Pengujian Undang Undang Nomor Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Sebagai Undang Undang (Pasal 7 Huruf S) Terhadap UUD 1945. dan Link Download File Referensi
https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder16/16910/berkas_1409_permohonan_jr_uu_pilkada_psl_7_huruf_s_ali_nurdin.docx
2026-06-02 15:24:04 - Admin
<style> body{ font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height:1.6; color:#333; margin:0; padding:0; background:#f9f9f9; } .container{ max-width:960px; margin:auto; padding:20px; background:#fff; box-shadow:0 2px 4px rgba(0,0,0,0.1); } h1,h2,h3{ color:#2c3e50; } a{ color:#2980b9; } ul{ margin-left:20px; } p{ text-align:justify; } </style><div class="container"> <h1>Pengujian UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 <br>sebagai UndangUndang (Pasal 7 Huruf s) terhadap UUD 1945</h1> <p>UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 (selanjutnya disebut <em>UU Perubahan 2015</em>) mengubah pasalpasal penting dalam UU tentang Kewarganegaraan. Salah satu butir penting yang menjadi pusat kontroversi adalah <strong>Pasal 7 huruf s</strong> yang menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki <em>kewarganegaraan ganda</em> secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.</p> <h2>Latar Belakang Pengesahan</h2> <p>Pemerintah mengemukakan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk:</p> <ul> <li>Mencegah konflik kepentingan yang dapat timbul dari status kewarganegaraan ganda;</li> <li>Menegaskan kedaulatan negara dalam hal loyalitas warga negara;</li> <li>Menyamakan aturan dengan standar internasional yang menuntut kejelasan status hukum.</li> </ul> <h2>Dasar Hukum dan Prinsip Konstitusional</h2> <p>UUD 1945, khususnya Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas status kewarganegaraannya. Sementara Pasal 27 ayat (1) menegaskan persamaan hak di depan hukum, tanpa diskriminasi.</p> <p>Pengujian konstitusional menilai apakah Pasal 7 huruf s UU Perubahan 2015 melanggar prinsipprinsip di atas. Terdapat tiga garis besar argumentasi utama:</p> <h3>1. Asas Kesetaraan</h3> <p>Penerapan otomatis pencabutan kewarganegaraan bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat menimbulkan perlakuan tidak setara, karena tidak semua warga negara yang memiliki kewarganegaraan ganda terpaksa kehilangan haknya. Hal ini berpotensi melanggar asas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 UUD 1945).</p> <h3>2. Asas Kepastian Hukum</h3> <p>UU Perubahan 2015 memberikan asas otomatis tanpa prosedur administratif atau pengadilan. Tanpa adanya proses peradilan, warga tidak dapat mengajukan pembelaan, yang menimbulkan keraguan atas jaminan proses hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)).</p> <h3>3. Asas Kedaulatan dan Loyalitas</h3> <p>Pemerintah berargumen bahwa kewarganegaraan ganda dapat mengganggu loyalitas. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan (mis. Putusan No. 57/PUUUUI/2020) telah menegaskan bahwa loyalitas dapat diukur melalui tindakan, bukan status formal kewarganegaraan. Oleh karena itu, larangan mutlak dianggap tidak proporsional.</p> <h2>Proses Pengujian di Mahkamah Konstitusi</h2> <p>Pengajuan pengujian diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan sejumlah LSM hak asasi manusia yang menyoroti pelanggaran hak konstitusional. Prosesnya meliputi:</p> <ul> <li>Pembacaan permohonan dan penetapan materi uji materi;</li> <li>Pengajuan memori dan argumentasi tertulis dari kedua belah pihak;</li> <li>Pendapat publik dan sidang terbuka;</li> <li>Pembacaan putusan akhir.</li> </ul> <h2>Putusan Mahkamah Konstitusi (Hipotetis)</h2> <p>Berikut merupakan ringkasan keputusan hipotetis yang mencerminkan tren putusan terbaru:</p> <ul> <li><strong>Bagian I Konstitusionalitas</strong>: Pasal 7 huruf s dinyatakan <em>tidak sesuai</em> dengan UUD 1945 karena melanggar asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.</li> <li><strong>Bagian II Perintah</strong>: Pemerintah diminta untuk melakukan revisi pasal tersebut, menghilangkan unsur otomatis dan menambahkan prosedur administratif yang menjamin hak pembelaan.</li> <li><strong>Bagian III Implikasi</strong>: Selama masa transisi, warga yang terkena pencabutan otomatis tetap memiliki status sementara hingga proses administrasi selesai.</li> </ul> <h2>Dampak Praktis Bagi Warga</h2> <p>Berikut beberapa konsekuensi yang dapat muncul setelah revisi:</p> <ol> <li><strong>Perlindungan Hak</strong>: Warga yang memiliki kewarganegaraan ganda tidak lagi kehilangan hak secara otomatis, melainkan melalui prosedur yang transparan.</li> <li><strong>Mobilitas Internasional</strong>: Mahasiswa, pekerja migran, dan diaspora Indonesia tidak lagi terhalang karena status ganda mereka.</li> <li><strong>Penguatan Sistem Hukum</strong>: Penegakan hukum menjadi lebih berlandaskan proses peradilan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.</li> </ol> <h2>Kesimpulan</h2> <p>Pengujian Pasal 7 huruf s UU Perubahan 2015 menyoroti ketegangan antara upaya menjaga kedaulatan negara dan perlindungan hak konstitusional warga. Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut dengan menegakkan asasasas dasar UUD 1945: persamaan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Revisi yang diharapkan akan memberikan kerangka yang lebih proporsional sekaligus tetap menjaga integritas kebangsaan.</p> <p>Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi <a href="https://www.mahkamahkonstitusi.go.id" target="_blank">situs resmi Mahkamah Konstitusi</a> atau <a href="https://www.kemenkumham.go.id" target="_blank">Kementerian Hukum dan HAM</a>.</p></div>