Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Link Download File Referensi

https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder8/8520/1656390481_pengaruh_pajak_terhadap_pertumbuhan_daerah___Ekonomi_Manajemen.pptx

2026-06-01 12:01:04 - Admin

<style> body{ font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; line-height: 1.6; margin:0; padding:0; background:#f9f9f9; color:#333; } .container{ max-width: 960px; margin:0 auto; padding:20px; background:#fff; box-shadow:0 0 5px rgba(0,0,0,0.1); } h1, h2, h3{ color:#2c3e50; } ul{ margin-left:20px; } table{ width:100%; border-collapse:collapse; margin:20px 0; } th, td{ border:1px solid #ddd; padding:8px; text-align:left; } th{ background:#f2f2f2; } a{ color:#0066cc; text-decoration:none; } a:hover{ text-decoration:underline; } </style><div class="container"> <h1>Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)</h1> <p>PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai, pengurus, atau penerima honorarium. Pajak ini diatur dalam <strong>Pasal 21</strong> UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pada halaman ini, kami menjelaskan secara ringkas mengenai subjek, objek, tarif, cara perhitungan, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran.</p> <h2>1. Subjek Pajak Pasal 21</h2> <p>Subjek yang dikenai PPh 21 meliputi:</p> <ul> <li>Pegawai tetap dan tidak tetap (kontrak).</li> <li>Penerima jasa (freelancer, konsultan, tenaga ahli).</li> <li>Pemilik saham yang menerima dividen.</li> <li>Pengurus, direksi, komisaris, dan pegawai perusahaan.</li> </ul> <h2>2. Objek Pajak Pasal 21</h2> <p>Objek PPh 21 berupa seluruh penghasilan berupa:</p> <ul> <li>Gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, THR, dan pesangon.</li> <li>Imbalan dalam bentuk natura atau fasilitas (mobil, rumah dinas, asuransi).</li> <li>Penghasilan lain yang bersifat rutin atau tidak rutin yang diterima oleh subjek di atas.</li> </ul> <h2>3. Dasar Penghitungan PPh 21</h2> <p>Penghitungan PPh 21 dilakukan dengan langkahlangkah berikut:</p> <ol> <li><strong>Menentukan Penghasilan Bruto</strong> total semua komponen penghasilan sebelum dipotong.</li> <li><strong>Mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)</strong> besaran PTKP ditetapkan pemerintah setiap tahun.</li> <li><strong>Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)</strong> selisih antara penghasilan bruto dan PTKP.</li> <li><strong>Menerapkan tarif progresif</strong> sesuai dengan lapisan penghasilan.</li> </ol> <h3>Tarif PPh 21 (per 2024)</h3> <table> <thead> <tr><th>PKP (per tahun)</th><th>Tarif</th></tr> </thead> <tbody> <tr><td>Hingga Rp60.000.000</td><td>5%</td></tr> <tr><td>Rp60.000.001 Rp250.000.000</td><td>15%</td></tr> <tr><td>Rp250.000.001 Rp500.000.000</td><td>25%</td></tr> <tr><td>Di atas Rp500.000.000</td><td>30%</td></tr> </tbody> </table> <h2>4. Contoh Perhitungan PPh 21</h2> <p><strong>Data contoh:</strong></p> <ul> <li>Penghasilan bruto bulanan: Rp15.000.000</li> <li>Penghasilan bruto tahunan: Rp180.000.000</li> <li>PTKP (TK/0) 2024: Rp72.000.000</li> </ul> <p>Langkah:</p> <ol> <li>PKP = Rp180.000.000 Rp72.000.000 = Rp108.000.000</li> <li>Tarif progresif: <ul> <li>5% sampai Rp60.000.000 = Rp3.000.000</li> <li>15% atas sisa Rp48.000.000 (10860) = Rp7.200.000</li> </ul> </li> <li>Total PPh 21 setahun = Rp10.200.000</li> <li>PPh 21 bulanan yang dipotong = Rp10.200.000 12 Rp850.000</li> </ol> <h2>5. Kewajiban Pemotong (Employee)</h2> <p>Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan subjek PPh 21 wajib:</p> <ul> <li>Memotong pajak pada saat membayar penghasilan.</li> <li>Menyetor pajak yang dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.</li> <li>Mengeluarkan Bukti Potong PPh 21 kepada pegawai.</li> <li>Menyampaikan <em>Formulir 1721I</em> (bulanan) dan <em>1721II</em> (tahunan) ke Direktorat Jenderal Pajak.</li> </ul> <h2>6. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)</h2> <p>Berikut nilai PTKP yang berlaku untuk Tahun Pajak 2024 (dalam Rupiah):</p> <table> <thead> <tr><th>Status</th><th>PTKP</th></tr> </thead> <tbody> <tr><td>TK/0 (Tidak kawin, tanpa tanggungan)</td><td>Rp72.000.000</td></tr> <tr><td>TK/1 (Dengan 1 anak)</td><td>Rp78.000.000</td></tr> <tr><td>TK/2 (Dengan 2 anak)</td><td>Rp84.000.000</td></tr> <tr><td>TK/3 (Dengan 3 anak)</td><td>Rp90.000.000</td></tr> <tr><td>K/0 (Kawin, tidak ada tanggungan)</td><td>Rp78.000.000</td></tr> <tr><td>K/1 K/3 (Kawin, 13 tanggungan)</td><td>Rp84.000.000 Rp96.000.000</td></tr> </tbody> </table> <h2>7. Pelaporan dan Penyampaian SPT Tahunan</h2> <p>Wajib pajak yang menerima penghasilan PPh 21 harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770/1770S/1770K) paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Pada SPT, wajib pajak dapat mengkreditkan PPh 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja.</p> <h2>8. Sanksi atas Keterlambatan atau Ketidaksesuaian</h2> <p>Jika pemberi kerja tidak memotong, menyetor, atau melaporkan PPh 21 tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar, maksimal 48%.</p> <h2>9. Tips Praktis untuk Pengusaha dan Karyawan</h2> <ul> <li>Gunakan software payroll yang terbaru untuk menghitung PPh 21 secara otomatis.</li> <li>Pastikan data pribadi (status pernikahan, jumlah tanggungan) selalu uptodate.</li> <li>Simpan semua bukti potong dan slip gaji sebagai dokumen pendukung SPT.</li> <li>Jika ada perubahan penghasilan atau status, lakukan penyesuaian perhitungan pada bulan berikutnya.</li> </ul> <h2>10. Referensi dan Sumber Bacaan Lebih Lanjut</h2> <ul> <li><a href="https://www.pajak.go.id" target="_blank">Direktorat Jenderal Pajak Peraturan & Formulir</a></li> <li><a href="https://www.kemenkeu.go.id" target="_blank">Kementerian Keuangan Kebijakan Pajak Penghasilan</a></li> <li>UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.</li> <li>Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Pasal 21.</li> </ul> <p>Dengan memahami prinsipprinsip dasar PPh Pasal 21, baik perusahaan maupun karyawan dapat mematuhi peraturan perpajakan, menghindari sanksi, serta mengoptimalkan perencanaan keuangan pribadi.</p></div>

Lebih banyak