PAJAK PENGHASILAN (PPh Psl 21) dan Link Download File Referensi
https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder8/8509/1656389821_menghitung_pajak_penghasilan_pegawai_tetap___Ekonomi_Manajemen.pptx
2026-06-01 11:35:06 - Admin
<style> body{ font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; line-height:1.6; margin:0; padding:0 20px; background:#f9f9f9; color:#333; } h1, h2, h3{ color:#2c3e50; } .container{ max-width:800px; margin:auto; background:#fff; padding:30px; box-shadow:0 0 10px rgba(0,0,0,0.1); } table{ width:100%; border-collapse:collapse; margin:20px 0; } th, td{ border:1px solid #ddd; padding:8px; text-align:left; } th{ background:#f2f2f2; } a{ color:#2980b9; text-decoration:none; } a:hover{ text-decoration:underline; } .note{ background:#e8f4fd; border-left:4px solid #2196F3; padding:10px; margin:20px 0; } </style><div class="container"> <h1>Pajak Penghasilan (PPh 21) Penjelasan Umum</h1> <p>PPh 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersifat pribadi (pegawai, pejabat, konsultan, tenaga lepas, dsb.). Pada dasarnya, pemotongan PPh 21 dilakukan oleh pemberi kerja (pemotong) dan dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ulasan lengkap mengenai PPh 21, mulai dari dasar hukum, objek, tarif, sampai cara menghitung dan melaporkannya.</p> <h2>Dasar Hukum</h2> <ul> <li>UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.</li> <li>Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang Tarif, Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.</li> <li>Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 (Perubahan atas PMK 213/PMK.03/2014) Penyesuaian PTKP dan tarif.</li> </ul> <h2>Objek PPh 21</h2> <p>Objek PPh 21 meliputi:</p> <ol> <li>Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang bersifat rutin.</li> <li>Penghasilan berupa uang lembur, bonus, THR, dan tunjangan hari raya.</li> <li>Penghasilan tidak tetap (freelance) yang dibayarkan kepada subkontraktor atau konsultan.</li> <li>Fasilitas yang dinilai dalam bentuk uang, seperti mobil, rumah dinas, atau tunjangan kesehatan (jika tidak dikecualikan).</li> <li>Penghasilan lain yang bersifat rutin dan tidak termasuk PPh Pasal 23/26.</li> </ol> <h2>Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)</h2> <p>Berikut PTKP yang berlaku sejak 2024 (dalam rupiah per tahun):</p> <table> <tr><th>Kategori</th><th>PTKP</th></tr> <tr><td>TK/0 (Tidak Kawin, tidak ada tanggungan)</td><td>54.000.000</td></tr> <tr><td>K/0 (Kawin, tidak ada tanggungan)</td><td>58.500.000</td></tr> <tr><td>K/1 (Kawin + 1 tanggungan)</td><td>63.000.000</td></tr> <tr><td>K/2 (Kawin + 2 tanggungan)</td><td>67.500.000</td></tr> <tr><td>K/3 (Kawin + 3 tanggungan)</td><td>72.000.000</td></tr> <tr><td>Penghasilan tidak teratur (penasihat, konsultan)</td><td>0</td></tr> </table> <h2>Tarif PPh 21</h2> <p>Tarif progresif berlaku untuk penghasilan kena pajak (PKP) setelah dikurangi PTKP.</p> <table> <tr><th>PKP (Rp)</th><th>Tarif</th></tr> <tr><td>0 60.000.000</td><td>5%</td></tr> <tr><td>60.000.001 250.000.000</td><td>15%</td></tr> <tr><td>250.000.001 500.000.000</td><td>25%</td></tr> <tr><td>di atas 500.000.000</td><td>30%</td></tr> </table> <h2>Cara Menghitung PPh 21</h2> <ol> <li><strong>Hitung Penghasilan Bruto Bulanan</strong> Total semua komponen gaji, tunjangan, bonus, dan lainlain.</li> <li><strong>Kurangi Iuran Pensiun dan BPJS Kesehatan/Jaminan Hari Tua (jika dibayar oleh pemberi kerja).</strong></li> <li><strong>Hitung Penghasilan Netto Bulanan</strong> (bruto iuran).</li> <li><strong>Kalkulasi Penghasilan Neto Tahunan</strong> dengan mengalikan netto bulanan 12 bulan.