UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 (selanjutnya disebut UU Perubahan 2015) mengubah pasalpasal penting dalam UU tentang Kewarganegaraan. Salah satu butir penting yang menjadi pusat kontroversi adalah Pasal 7 huruf s yang menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki kewarganegaraan ganda secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Pemerintah mengemukakan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk:
UUD 1945, khususnya Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas status kewarganegaraannya. Sementara Pasal 27 ayat (1) menegaskan persamaan hak di depan hukum, tanpa diskriminasi.
Pengujian konstitusional menilai apakah Pasal 7 huruf s UU Perubahan 2015 melanggar prinsipprinsip di atas. Terdapat tiga garis besar argumentasi utama:
Penerapan otomatis pencabutan kewarganegaraan bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat menimbulkan perlakuan tidak setara, karena tidak semua warga negara yang memiliki kewarganegaraan ganda terpaksa kehilangan haknya. Hal ini berpotensi melanggar asas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 UUD 1945).
UU Perubahan 2015 memberikan asas otomatis tanpa prosedur administratif atau pengadilan. Tanpa adanya proses peradilan, warga tidak dapat mengajukan pembelaan, yang menimbulkan keraguan atas jaminan proses hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)).
Pemerintah berargumen bahwa kewarganegaraan ganda dapat mengganggu loyalitas. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan (mis. Putusan No. 57/PUUUUI/2020) telah menegaskan bahwa loyalitas dapat diukur melalui tindakan, bukan status formal kewarganegaraan. Oleh karena itu, larangan mutlak dianggap tidak proporsional.
Pengajuan pengujian diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan sejumlah LSM hak asasi manusia yang menyoroti pelanggaran hak konstitusional. Prosesnya meliputi:
Berikut merupakan ringkasan keputusan hipotetis yang mencerminkan tren putusan terbaru:
Berikut beberapa konsekuensi yang dapat muncul setelah revisi:
Pengujian Pasal 7 huruf s UU Perubahan 2015 menyoroti ketegangan antara upaya menjaga kedaulatan negara dan perlindungan hak konstitusional warga. Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut dengan menegakkan asasasas dasar UUD 1945: persamaan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Revisi yang diharapkan akan memberikan kerangka yang lebih proporsional sekaligus tetap menjaga integritas kebangsaan.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi situs resmi Mahkamah Konstitusi atau Kementerian Hukum dan HAM.
