PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 dan Link Download File Referensi

https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder4/4472/jmuser_file_1643512418_324737adc1f0809af9873b497fc0a705.ppt

2026-05-30 12:00:19 - Admin

<style> body {font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; line-height: 1.6; margin:0; padding:0; background:#f9f9f9; color:#333;} header {background:#4CAF50; color:#fff; padding:20px 10px; text-align:center;} nav {background:#e0e0e0; padding:10px;} nav a {margin:0 10px; text-decoration:none; color:#333;} .container {max-width:960px; margin:auto; padding:20px;} h1, h2, h3 {color:#2e7d32;} p {margin:0 0 1em;} ul {margin:0 0 1em 20px;} table {width:100%; border-collapse:collapse; margin:1em 0;} th, td {border:1px solid #ccc; padding:8px; text-align:left;} th {background:#f0f0f0;} .note {background:#fff8e1; border-left:4px solid #ffeb3b; padding:10px; margin:1em 0;} @media (max-width:600px){ nav a{display:block;margin:5px 0;} } </style><header> <h1>Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24</h1></header><nav> <a href="#definisi">Definisi</a> <a href="#dasar-hukum">Dasar Hukum</a> <a href="#objek-pajak">Objek Pajak</a> <a href="#subjek-pajak">Subjek Pajak</a> <a href="#tarif">Tarif & Perhitungan</a> <a href="#pelaporan">Pelaporan & Penyetoran</a> <a href="#sanksi">Sanksi</a></nav><div class="container"> <section id="definisi"> <h2>Definisi Pasal 24</h2> <p>Pasal 24 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengatur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang dibayarkan atau dipindahkan ke pihak lain dalam negeri. Pada dasarnya, pemotongan pajak ini diterapkan pada pembayaran yang bersifat final (dipotong di sumber) maupun nonfinal (dipotong di sumber dengan kewajiban pelaporan terpisah).</p> </section> <section id="dasar-hukum"> <h2>Dasar Hukum</h2> <ul> <li>UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.</li> <li>Peraturan Pemerintah No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penyediaan Jasa Konstruksi.</li> <li>Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER04/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 24.</li> <li>Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2021 tentang Perubahan Tarif PPh Pasal 24 untuk Tahun Pajak 2022.</li> </ul> </section> <section id="objek-pajak"> <h2>Objek Pajak Pasal 24</h2> <p>Objek Pajak Pasal 24 meliputi:</p> <ul> <li>Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan (PPh 23/24).</li> <li>Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, termasuk honorarium, dividen, bunga, dan royalti.</li> <li>Penghasilan atas penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berupa jasa konstruksi.</li> <li>Penghasilan dari jasa teknik, konsultan, arsitek, dan profesi lain yang dibayarkan oleh pihak dalam negeri.</li> </ul> </section> <section id="subjek-pajak"> <h2>Subjek Pajak</h2> <p>Subjek Pajak yang berkewajiban memotong pajak Pasal 24 adalah:</p> <ul> <li>Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pembayaran kepada pihak lain.</li> <li>Instansi pemerintah, lembaga negara, atau badan usaha milik negara.</li> <li>Perusahaan multinasional yang memiliki NPWP di Indonesia.</li> </ul> </section> <section id="tarif"> <h2>Tarif & Perhitungan</h2> <p>Tarif pemotongan dapat berbedabeda tergantung pada jenis penghasilan:</p> <table> <thead> <tr><th>Jenis Penghasilan</th><th>Tarif PPh Pasal 24</th></tr> </thead> <tbody> <tr><td>Dividen</td><td>15% (tarif final)</td></tr> <tr><td>Bunga</td><td>15% (tarif final)</td></tr> <tr><td>Royalti</td><td>15% (tarif final)</td></tr> <tr><td>Honorarium atas jasa teknis</td><td>2% 5% (nonfinal)</td></tr> <tr><td>Penyewaan tanah/bangunan</td><td>2% (nonfinal)</td></tr> <tr><td>Pembayaran jasa konstruksi</td><td>2% (nonfinal)</td></tr> </tbody> </table> <p>Contoh perhitungan:</p> <ul> <li>Jika perusahaan membayar honorarium Rp100.000.000 kepada konsultan, tarif 2% PPh yang dipotong = Rp2.000.000.</li> <li>Dividen sebesar Rp500.000.000 kepada pemegang saham luar negeri, tarif final 15% PPh yang dipotong = Rp75.000.000.</li> </ul> </section> <section id="pelaporan"> <h2>Pelaporan & Penyetujuan</h2> <p>Prosedur utama meliputi:</p> <ol> <li><strong>Pemotongan</strong>: Dilakukan pada saat pembayaran atau pada saat penerbitan faktur.</li> <li><strong>Penyetoran</strong>: Wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan.</li> <li><strong>Pelaporan</strong>: Dikeluarkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26/23/24 (Formulir 1770SS) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.</li> <li><strong>Pengajuan Bukti Potong</strong>: Pemberi potong mengirimkan Bukti Pemotongan (Formulir 1721II) kepada penerima.</li> </ol> <p class="note">Jika pembayaran dilakukan melalui transfer elektronik, rekomendasikan menggunakan efaktur atau ebilling untuk memudahkan rekonsiliasi.</p> </section> <section id="sanksi"> <h2>Sanksi atas Keterlambatan atau Kesalahan</h2> <ul> <li><strong>Administratif</strong>: Denda 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar, maksimal 48%.</li> <li><strong>Pidana</strong>: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sebesar pajak terutang ditambah 2 kali nilai pajak.</li> <li><strong>Penghapusan Hak</strong>: Tidak dapat mengajukan permohonan restitusi atau kredit pajak sampai semua tunggakan diselesaikan.</li> </ul> </section> <section id="kesimpulan"> <h2>Kesimpulan</h2> <p>Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan mekanisme penting bagi negara untuk memastikan bahwa pajak atas penghasilan yang bersumber di Indonesia dipungut pada sumbernya. Memahami objek, tarif, serta prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan adalah kunci bagi perusahaan maupun individu untuk mematuhi regulasi dan menghindari sanksi.</p> <p>Untuk implementasi yang tepat, gunakan sistem akuntansi yang terintegrasi dengan modul perpajakan, pastikan semua bukti potong tercatat, dan lakukan penyetoran tepat waktu. Konsultasikan dengan konsultan pajak bila terdapat keraguan mengenai tarif atau status subjek pajak.</p> </section></div>

Lebih banyak