Setiap pemerintahan daerah memiliki wewenang untuk mengatur urusan-urusan yang bersifat lokal melalui peraturan daerah. Di tingkat kota, instrumen hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Walikota (Perwal) dan Keputusan Walikota (Keputusan Bupati/Walikota). Kedua produk hukum ini memiliki peran, tahapan, serta persyaratan administratif yang berbeda. Artikel ini memberikan gambaran umum tentang proses pengajuan, penyusunan, dan pengesahan Perwal serta Keputusan Walikota.
Perwal merupakan peraturan yang bersifat normatif, mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta aparatur pemerintah kota. Contohnya meliputi Perwal tentang tata ruang, perizinan usaha, atau kebijakan lingkungan hidup.
Keputusan Walikota biasanya bersifat administratif atau operasional, seperti penetapan lokasi kantor, pemberian penghargaan, atau penunjukan pejabat pada posisi tertentu. Keputusan tidak mengikat secara luas seperti peraturan, namun tetap memerlukan prosedur yang jelas.
Ide atau kebutuhan regulasi dapat muncul dari Dinas terkait, DPRD, atau masyarakat. Inisiatif ini dituangkan dalam usulan rancangan peraturan yang berisi latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup.
Tim penyusun (biasanya dari Sekretariat Daerah) melakukan riset, kajian hukum, dan analisis dampak. Hasilnya berupa Rancangan Peraturan Walikota (RPerwal) beserta dokumen pendukung:
RPerwal wajib dipublikasikan melalui website resmi dan/atau papan informasi publik selama minimal 14 hari kerja. Masyarakat dapat mengajukan komentar tertulis yang harus dicatat dan ditanggapi.
Setelah masa konsultasi, tim penyusun menanggapi masukan, melakukan revisi, dan menyiapkan Rancangan Akhir beserta rangkuman tanggapan publik.
Rancangan akhir diserahkan ke DPRD untuk pemeriksaan pembahasan. Jika DPRD mengajukan perubahan, maka harus ada koordinasi dengan Sekretariat Daerah.
Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, rancangan diajukan kepada Walikota. Walikota menandatangani dan mempublikasikannya dalam Berita Daerah atau situs resmi. Dari sini Perwal resmi berlaku.
Pihak yang memerlukan keputusan (mis. Dinas, lembaga, atau individu) mengajukan permohonan resmi yang memuat:
Sekretariat Daerah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Jika ada kekurangan, permohonan dikembalikan untuk perbaikan.
Setelah lengkap, Dinas terkait menyiapkan draf keputusan yang mencantumkan:
Draf keputusan ditinjau oleh Kepala Seksi atau Kepala Bagian terkait, kemudian diserahkan ke Kepala Sekretariat Daerah untuk verifikasi akhir.
Setelah verifikasi, keputusan diserahkan kepada Walikota untuk ditandatangani. Keputusan yang telah ditandatangani kemudian dicatat dalam Daftar Keputusan Walikota.
Keputusan dipublikasikan di website resmi dan/atau Berita Daerah. Beberapa keputusan (mis. penetapan lokasi proyek) juga dipasang di papan informasi publik.
Beberapa kendala yang sering dihadapi dalam proses pengajuan antara lain:
Pengajuan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota merupakan proses yang melibatkan banyak pihak dan memerlukan prosedur yang terstruktur. Dengan memahami tahapan, peran masingmasing stakeholder, serta tantangan yang mungkin muncul, pemerintah kota dapat menghasilkan regulasi yang responsif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Implementasi yang baik tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website resmi Pemerintah Kota atau hubungi Sekretariat Daerah melalui email sekretariat@kotamaju.go.id.
