Permohonan Rekomendasi Etik KEPK FKIK UIN AM dan Link Download File Referensi
https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder12/12548/14131_10_syarat_pengurusan_berkas.docx
2026-06-01 23:04:04 - Admin
<style> body{ font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; line-height: 1.6; margin:0; padding:0; background:#f9f9f9; color:#333; } .container{ max-width: 800px; margin: 30px auto; background:#fff; padding: 25px 30px; box-shadow:0 2px 5px rgba(0,0,0,0.1); } h1,h2,h3{ color:#2c3e50; } a{ color:#2980b9; text-decoration:none; } a:hover{ text-decoration:underline; } ul{ padding-left:20px; } </style> <div class="container"> <h1>Permohonan Rekomendasi Etik KEPK FKIK UIN AM</h1> <p>Komisi Etik Penelitian dan Kehidupan (KEPK) Fakultas Keguruan dan Ilmu Kewarganegaraan (FKIK) Universitas Islam Negeri (UIN) AlMaidah berperan penting dalam menjamin bahwa setiap penelitian yang dilakukan di lingkungan fakultas mematuhi standar etika yang diakui secara internasional maupun nasional. Bagi dosen, peneliti, mahasiswa, maupun pihak luar yang ingin melakukan penelitian yang melibatkan manusia atau data sensitif, proses <strong>Permohonan Rekomendasi Etik</strong> merupakan langkah wajib.</p> <h2>1. Mengapa Rekomendasi Etik Diperlukan?</h2> <p>Rekomendasi Etik KEPK memberikan jaminan bahwa:</p> <ul> <li>Hak, martabat, dan kesejahteraan subjek penelitian terlindungi.</li> <li>Prosedur penelitian memenuhi prinsip <em>Beneficence, Nonmaleficence, Autonomy, dan Justice</em>.</li> <li>Penelitian tidak menyalahi peraturan perundangundangan Indonesia, khususnya UU No. 29/2004 tentang Penelitian Kesehatan dan PERMENKES.</li> <li>Hasil penelitian dapat dipublikasikan di jurnal terindeks tanpa hambatan etik.</li> </ul> <h2>2. Siapa yang Wajib Mengajukan?</h2> <p>Berikut adalah pihakpihak yang harus mengajukan permohonan ke KEPK FKIK:</p> <ul> <li>Dosen tetap dan tidak tetap yang merencanakan penelitian.</li> <li>Mahasiswa program sarjana, magister, atau doktoral yang melakukan penelitian skripsi, tesis, atau disertasi.</li> <li>Peneliti luar (miscontoh peneliti dari institusi lain) yang ingin melakukan studi kolaboratif dengan FKIK.</li> <li>Tim peneliti yang menerima dana hibah penelitian yang mensyaratkan persetujuan etik.</li> </ul> <h2>3. Jenis Penelitian yang Memerlukan Rekomendasi Etik</h2> <p>Menurut pedoman KEPK, penelitian berikut wajib mendapatkan rekomendasi etik:</p> <ul> <li>Penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek (misal: survei, wawancara, eksperimen klinis).</li> <li>Penggunaan data pribadi atau data sensitif (misal: data kesehatan, data keuangan, data identitas).</li> <li>Penelitian yang melibatkan anak-anak, lansia, atau kelompok rentan lainnya.</li> <li>Studi yang memanfaatkan jaringan sosial atau media daring yang dapat mengungkap identitas responden.</li> <li>Penelitian yang menghasilkan atau memodifikasi bahan biologis (misal: kultur sel, sampel jaringan).</li> </ul> <h2>4. Tahapan Permohonan Rekomendasi Etik</h2> <h3>4.1 Persiapan Dokumen</h3> <p>Pengaju harus menyiapkan dokumen berikut:</p> <ul> <li>Formulir Permohonan (tersedia di portal KEPK).</li> <li>Proposal Penelitian lengkap (latar belakang, tujuan, metodologi, jadwal).</li> <li>Instrumen penelitian (kuesioner, pedoman wawancara, protokol eksperimen).</li> <li>Surat persetujuan institusi (jika penelitian dilakukan di luar FKIK).</li> <li>Surat persetujuan inform consent (draft) untuk partisipan.</li> <li>CV singkat peneliti utama dan kopeneliti.</li> </ul> <h3>4.2 Pengunggahan ke Sistem Online</h3> <p>Semua berkas diunggah melalui <a href="https://etika.fkik.uinam.ac.id">sistem eETIK FKIK</a>. Pengguna harus memiliki akun yang terdaftar dengan NIP/NIM masingmasing.