MARPOL (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships) merupakan konvensi internasional yang mengatur pencegahan pencemaran laut akibat operasional kapal. Setiap kapal yang beroperasi di perairan internasional maupun perairan Indonesia wajib memiliki sertifikat MARMAR (Marine Pollution) yang berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlaku habis, kapal harus mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat. Artikel ini memberikan gambaran umum mengenai prosedur, persyaratan, dan halhal penting yang perlu diperhatikan dalam proses perpanjangan sertifikat MARPOL.
Perpanjangan sertifikat MARPOL di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain:
Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling lambat 90 hari sebelum masa berlaku sertifikat habis. Jika melewati batas tersebut, kapal tetap dapat mengajukan, namun akan dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan operasional.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Semua dokumen harus dalam format asli atau salinan yang telah disahkan. Pastikan tidak ada data yang kadaluarsa; misalnya, sertifikat pelatihan kru biasanya berlaku tiga tahun.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyediakan portal Sijarl untuk mengajukan perpanjangan secara elektronik. Langkahnya meliputi:
Setelah dokumen diverifikasi secara elektronik, petugas inspeksi dari Biro Klasifikasi atau Lembaga Pemeriksa (LSP) akan mengatur jadwal inspeksi lapangan. Pemeriksaan mencakup:
Jika semua persyaratan dipenuhi, petugas akan mengeluarkan rekomendasi perpanjangan. Bila ditemukan temuan, wajib dilakukan tindakan korektif dalam jangka waktu yang ditetapkan, kemudian diajukan laporan perbaikan.
Setelah laporan korektif disetujui, sertifikat MARPOL baru akan dicetak dan dapat diunduh secara digital melalui portal Sijarl. Salinan fisik dapat diambil di kantor Kementerian Perhubungan atau kantor Biro Klasifikasi yang bersangkutan.
Biaya bervariasi tergantung pada jenis sertifikat dan ukuran kapal. Berikut perkiraan biaya (dalam Rupiah):
| Jenis Sertifikat | Ukuran Kapal | Biaya Administrasi |
|---|---|---|
| MARPOL A (kapal besar) | > 5.000 GT | Rp 12.000.000 |
| MARPOL B (kapal menengah) | 1.000 5.000 GT | Rp 8.000.000 |
| MARPOL C (kapal kecil) | < 1.000 GT | Rp 5.000.000 |
Ketidakadaan sertifikat MARPOL yang masih berlaku dapat menimbulkan konsekuensi serius:
Ya. MARPOL A berlaku untuk kapal berukuran lebih dari 5.000 GT, MARPOL B untuk kapal 1.0005.000 GT, dan MARPOL C untuk kapal di bawah 1.000 GT. Setiap kategori memiliki persyaratan teknis dan tingkat inspeksi yang berbeda.
Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada temuan serius, proses dapat selesai dalam 3045 hari kerja sejak inspeksi lapangan.
Selama sertifikat lama masih berlaku, kapal dapat melanjutkan operasi. Namun, jika masa berlaku telah habis, kapal harus menunggu sertifikat baru atau mendapatkan izin sementara (temporary permit) yang dikeluarkan oleh otoritas pelabuhan.
Perpanjangan sertifikat MARPOL merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik dan operator kapal. Dengan memahami regulasi, menyiapkan dokumen tepat waktu, dan mengikuti prosedur resmi, proses perpanjangan dapat berlangsung lancar tanpa mengganggu operasi pelayaran. Kepatuhan terhadap MARPOL tidak hanya melindungi lingkungan laut, tetapi juga menjaga kelancaran bisnis maritim Indonesia di kancah internasional.
