Panduan Tanda Tangan Elektronik Siraisa Universitas Udayana dan Link Download File Referensi

https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder15/15536/927deff2df211093f6619a4926192e9e.pdf

2026-06-02 19:38:05 - Admin

<style> body{ font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; line-height: 1.6; margin:0; padding:0; background:#f9f9f9; color:#333; } .container{ max-width:900px; margin:0 auto; padding:20px; background:#fff; box-shadow:0 2px 5px rgba(0,0,0,0.1); } h1, h2, h3{ color:#004d7a; } a{ color:#0066cc; text-decoration:none; } a:hover{ text-decoration:underline; } ul{ margin-left:20px; } .note{ background:#e8f4fd; border-left:4px solid #0066cc; padding:10px; margin:15px 0; } </style><div class="container"> <h1>Panduan Tanda Tangan Elektronik Siraisa</h1> <p>Universitas Udayana (Unud) telah mengadopsi sistem penandatanganan elektronik berbasis <strong>Siraisa</strong> untuk mempercepat proses administratif, meningkatkan keamanan dokumen, serta memudahkan akses bagi civitas akademika. Panduan ini menjelaskan langkahlangkah dasar penggunaan Siraisa, manfaat, persyaratan teknis, serta kebijakan hukum yang terkait.</p> <h2>1. Apa Itu Siraisa?</h2> <p>Siraisa (Sistem Informasi Registrasi dan Autentikasi Elektronik) adalah platform resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tanda tangan elektronik (esignature). Sistem ini memanfaatkan <em>digital certificate</em> yang dikeluarkan oleh penyedia layanan sertifikasi elektronik (PSSE) terakreditasi.</p> <h2>2. Manfaat Menggunakan Tanda Tangan Elektronik di Unud</h2> <ul> <li><strong>Efisiensi waktu</strong>: Dokumen dapat ditandatangani secara realtime tanpa harus mencetak atau mengirimkan secara fisik.</li> <li><strong>Keamanan</strong>: Setiap tanda tangan dilengkapi dengan data kriptografi yang menjamin keaslian, integritas, dan nonrepudiation.</li> <li><strong>Ramah lingkungan</strong>: Mengurangi penggunaan kertas secara signifikan.</li> <li><strong>Legalitas</strong>: Penandatanganan elektronik yang dilakukan lewat Sirasa memenuhi standar <em>Electronic Signature Law (UU No. 11/2008)</em> dan peraturan internal Unud.</li> </ul> <h2>3. Persyaratan Teknis</h2> <p>Sebelum menggunakan Siraisa, pastikan perangkat Anda memenuhi persyaratan berikut:</p> <ul> <li>Browser modern (Google Chrome, Mozilla Firefox, Microsoft Edge) dengan versi terbaru.</li> <li>Koneksi internet stabil (minimal 1Mbps).</li> <li>Untuk penandatanganan menggunakan <em>digital certificate</em>, diperlukan token USB atau smart card yang terhubung ke PC serta perangkat lunak pendukung (misalnya, Certify, SafeSign).</li> <li>Jika menggunakan <em>mobile signature</em>, smartphone harus memiliki aplikasi Siraisa yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau Apple App Store.</li> </ul> <h2>4. LangkahLangkah Penandatanganan Elektronik</h2> <h3>4.1. Registrasi Akun Siraisa</h3> <ol> <li>Buka situs resmi Siraisa: <a href="https://siraisa.kemdikbud.go.id" target="_blank">siraisa.kemdikbud.go.id</a>.</li> <li>Klik Daftar dan isi formulir dengan data identitas (NIK, nama lengkap, email institusi, dan nomor HP).</li> <li>Verifikasi email dan nomor HP melalui kode OTP yang dikirimkan.</li> <li>Setelah diverifikasi, login menggunakan <em>username</em> dan <em>password</em> yang telah dibuat.</li> </ol> <h3>4.2. Menghubungkan Sertifikat Digital</h3> <ol> <li>Masuk ke menu Manajemen Sertifikat.</li> <li>Pilih Tambah Sertifikat.</li> <li>Masukkan data sertifikat (Nomor Seri, Nama Pemilik, dan masa berlaku). Pilih tipe sertifikat: <em>Qualified Electronic Signature (QES)</em> atau <em>Advanced Electronic Signature (AES)</em> sesuai kebutuhan.</li> <li>Jika menggunakan token USB, pastikan token terpasang dan driver telah terinstal. Jika menggunakan smart card, pilih pembaca kartu yang sesuai.</li> <li>Setelah data berhasil disimpan, sertifikat akan muncul pada daftar Sertifikat Saya.