</p> <h3>4.3 Pemeriksaan Administratif</h3> <p>Staf KEPK memeriksa kelengkapan berkas dalam waktu 23 hari kerja. Bila ada dokumen yang kurang, pengaju akan menerima notifikasi untuk melengkapi.</p> <h3>4.4 Review Etik</h3> <p>Setelah dokumen lengkap, proposal dibahas dalam rapat KEPK (biasanya 2 kali sebulan). Komite menilai aspek:</p> <ul> <li>Kesesuaian tujuan dengan manfaat sosial.</li> <li>Risiko terhadap subjek dan langkah mitigasi.</li> <li>Keabsahan prosedur pengambilan persetujuan inform consent.</li> <li>Kerahasiaan dan keamanan data.</li> </ul> <h3>4.5 Keputusan</h3> <p>Keputusan terbagi menjadi tiga kategori:</p> <ul> <li><strong>Disetujui</strong> Penelitian dapat dilaksanakan sesuai protokol.</li> <li><strong>Disetujui dengan revisi</strong> Pengaju diminta memperbaiki bagian tertentu (misal: formulir consent).</li> <li><strong>Ditolak</strong> Tidak memenuhi standar etik; pengaju dapat mengajukan kembali setelah perbaikan signifikan.</li> </ul> <p>Keputusan resmi dikirimkan melalui email dan tersedia di portal selama 30 hari.</p> <h2>5. Hak dan Kewajiban Peneliti Setelah Mendapat Rekomendasi</h2> <ul> <li><strong>Kewajiban</strong>: Melaksanakan penelitian sesuai protokol yang disetujui; melaporkan setiap perubahan metodologi kepada KEPK; melaporkan kejadian tidak terduga (adverse event) dalam waktu 7 hari.</li> <li><strong>Hak</strong>: Menggunakan rekomendasi etik sebagai bukti etis dalam publikasi dan pelaporan dana.</li> </ul> <h2>6. Pelaporan Akhir</h2> <p>Setelah penelitian selesai, peneliti wajib menyerahkan:</p> <ul> <li>Laporan akhir (naratif) yang mencakup hasil, analisis risiko, dan kepatuhan etik.</li> <li>Dokumen informed consent yang telah ditandatangani (dengan identitas yang disamarkan).</li> <li>Jika ada insiden pelanggaran etik, laporan kejadian dan tindakan korektif.</li> </ul> <p>Laporan akhir akan menjadi arsip KEPK dan dapat diminta oleh auditor atau lembaga pemberi dana.</p> <h2>7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)</h2> <h3>Apakah saya tetap harus mengajukan rekomendasi etik bila penelitian hanya bersifat observasional?</h3> <p>Ya, bila observasi melibatkan manusia secara langsung (misal: observasi perilaku di tempat umum dengan identitas dapat dikenali) tetap memerlukan persetujuan. Namun, penelitian yang menggunakan data sekunder anonim biasanya tidak memerlukan rekomendasi.</p> <h3>Berapa lama proses review?</h3> <p>Ratarata 14 hari kerja sejak dokumen masuk ke tahap review. Waktu dapat lebih cepat bila tidak ada revisi.</p> <h3>Apakah ada biaya administrasi?</h3> <p>KEPK FKIK tidak mengenakan biaya bagi dosen dan mahasiswa UIN AM. Peneliti luar dapat dikenakan biaya administratif sebesar Rp 150.000, tergantung kebijakan tahun akademik.</p> <h3>Bagaimana jika penelitian melibatkan anak di bawah 18 tahun?</h3> <p>Pengajuan harus melampirkan persetujuan dari orang tua atau wali sah serta assent dari anak (jika mampu memahami). Protokol harus menjelaskan upaya minimalisasi risiko.</p> <h3>Apakah rekomendasi etik berlaku untuk publikasi internasional?</h3> <p>Ya. Banyak jurnal internasional mewajibkan bukti persetujuan etik. Rekomendasi KEPK FKIK diakui sebagai dokumen resmi selama tidak ada konflik dengan standar internasional seperti <em>Declaration of Helsinki</em>.</p> <h2>8. Kontak KEPK FKIK</h2> <p>Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi:</p> <ul> <li>Email: <a href="mailto:keptk@fkik.uinam.ac.id">keptk@fkik.uinam.ac.id</a></li> <li>Telepon: (021) 5550123 ext. 102</li> <li>Jam kerja: SeninJumat, 08.0016.00 WIB</li> </ul> <p>Dengan memahami prosedur dan prinsip etika, peneliti dapat menghasilkan karya yang tidak hanya ilmiah, tetapi juga bertanggung jawab secara moral dan sosial. Semoga panduan ini membantu Anda mempersiapkan Permohonan Rekomendasi Etik KEPK FKIK UIN AM dengan lebih mudah dan tepat.</p> </div>```