Rencana Aksi Provinsi Papua untuk REDD+
Provinsi Papua memiliki hutan tropis yang merupakan salah satu kawasan hutan terluas dan terpenting di dunia. Hutan di Papua menyumbang secara signifikan terhadap penyerapan karbon, keanekaragaman hayati, serta kehidupan masyarakat adat. Dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari deforestasi dan degradasi hutan, pemerintah Indonesia mengembangkan program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). Rencana Aksi Provinsi Papua untuk REDD+ (Papua Provincial Action Plan) merupakan dokumen strategis yang mengarahkan pelaksanaan program tersebut di tingkat provinsi.
Indonesia berkomitmen pada perjanjian Paris dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Pada tahun 2015, Indonesia menandatangani kesepakatan REDD+ dan sejak itu mengintegrasikan kebijakan tersebut ke dalam rencana nasional, termasuk Rencana Aksi Nasional REDD+ (RAN-REDD+). Provinsi Papua, dengan luas hutan lebih dari 40 juta hektar, menjadi prioritas utama karena tingkat deforestasi yang masih meningkat, terutama akibat penebangan ilegal, pertambangan, dan konversi lahan.
Rencana Aksi Provinsi Papua dirancang untuk mengatasi tantangan khusus daerah, memperkuat kebijakan, meningkatkan kapasitas lokal, serta melibatkan pemangku kepentingan dari tingkat masyarakat adat hingga pemerintah pusat.
Mewujudkan hutan Papua yang lestari, memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi seluruh masyarakat serta berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim global.
Penyesuaian peraturan daerah (Perda) dengan standar nasional REDD+, termasuk penetapan zona konservasi, zona produksi berkelanjutan, dan zona rehabilitasi.
Pelatihan aparat pemerintah daerah, BKSDA, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam teknik MRV, survei hutan, serta manajemen proyek REDD+.
Pembentukan Forum Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (FPHB) yang melibatkan kepala suku, perwakilan desa, dan LSM setempat. Penetapan hak atas tanah adat (HPPA) untuk menjamin kepemilikan dan pengelolaan hutan tradisional.
Pengembangan skema pembayaran kepada komunitas yang berhasil melestarikan hutan, termasuk hasil penjualan sertifikat karbon internasional, kemitraan dengan sektor swasta, dan dana hasil operasional hutan (forest charge).
Penguatan koordinasi antara Polri, Satpol PP, dan BKSDA dalam penindakan illegal logging, penebangan tanpa izin, serta pelanggaran lahan pertambangan.
Penerapan teknologi citra satelit (Landsat, Sentinel) dipadukan dengan survei lapangan berbasis GIS untuk memantau perubahan tutupan hutan secara berkala.
Implementasi dilakukan dalam tiga fase:
Setiap tahun akan dilakukan penilaian kinerja (KPI) yang mencakup:
Laporan tahunan akan diterbitkan dan dibuka untuk publik, serta diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta badan internasional terkait.
Papua Provincial Action Plan mendapat dukungan teknis dan finansial dari lembaga internasional, antara lain:
Kerjasama ini memastikan transfer teknologi, pendanaan jangka panjang, dan standar internasional dalam pelaporan karbon.
Rencana Aksi Provinsi Papua untuk REDD+ merupakan langkah strategis yang menyatukan kebijakan, teknologi, dan partisipasi masyarakat dalam rangka melestarikan hutan tropis terbesar di Indonesia. Keberhasilan program ini tidak hanya berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim global, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, melindungi keanekaragaman hayati, dan memperkuat kedaulatan wilayah. Implementasi yang terkoordinasi, pendanaan yang stabil, serta pengawasan yang transparan menjadi kunci utama menuju Papua yang hijau, lestari, dan produktif.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau UNREDD Programme.
