Pengadaan Barang/jasa Oleh TPK Desa dan Link Download File Referensi
https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder15/15392/5__format_pengadaan.pdf
2026-06-02 12:03:03 - Admin
<style> body{ font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; line-height: 1.6; margin:0; padding:0; background:#f9f9f9; color:#333; } .container{ max-width: 960px; margin:0 auto; padding:20px; } h1, h2, h3{ color:#2c3e50; } a{ color:#2980b9; text-decoration:none; } a:hover{ text-decoration:underline; } ul{ padding-left:20px; } table{ width:100%; border-collapse:collapse; margin:20px 0; } th, td{ border:1px solid #ccc; padding:8px; text-align:left; } th{ background:#eaeaea; } </style><div class="container"> <h1>Pengadaan Barang/Jasa oleh Tim Pengadaan Kelautan (TPK) Desa</h1> <p>Pengadaan barang dan jasa merupakan proses penting bagi keberlangsungan dan kemajuan desa. Tim Pengadaan Kelautan (TPK) desa, yang bertugas mengelola kebutuhan barang/jasa yang bersifat teknis dan berhubungan dengan kelautan, harus melaksanakan prosedur yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.</p> <h2>1. Landasan Hukum</h2> <p>Pengadaan oleh TPK desa mengacu pada beberapa peraturan utama, antara lain:</p> <ul> <li>Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</li> <li>Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113/2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.</li> <li>Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Standar Kompetensi Pengadaan.</li> <li>UndangUndang No. 6/2014 tentang Desa.</li> </ul> <h2>2. Tahapan Pengadaan</h2> <p>Proses pengadaan barang/jasa oleh TPK desa dapat dibagi menjadi enam tahapan utama:</p> <ol> <li><strong>Perencanaan</strong> Identifikasi kebutuhan, penetapan anggaran, dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).</li> <li><strong>PraPengadaan</strong> Penyusunan dokumen pemilihan (RFP, RKS, atau TOR) serta penetapan metode pemilihan (tender, seleksi, atau eprocurement).</li> <li><strong>Pengumuman & Pendaftaran</strong> Publikasi pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) desa atau media lain yang relevan.</li> <li><strong>Evaluasi Penawaran</strong> Penilaian teknis dan harga oleh tim evaluasi yang independen.</li> <li><strong>Penetapan Pemenang & Penandatanganan Kontrak</strong> Pengumuman pemenang, negosiasi akhir, serta pembuatan dan penandatanganan surat perjanjian.</li> <li><strong>Pengawasan & Pelaporan</strong> Monitoring pelaksanaan kontrak, pengujian barang/jasa, dan pelaporan hasil kepada Kepala Desa serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</li> </ol> <h2>3. Metode Pengadaan yang Umum Digunakan</h2> <table> <thead> <tr> <th>Metode</th> <th>Kriteria Penggunaan</th> <th>Keunggulan</th> <th>Kelemahan</th> </tr> </thead> <tbody> <tr> <td>Tender Terbuka</td> <td>Nilai pengadaan > Rp 200 juta atau barang/jasa strategis</td> <td>Transparansi tinggi, kompetisi luas</td> <td>Proses panjang, biaya administrasi lebih tinggi</td> </tr> <tr> <td>Seleksi</td> <td>Nilai < Rp 200 juta, atau barang/jasa khusus</td> <td>Lebih cepat, fleksibel</td> <td>Potensi terbatasnya jumlah penawar</td> </tr> <tr> <td>Pengadaan Langsung</td> <td>Pengadaan darurat atau nilai sangat kecil (< Rp 50 juta)</td> <td>Proses paling singkat</td> <td>Risiko penyalahgunaan lebih tinggi</td> </tr> <tr> <td>Eprocurement</td> <td>Semua jenis pengadaan yang dapat dilakukan secara daring</td> <td>Efisiensi waktu dan biaya, jejak digital</td> <td>Memerlukan infrastruktur TI yang memadai</td> </tr> </tbody> </table> <h2>4. Peran dan Tanggung Jawab Anggota TPK</h2> <p>Setiap anggota TPK desa memiliki tugas khusus yang harus dijalankan secara sinergis:</p> <ul> <li><strong>Ketua TPK</strong> Memimpin rapat, memastikan kepatuhan pada regulasi, serta menandatangani dokumen penting.</li> <li><strong>Anggota Teknis</strong> Menyusun spesifikasi teknis, mengevaluasi kecocokan barang/jasa.