanggungan) selalu uptodate.
- Simpan semua bukti potong dan slip gaji sebagai dokumen pendukung SPT.
- Jika ada perubahan penghasilan atau status, lakukan penyesuaian perhitungan pada bulan berikutnya.
10. Referensi dan Sumber Bacaan Lebih Lanjut
Dengan memahami prinsipprinsip dasar PPh Pasal 21, baik perusahaan maupun karyawan dapat mematuhi peraturan perpajakan, menghindari sanksi, serta mengoptimalkan perencanaan keuangan pribadi.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.