</li> </ol> <h3>4.3. Menandatangani Dokumen</h3> <ol> <li>Masuk ke portal Unud yang mendukung Siraisa (misalnya, Sistem Akademik, Layanan HR, atau Portal Penelitian).</li> <li>Pilih dokumen yang akan ditandatangani, biasanya dalam format PDF.</li> <li>Klik tombol Tanda Tangan Elektronik.</li> <li>Popup Siraisa akan muncul. Pilih sertifikat yang ingin digunakan.</li> <li>Masukkan PIN sertifikat (biasanya 68 digit) untuk otorisasi.</li> <li>Setelah otorisasi berhasil, sistem akan menambahkan tanda tangan elektronik pada dokumen dan mengirimkan notifikasi melalui email.</li> </ol> <h3>4.4. Verifikasi Tanda Tangan</h3> <p>Setiap dokumen yang telah ditandatangani mengandung metadata yang dapat diverifikasi secara online melalui portal Siraisa. Cukup unggah dokumen atau masukkan kode verifikasi yang diterima untuk memastikan keabsahan tanda tangan.</p> <div class="note"> <strong>Catatan:</strong> Tanda tangan elektronik hanya sah bila sertifikat masih berlaku dan tidak dicabut. Jika sertifikat telah kedaluwarsa, proses penandatanganan gagal dan harus diperbarui terlebih dahulu. </div> <h2>5. Kebijakan Penggunaan di Universitas Udayana</h2> <p>Berikut poinpoin kebijakan yang wajib dipatuhi oleh semua pengguna Siraisa di lingkungan Unud:</p> <ul> <li><strong>Kerahasiaan PIN</strong>: PIN sertifikat tidak boleh dibagikan kepada orang lain. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi disiplin.</li> <li><strong>Keabsahan Dokumen</strong>: Hanya dokumen resmi (surat keputusan, perjanjian kerja, proposal penelitian, dll.) yang boleh ditandatangani secara elektronik.</li> <li><strong>Audit Trail</strong>: Semua aktivitas penandatanganan tercatat dalam log audit yang dapat diakses oleh tim IT Unud untuk kepentingan audit internal.</li> <li><strong>Penyimpanan Dokumen</strong>: Dokumen yang telah ditandatangani harus disimpan pada repository resmi Unud (mis. SIMUPT, eRepository) selama minimal 5 tahun.</li> <li><strong>Pencabutan Sertifikat</strong>: Jika terjadi kehilangan token atau indikasi penyalahgunaan, sertifikat harus segera dicabut melalui portal Siraisa dan diganti dengan sertifikat baru.</li> </ul> <h2>6. Penyelesaian Masalah Umum (FAQ)</h2> <h3>6.1. Saya tidak dapat login ke Siraisa</h3> <p>Pastikan email dan password yang dimasukkan benar. Jika lupa password, gunakan fitur Lupa Password untuk reset melalui email institusi.</p> <h3>6.2. Token USB tidak terdeteksi</h3> <p>Periksa koneksi USB, pastikan driver token sudah terinstall, dan coba gunakan port USB yang berbeda. Restart komputer jika diperlukan.</p> <h3>6.3. Tanda tangan tidak muncul pada dokumen PDF</h3> <p>Pastikan sertifikat yang dipilih masih aktif dan PIN yang dimasukkan tepat. Jika masalah berlanjut, periksa apakah aplikasi PDF reader mendukung tampilan tanda tangan elektronik.</p> <h3>6.4. Dokumen tidak dapat diverifikasi</h3> <p>Periksa apakah sertifikat masih berlaku. Jika sertifikat telah dicabut, proses verifikasi akan gagal. Hubungi Unit Layanan TI Unud untuk konfirmasi status sertifikat.</p> <h2>7. Kontak Bantuan Teknis</h2> <p>Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, silakan menghubungi:</p> <ul> <li>Helpdesk IT Universitas Udayana Email: <a href="mailto:helpdesk@unud.ac.id">helpdesk@unud.ac.id</a> Telp: (0361) 701123</li> <li>Tim Siraisa Email: <a href="mailto:siraisa@kemdikbud.go.id">siraisa@kemdikbud.go.id</a> Portal Support: <a href="https://siraisa.kemdikbud.go.id/support" target="_blank">siraisa.kemdikbud.go.id/support</a></li> </ul> <h2>8. Ringkasan</h2> <p>Dengan menggunakan Siraisa, Universitas Udayana dapat meningkatkan proses administratif secara digital, mengurangi birokrasi, serta menegakkan keamanan data yang tinggi. Panduan di atas memberikan gambaran lengkap mulai dari registrasi, pengelolaan sertifikat, prosedur penandatanganan, hingga kebijakan penggunaan. Selalu pastikan sertifikat dan PIN Anda aman, ikuti prosedur verifikasi, dan manfaatkan dukungan teknis bila diperlukan.</p></div>

Lebih banyak