</li> <li><strong>Anggota Keuangan</strong> Mengontrol anggaran, memeriksa dokumen keuangan, serta memastikan tidak terjadi overbudget.</li> <li><strong>Anggota Hukum</strong> Meninjau kontrak, memeriksa kesesuaian dengan peraturan, serta menyiapkan dokumen legalitas.</li> <li><strong>Pengawas Lapangan</strong> Melakukan monitoring pelaksanaan pekerjaan di lapangan.</li> </ul> <h2>5. Tantangan Umum dalam Pengadaan di Desa</h2> <p>Beberapa kendala yang sering dihadapi antara lain:</p> <ol> <li><strong>Keterbatasan Sumber Daya Manusia</strong> Kurangnya tenaga ahli yang berpengalaman dalam prosedur pengadaan.</li> <li><strong>Infrastruktur Teknologi</strong> Akses internet yang belum merata membuat eprocurement sulit dijalankan.</li> <li><strong>Transparansi dan Akuntabilitas</strong> Risiko praktik korupsi atau kolusi bila tidak ada pengawasan yang ketat.</li> <li><strong>Pembatasan Anggaran</strong> Anggaran desa yang terbatas menuntut efisiensi dalam setiap proses.</li> </ol> <h2>6. Upaya Peningkatan Efektivitas</h2> <p>Untuk mengoptimalkan pengadaan, desa dapat melakukan langkahlangkah berikut:</p> <ul> <li>Mengikuti pelatihan reguler yang diselenggarakan oleh Bappeda atau Lembaga Pelatihan Pengadaan (LPK).</li> <li>Mengimplementasikan Sistem Informasi Pengadaan (SIP) berbasis web yang terintegrasi dengan LPSE nasional.</li> <li>Menetapkan Kebijakan AntiKorupsi di tingkat desa, termasuk kode etik bagi anggota TPK.</li> <li>Menggunakan Daftar Penyedia Terverifikasi untuk mengurangi waktu pencarian vendor.</li> <li>Melakukan evaluasi pascapengadaan untuk menilai kinerja penyedia serta proses internal.</li> </ul> <h2>7. Contoh Kasus Praktis</h2> <p>Berikut ini contoh singkat prosedur pengadaan alat tangkap ikan di sebuah desa pesisir:</p> <ol> <li><strong>Identifikasi Kebutuhan</strong> Desa memerlukan 50 unit jaring ukuran sedang untuk meningkatkan produksi perikanan.</li> <li><strong>Penyusunan RKS</strong> Tim teknis menyusun spesifikasi teknis, termasuk bahan, ukuran, dan standar kualitas.</li> <li><strong>Metode Pengadaan</strong> Karena nilai total diperkirakan Rp 120 juta, dipilih metode <em>Seleksi</em>.</li> <li><strong>Pengumuman</strong> Pengumuman diposting di LPSE desa dan papan pengumuman desa selama 7 hari kerja.</li> <li><strong>Evaluasi</strong> 3 penawar masuk, tim evaluasi menilai harga, kualitas bahan, dan jaminan purna jual.</li> <li><strong>Pemenang</strong> Penawar dengan harga Rp 118 juta sekaligus garansi 2 tahun dipilih sebagai pemenang.</li> <li><strong>Pengawasan</strong> Pengawas lapangan memeriksa kualitas saat barang tiba dan menandatangani Berita Acara Serah Terima.</li> <li><strong>Pelaporan</strong> Seluruh dokumen diunggah ke sistem SIP dan dilaporkan ke Bappeda Kabupaten.</li> </ol> <h2>8. Sumber Daya dan Referensi</h2> <p>Berikut tautan yang dapat membantu TPK desa dalam melaksanakan tugasnya:</p> <ul> <li><a href="https://lpse.kemendagri.go.id" target="_blank">LPSE Kemendagri</a> Portal eprocurement tingkat nasional.</li> <li><a href="https://www.bappedaslu.id" target="_blank">Bappeda dan Dinas Perencanaan</a> Panduan perencanaan anggaran desa.</li> <li><a href="https://www.ojk.go.id" target="_blank">OJK Publikasi Pengadaan</a> Standar evaluasi risiko keuangan.</li> </ul> <h2>9. Penutup</h2> <p>Pengadaan barang dan jasa oleh TPK desa merupakan tulang punggung dalam upaya pembangunan desa yang berkelanjutan, khususnya di sektor kelautan. Dengan mengikuti kerangka hukum, melaksanakan prosedur yang terstruktur, serta mengedepankan transparansi, TPK desa tidak hanya memastikan penggunaan anggaran yang efisien, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Implementasi teknologi informasi dan peningkatan kapasitas SDM menjadi faktor kunci untuk menghadapi tantangan dan mewujudkan pengadaan yang bersih, tepat waktu, dan tepat sasaran.</p></div>