Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dan Link Download File Referensi
https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder16/16951/peraturan_kapolri_19_24052016_1430290001.pdf
2026-06-02 18:26:05 - Admin
<style> body{ font-family: Arial, sans-serif; line-height: 1.6; margin:0; padding:0 20px; background:#f9f9f9; color:#333; } h1,h2,h3{ color:#2c3e50; } .container{ max-width: 800px; margin:40px auto; background:#fff; padding:30px; box-shadow:0 0 10px rgba(0,0,0,0.1); } ul{ margin-left:20px; } a{ color:#2980b9; text-decoration:none; } a:hover{ text-decoration:underline; } </style><div class="container"> <h1>Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia<br>tentang Pencalonan Anggota Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah</h1> <p>Sejak diberlakukannya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah peraturan pelaksanaannya, muncul pertanyaan mengenai apakah anggota Polri dapat mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kandidat kepala daerah (Kepala Daerah/Kabupaten) atau wakil kepala daerah (Wakil Kepala Daerah). Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan <strong>Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2021</strong> tentang <em>Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah</em>.</p> <h2>1. Tujuan Peraturan</h2> <p>Peraturan ini bertujuan untuk:</p> <ul> <li>Menjaga independensi institusi kepolisian.</li> <li>Mencegah terjadinya konflik kepentingan antara tugas kepolisian dengan kegiatan politik.</li> <li>Memberikan pedoman yang jelas bagi anggota Polri yang tertarik dalam dunia politik sehingga proses pencalonan dapat berlangsung transparan dan sesuai hukum.</li> </ul> <h2>2. Ruang Lingkup</h2> <p>Peraturan ini mengatur semua anggota Polri, baik yang berada dalam status aktif, pensiun, maupun dalam masa cuti, yang berkeinginan menjadi:</p> <ul> <li>Kandidat Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota).</li> <li>Kandidat Wakil Kepala Daerah.</li> </ul> <h2>3. Persyaratan Umum</h2> <p>Setiap anggota Polri yang ingin mencalonkan diri harus memenuhi persyaratan berikut:</p> <ul> <li>Berstatus <strong>pensiun</strong> atau <strong>cuti tugas </strong> (cuti bersyarat atau cuti tidak dibayar) paling sedikit selama <strong>3 (tiga) bulan</strong> sebelum pendaftaran sebagai calon.</li> <li>Memiliki integritas dan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum selama masa tugas.</li> <li>Memenuhi persyaratan umum sesuai UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (misalnya usia minimal, tidak pernah terpidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih).</li> </ul> <h2>4. Prosedur Pengajuan Candidacy</h2> <p>Berikut langkahlangkah yang harus ditempuh:</p> <ol> <li><strong>Pengajuan Permohonan</strong>: Anggota mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Polisi Daerah (Polwil) setempat, disertai dokumen pendukung (surat keterangan pensiun/cuti, fotokopi KTP, dan dokumen lain yang relevan).</li> <li><strong>Verifikasi Internal</strong>: Polwil melakukan verifikasi terhadap kelayakan administratif dan catatan disiplin anggota.</li> <li><strong>Rekomendasi</strong>: Jika hasil verifikasi positif, Polwil mengirimkan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) atau Kapolri (jika pencalonan berskala provinsi).</li> <li><strong>Persetujuan Kapolri</strong>: Kapolri memberikan persetujuan akhir melalui surat keputusan. Persetujuan ini wajib diberikan paling lambat 30 hari kerja sejak menerima rekomendasi.</li> <li><strong>Pendaftaran pada KPU</strong>: Setelah mendapat persetujuan Kapolri, calon dapat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai jadwal pendaftaran.</li> </ol> <h2>5. Larangan dan Sanksi</h2> <p>Anggota Polri yang melanggar prosedur di atas dapat dikenai sanksi administratif atau disiplin, antara lain:</p> <ul> <li><strong>Peringatan tertulis</strong> bagi pelanggaran ringan (misalnya mengajukan tanpa cuti).</li> <li><strong>Penundaan kenaikan pangkat atau kenaikan gaji</strong> selama proses hukum berlangsung.</li> <li><strong>Pemberhentian sementara (penundaan tugas)</strong> bagi pelanggaran serius, seperti mengajukan sekaligus menjadi calon tanpa menunggu masa cuti atau pensiun.</li> <li><strong>Pemberhentian tetap</strong> bila terbukti melakukan tindakan yang menodai nama baik Polri, misalnya kampanye politik di dalam satuan kerja.</li> </ul> <h2>6. Kewajiban Setelah Terpilih</h2> <p>Jika calon yang merupakan mantan atau anggota yang sedang cuti berhasil terpilih, maka:</p> <ul> <li>Ia wajib <strong>menyerahkan jabatan kepolisian secara permanen</strong> (bila masih aktif) atau mengajukan <em>resign</em> secara resmi.</li> <li>Ia tidak boleh kembali ke kepolisian selama masa jabatan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, kecuali mengajukan permohonan khusus kepada Kapolri yang jarang disetujui.</li> <li>Seluruh hak pensiun, tunjangan, dan fasilitas lainnya akan diperlakukan sesuai dengan status kepegawaian terakhirnya.</li> </ul> <h2>7. Hubungan dengan Peraturan Lain</h2> <p>Peraturan Kapolri ini berkoordinasi dengan:</p> <ul> <li>UndangUndang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.</li> <li>UndangUndang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.</li> <li>Peraturan Pemerintah No. 58/2015 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang mengatur potensi konflik kepentingan.</li> </ul> <h2>8. Studi Kasus dan Implikasi Praktis</h2> <p>Sejak aturan ini diterbitkan, beberapa contoh nyata dapat dilihat:</p> <ul> <li><strong>Kasus A</strong> Seorang perwira polisi yang mengajukan cuti selama 4 bulan, kemudian didaftarkan oleh partai politik sebagai calon Walikota. Proses verifikasi berjalan lancar, dan ia berhasil terpilih. Selama masa kepemimpinan, tidak ada intervensi kepolisian dalam urusan kota.</li> <li><strong>Kasus B</strong> Seorang anggota aktif mengumumkan pencalonannya tanpa menunggu cuti. Kapolri menolak permohonan dan memberi sanksi peringatan tertulis serta menunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun.</li> </ul> <p>Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa peraturan memang menegakkan batas yang jelas antara tugas kepolisian dan mandat politik.</p> <h2>9. Kesimpulan</h2> <p>Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum yang transparan bagi anggota Polri yang ingin terlibat dalam politik daerah. Dengan mengatur syarat status pensiun atau cuti, prosedur verifikasi, serta sanksi bagi pelanggaran, peraturan ini menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus menghormati hak politik warga negara. Bagi yang berminat, penting untuk memahami seluruh tahapan pengajuan dan memastikan kepatuhan pada ketentuan yang telah ditetapkan.</p> <p>Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses <a href="https://www.polri.go.id" target="_blank">situs resmi Polri</a> atau membaca dokumen peraturan lengkap yang tersedia pada portal <a href="https://peraturan.bpk.go.id" target="_blank">Peraturan BPK</a>.</p></div>```