Admin 30 May 2026 12:00

 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24

Definisi Pasal 24

Pasal 24 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengatur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang dibayarkan atau dipindahkan ke pihak lain dalam negeri. Pada dasarnya, pemotongan pajak ini diterapkan pada pembayaran yang bersifat final (dipotong di sumber) maupun nonfinal (dipotong di sumber dengan kewajiban pelaporan terpisah).

Dasar Hukum

  • UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Pemerintah No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penyediaan Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER04/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 24.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2021 tentang Perubahan Tarif PPh Pasal 24 untuk Tahun Pajak 2022.

Objek Pajak Pasal 24

Objek Pajak Pasal 24 meliputi:

  • Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan (PPh 23/24).
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, termasuk honorarium, dividen, bunga, dan royalti.
  • Penghasilan atas penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berupa jasa konstruksi.
  • Penghasilan dari jasa teknik, konsultan, arsitek, dan profesi lain yang dibayarkan oleh pihak dalam negeri.

Subjek Pajak

Subjek Pajak yang berkewajiban memotong pajak Pasal 24 adalah:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pembayaran kepada pihak lain.
  • Instansi pemerintah, lembaga negara, atau badan usaha milik negara.
  • Perusahaan multinasional yang memiliki NPWP di Indonesia.

Tarif & Perhitungan

Tarif pemotongan dapat berbedabeda tergantung pada jenis penghasilan:

Jenis PenghasilanTarif PPh Pasal 24
Dividen15% (tarif final)
Bunga15% (tarif final)
Royalti15% (tarif final)
Honorarium atas jasa teknis2% 5% (nonfinal)
Penyewaan tanah/bangunan2% (nonfinal)
Pembayaran jasa konstruksi2% (nonfinal)

Contoh perhitungan:

  • Jika perusahaan membayar honorarium Rp100.000.000 kepada konsultan, tarif 2% PPh yang dipotong = Rp2.000.000.
  • Dividen sebesar Rp500.000.000 kepada pemegang saham luar negeri, tarif final 15% PPh yang dipotong = Rp75.000.000.

Pelaporan & Penyetujuan

Prosedur utama meliputi:

  1. Pemotongan: Dilakukan pada saat pembayaran atau pada saat penerbitan faktur.
  2. Penyetoran: Wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan.
  3. Pelaporan: Dikeluarkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26/23/24 (Formulir 1770SS) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  4. Pengajuan Bukti Potong: Pemberi potong mengirimkan Bukti Pemotongan (Formulir 1721II) kepada penerima.

Jika pembayaran dilakukan melalui transfer elektronik, rekomendasikan menggunakan efaktur atau ebilling untuk memudahkan rekonsiliasi.

Sanksi atas Keterlambatan atau Kesalahan

  • Administratif: Denda 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar, maksimal 48%.
  • Pidana: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sebesar pajak terutang ditambah 2 kali nilai pajak.
  • Penghapusan Hak: Tidak dapat mengajukan permohonan restitusi atau kredit pajak sampai semua tunggakan diselesaikan.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan mekanisme penting bagi negara untuk memastikan bahwa pajak atas penghasilan yang bersumber di Indonesia dipungut pada sumbernya. Memahami objek, tarif, serta prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan adalah kunci bagi perusahaan maupun individu untuk mematuhi regulasi dan menghindari sanksi.

Untuk implementasi yang tepat, gunakan sistem akuntansi yang terintegrasi dengan modul perpajakan, pastikan semua bukti potong tercatat, dan lakukan penyetoran tepat waktu. Konsultasikan dengan konsultan pajak bila terdapat keraguan mengenai tarif atau status subjek pajak.

File Referensi Untuk PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Screenshoot
Nama File
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24.ppt

Ukuran File
0.16 MB

Tipe File
PPT

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk PAJAK PENGHASILAN PASAL 24. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Pelatihan Perawatan Sepeda Motor PGM FI dan Link Download File Referensi

Stres Dan Coping Stres dan Link Download File Referensi

Hak Milik dan Link Download File Referensi

Kelayakan Usaha Agribisnis Ayam Ras Pedaging dan Link Download File Referensi

Budget Narrative and Reference File Download Link