Pengunduran diri seorang direktur merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam perjalanan sebuah perseroan terbatas (PT). Baik karena alasan pribadi, kesehatan, konflik kepentingan, atau keputusan strategis perusahaan, proses ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta peraturan pelaksanaannya.
UUPT mengatur hak dan kewajiban direksi pada Pasal 9199. Pengunduran diri tercantum pada Pasal 93 ayat (1) yang berbunyi:
Direksi dapat mengundurkan diri dengan memberitahukan maksudnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kepada dewan komisaris.
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perusahaan publik menambahkan persyaratan pelaporan dan publikasi yang harus dipenuhi.
Pengunduran diri dapat memengaruhi:
Setelah pengunduran diri, perseroan dapat menunjuk direktur pengganti melalui:
Pengangkatan harus memenuhi syarat kompetensi, integritas, dan tidak berada dalam larangan hukum (misalnya, tidak sedang menjalani pidana atau tidak pernah menjadi direksi yang dinyatakan tidak layak).
Kepada Yth.Rapat Umum Pemegang Saham PT Contoh Sejahtera TbkDi TempatDengan hormat,Saya, Budi Santoso, selaku Direktur Operasional PT Contoh Sejahtera Tbk, mengajukan pengunduran diri terhitung sejak tanggal 15 Juni 2026. Keputusan ini diambil atas pertimbangan pribadi dan kesehatan. Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan selama ini.Demikian surat pengunduran diri ini saya sampaikan untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.Hormat saya,( tanda tangan )Budi Santoso
Ya, pada saat pengunduran diri, direktur wajib menyerahkan semua dokumen, laporan, serta akses sistem yang masih menjadi tanggung jawabnya.
Secara hukum tidak wajib, namun untuk kejelasan kepada pemegang saham dan regulator, biasanya alasan singkat dicantumkan dalam notulen RUPS.
Secara umum maksimal 30 hari sejak RUPS mengesahkan pengunduran diri, namun proses dapat lebih cepat bila semua data telah lengkap.
Pengunduran diri seorang direktur bukan sekadar keputusan pribadi; ia memerlukan prosedur yang terstruktur dan kepatuhan pada peraturan perundangundangan. Dengan mengikuti langkahlangkah formalpemberitahuan tertulis, persetujuan RUPS, pelaporan ke Kemenkumham, serta pengumuman publikperusahaan dapat menjaga kesinambungan operasional dan kepercayaan pemangku kepentingan. Penggantian direksi yang cepat dan transparan juga menjadi kunci untuk meminimalkan gangguan pada strategi bisnis dan reputasi perusahaan.
