Peraturan Bupati Kulon Progo Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah dan Link Download File Referensi

https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder12/12509/14092_pb_73_bkad_revisi_30012017.docx

2026-06-01 19:28:04 - Admin

<style> body{ font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; line-height: 1.6; margin:0; padding:0; background:#f9f9f9; color:#333; } .container{ max-width: 960px; margin:0 auto; padding:20px; background:#fff; box-shadow:0 0 5px rgba(0,0,0,0.1); } h1,h2{ color:#2c3e50; } h1{ text-align:center; margin-bottom:30px; } p{ text-align:justify; } ul{ margin-left:20px; } a{ color:#2980b9; text-decoration:none; } a:hover{ text-decoration:underline; } </style><div class="container"> <h1>Peraturan Bupati Kulon Progo<br>tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tugas serta Tata Kerja pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)</h1> <h2>1. Latar Belakang</h2> <p> Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) merupakan institusi penting yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, aset, dan harta daerah. Sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, Bupati Kulon Progo menerbitkan peraturan tentang kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, dan tata kerja BKAD. Peraturan ini menyesuaikan dengan peraturan perundangundangan nasional, antara lain UndangUndang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. </p> <h2>2. Kedudukan BKAD</h2> <p> BKAD berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kulon Progo. Sebagai unit kerja teknis, BKAD memiliki wewenang untuk menyusun kebijakan teknis, melaksanakan pengawasan internal, serta memberikan layanan teknis kepada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam rangka pengelolaan keuangan dan aset. </p> <h2>3. Susunan Organisasi</h2> <p>Struktur organisasi BKAD terdiri atas:</p> <ul> <li><strong>Kepala BKAD</strong> memimpin, mengkoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan BKAD.</li> <li><strong>Sekretariat</strong> mendukung administrasi dan layanan umum.</li> <li><strong>Bidang Perencanaan Keuangan</strong> menyusun rencana kerja, anggaran, dan pelaporan keuangan.</li> <li><strong>Bidang Pengelolaan Aset</strong> menginventarisasi, mengamankan, dan memelihara aset daerah.</li> <li><strong>Bidang Pengawasan Intern</strong> melaksanakan audit internal, evaluasi kepatuhan, dan rekomendasi perbaikan.</li> <li><strong>Bidang Akuntansi & Pelaporan</strong> memproses transaksi akuntansi, menyiapkan laporan keuangan dan laporan aset.</li> <li><strong>Unit Pelayanan Teknis</strong> memberikan bantuan teknis kepada SKPD dalam pelaksanaan anggaran dan pengelolaan aset.</li> </ul> <h2>4. Fungsi Utama BKAD</h2> <p>Fungsi BKAD dirumuskan dalam lima bidang utama:</p> <ol> <li><strong>Perencanaan Keuangan Daerah</strong> menyiapkan kebijakan perencanaan, anggaran, dan monitor pelaksanaannya.</li> <li><strong>Pengelolaan Aset Daerah</strong> menginventarisasi, menilai, mengamankan, dan memanfaatkan aset secara optimal.</li> <li><strong>Pengawasan Intern</strong> menjamin kepatuhan terhadap peraturan, mencegah penyimpangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan.</li> <li><strong>Akuntansi & Pelaporan</strong> mencatat semua transaksi, menyusun laporan keuangan dan laporan aset sesuai standar akuntansi pemerintahan.</li> <li><strong>Pelayanan Teknis</strong> memberikan bimbingan, pelatihan, dan konsultasi kepada SKPD dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelolaan keuangan dan aset.</li> </ol> <h2>5. Tugas dan Tanggung Jawab</h2> <p>Tugas BKAD meliputi, antara lain:</p> <ul> <li>Menyusun dan mengkoordinasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BKAD serta mendukung penyusunan APBN/APBD daerah.</li> <li>Mengelola aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan aset tidak berwujud.</li> <li>Melaksanakan audit internal, inspeksi, dan evaluasi kinerja keuangan serta aset.</li> <li>Menyiapkan laporan keuangan tahunan, laporan realisasi anggaran, serta Laporan Aset Daerah (LAD).</li> <li>Memberikan pelatihan, workshop, dan bimbingan teknis bagi pejabat dan pegawai SKPD.</li> <li>Menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, standar akuntansi, serta SOP internal.</li> <li>Mengembangkan sistem informasi keuangan dan aset yang terintegrasi.</li> </ul> <h2>6. Tata Kerja BKAD</h2> <p>Tata kerja BKAD diatur melalui prosedur standar operasional (SOP) yang mencakup:</p> <ol> <li><strong>Proses Perencanaan</strong> penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja.</li> <li><strong>Pelaksanaan Anggaran</strong> verifikasi, pencairan, dan monitoring penggunaan dana.</li> <li><strong>Pengelolaan Aset</strong> registrasi aset baru, pemutakhiran data, dan disposisi aset tidak produktif.</li> <li><strong>Pengawasan Intern</strong> audit rutin, review kepatuhan, dan pelaporan temuan.</li> <li><strong>Pelaporan</strong> penyusunan laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan kepada Bupati, DPRD, serta publik.</li> <li><strong>Evaluasi dan Perbaikan</strong> analisis hasil audit, rekomendasi perbaikan, dan tindak lanjut.</li> </ol> <h2>7. Hubungan Kerja dengan Instansi Lain</h2> <p> BKAD berkoordinasi dengan Dinas Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat Daerah untuk memastikan sinergi dalam pengawasan dan pelaporan. Kerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) daerah lain dilakukan dalam rangka pertukaran best practice dan peningkatan kapasitas. </p> <h2>8. Penutup</h2> <p> Peraturan Bupati Kulon Progo ini menjadi landasan legal bagi BKAD untuk menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan struktur organisasi yang jelas, fungsi yang terdefinisi, dan tata kerja yang terstandarisasi, diharapkan pengelolaan keuangan serta aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan Kulon Progo. </p> <p> Untuk informasi lebih lengkap, dapat mengakses dokumen resmi melalui <a href="https://kulonprogo.go.id" target="_blank">Website Resmi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo</a>. </p></div>

Lebih banyak