Dalam dunia bisnis dan investasi, istilah perjanjian nominee sering kali muncul sebagai mekanisme untuk menjalankan kegiatan usaha atau kepemilikan aset. Secara sederhana, perjanjian nominee adalah kesepakatan antara pemilik modal sebenarnya (beneficial owner) dengan pihak lain yang namanya tercantum secara formal dalam dokumen legal (nominee) untuk menguasai atau memiliki aset tertentu.
Perjanjian nominee pada dasarnya memisahkan antara kepemilikan secara administratif dengan kepemilikan secara ekonomi. Dalam praktiknya, pihak nominee bertindak sebagai "peminjam nama" saja, sedangkan seluruh hak, kewajiban, dan keuntungan yang diperoleh dari aset tersebut tetap menjadi milik dari pihak yang menunjuknya.
Terdapat berbagai alasan mengapa pelaku usaha atau individu menggunakan skema ini. Salah satu alasan paling umum di Indonesia adalah adanya pembatasan kepemilikan oleh asing di sektor usaha tertentu. Dengan menggunakan skema nominee, investor asing seringkali mencoba untuk menguasai aset properti atau saham perusahaan lokal yang seharusnya tertutup bagi mereka berdasarkan aturan Daftar Negatif Investasi atau peraturan sektoral lainnya.
Secara hukum, kedudukan perjanjian nominee di Indonesia berada di area yang cukup abu-abu dan sering kali dipandang berisiko. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal secara tegas melarang perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas dilakukan atas nama orang lain atau badan usaha lain.
Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Penanaman Modal menyatakan bahwa penanam modal dalam negeri maupun asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Jika hal ini dilakukan, perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Menggunakan skema nominee membawa konsekuensi hukum yang serius bagi para pihak yang terlibat:
Perjanjian nominee di Indonesia merupakan instrumen yang sangat berisiko tinggi dan bertentangan dengan semangat kepastian hukum dalam investasi. Bagi pelaku bisnis, sangat disarankan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan mengenai kepemilikan asing, daripada menggunakan skema yang rentan secara hukum. Melakukan konsultasi dengan konsultan hukum profesional sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa struktur investasi yang dipilih aman dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang terkini.
