Permintaan informasi merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh data, dokumen, atau keterangan yang dimiliki oleh Badan Publik. Badan Publik meliputi instansi pemerintah, lembaga negara, badan usaha milik negara, serta organisasi nonpemerintah yang menerima dana publik.
Tujuan utama permintaan informasi adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.
Dasar Hukum
Beberapa peraturan yang menjadi landasan bagi hak akses informasi meliputi:
UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyampaian Permintaan Informasi
Semua badan publik wajib mematuhi ketentuan tersebut, termasuk memberikan jawaban dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Prosedur Permintaan Informasi
Berikut langkahlangkah umum yang dapat diikuti:
Identifikasi informasi yang dibutuhkan secara jelas dan spesifik.
Menyusun surat atau formulir permintaan sesuai format yang ditentukan oleh badan publik bersangkutan.
Menyerahkan permintaan secara langsung, pos, atau melalui portal daring bila tersedia.
Menerima nomor registrasi sebagai bukti permintaan.
Menunggu jawaban (maksimum 10 hari kerja, dapat diperpanjang 5 hari kerja).
Jika jawaban ditolak atau tidak memuaskan, ajukan keberatan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Komisi Informasi.
Topik Riset Mini Prodi Digicom dan Link Download File Referensi
Office Management dan Link Download File Referensi
Analisa Lingkungan Internal dan Link Download File Referensi
CENTRAL INSTRUMENTATION FACILITY and Reference File Download Link
Oldcastle Laboratories Ltd and Reference File Download Link
Cookie Consent
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.