</li> <li><strong>Kurangi PTKP</strong> yang berlaku.</li> <li><strong>Dapatkan PKP</strong>. Jika PKP 0, tidak ada PPh 21 terutang.</li> <li><strong>Hitung PPh Terutang Tahunan</strong> menggunakan tarif progresif.</li> <li><strong>Bagikan ke Bulanan</strong> (PPh Terutang 12) untuk mengetahui potongan per bulan.</li> </ol> <h3>Contoh Perhitungan</h3> <p>Misalkan:</p> <ul> <li>Gaji bruto: Rp15.000.000 per bulan</li> <li>Iuran pensiun: Rp500.000 per bulan</li> <li>Status: Kawin dengan 2 tanggungan (PTKP = Rp67.500.000)</li> </ul> <p>Langkah:</p> <ol> <li>Netto bulanan = 15.000.000 500.000 = Rp14.500.000</li> <li>Netto tahunan = 14.500.000 12 = Rp174.000.000</li> <li>PKP = 174.000.000 67.500.000 = Rp106.500.000</li> <li>PPh terutang: <ul> <li>5% 60.000.000 = Rp3.000.000</li> <li>15% (106.500.000 60.000.000) = 15% 46.500.000 = Rp6.975.000</li> </ul> Total = Rp9.975.000 per tahun. </li> <li>Potongan per bulan = 9.975.000 12 Rp831.250</li> </ol> <h2>Kewajiban Pemberi Kerja (Pemotong)</h2> <ul> <li>Mendaftarkan diri dan karyawannya sebagai wajib pajak.</li> <li>Melakukan pemotongan PPh 21 setiap kali membayar penghasilan.</li> <li>Menyetorkan pajak terpotong ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.</li> <li>Melaporkan SPT Masa PPh 21/26 setiap bulannya melalui eFiling (Formulir 1721I). Batas akhir: 20 hari setelah bulan berakhir.</li> <li>Menyampaikan bukti potong (Formulir 1721II) kepada karyawan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.</li> </ul> <h2>Pengecualian dan Penghasilan Bebas Pajak</h2> <p>Beberapa penghasilan tidak dikenakan PPh 21, antara lain:</p> <ul> <li>Tunjangan jabatan struktural dengan batas maksimum yang ditetapkan.</li> <li>Uang pensiun atau santunan pensiun (termasuk pensiun pemerintah).</li> <li>Penghasilan yang dikenai PPh 23/26, misalnya sewa, bunga, atau royalti.</li> <li>Manfaat kesehatan yang dibayar secara langsung oleh perusahaan kepada rumah sakit.</li> </ul> <h2>Penghasilan Tidak Tetap (Freelance) PPh 21 atau 23?</h2> <p>Jika seorang konsultan atau tenaga lepas menerima pembayaran dari satu pemberi kerja secara rutin, maka biasanya dipotong PPh 21. Namun, bila seorang pekerja lepas menerima pembayaran dari banyak pemberi atau tidak memiliki hubungan kerja, maka yang berlaku adalah PPh 23 (tarif 2% atau 15% tergantung jenis penghasilan). Selalu periksa kontrak dan status hubungan kerja.</p> <h2>Prosedur Pengajuan Pengembalian (Tax Refund)</h2> <p>Jika total PPh yang dipotong sepanjang tahun melebihi kewajiban faktual, karyawan dapat mengajukan pengembalian lewat SPT Tahunan (Formulir 1770 atau 1770S) dengan melampirkan bukti potong. Direktorat Jenderal akan memproses pengembalian dalam jangka waktu yang ditentukan.</p> <h2>Tips Praktis Bagi Karyawan</h2> <ul> <li>Pastikan data pribadi dan jumlah tanggungan di laporan tahunan sudah tepat.</li> <li>Simpan semua slip gaji (Formulir 1721II) sebagai bukti potong.</li> <li>Jika ada perubahan status (nikah, anak, atau pindah kerja), beri tahu HRD segera.</li> <li>Gunakan aplikasi eFiling resmi untuk cek SPT Tahunan dan klaim pengembalian.</li> </ul> <div class="note"> <strong>Catatan penting:</strong> Peraturan perpajakan dapat berubah setiap tahun. Selalu cek situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan perhitungan Anda uptodate. </div> <p>Dengan memahami prinsip dasar PPh 21, baik pemberi kerja maupun karyawan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi.</p> <p>Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui <a href="https://www.pajak.go.id" target="_blank">Portal Direktorat Jenderal Pajak</a>.</p></div>