Persyaratan Administratif SBU JK dan Link Download File Referensi
https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder17/17003/f_sbu_lpjk_1_3.docx
2026-06-02 22:14:05 - Admin
<style> body{font-family:Arial,sans-serif; line-height:1.6; margin:0; padding:0; background:#f9f9f9; color:#333;} .container{max-width:900px; margin:auto; padding:20px;} h1,h2,h3{color:#2c3e50;} ul{margin-left:20px;} a{color:#2980b9; text-decoration:none;} a:hover{text-decoration:underline;} </style><div class="container"> <h1>Persyaratan Administratif SBU JK</h1> <p>Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi (JK) merupakan salah satu syarat penting bagi perusahaan yang ingin mengajukan penawaran pekerjaan konstruksi di Indonesia. Untuk memperoleh SBU JK, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Berikut ini adalah rangkuman lengkap mengenai persyaratan administratif yang harus dipenuhi.</p> <h2>1. Dokumen Identitas Perusahaan</h2> <ul> <li>Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya (jika ada) yang telah disahkan oleh notaris.</li> <li>Surat keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian pengurus perusahaan.</li> <li>Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS.</li> <li>NPWP dan surat keterangan domisili perusahaan.</li> </ul> <h2>2. Dokumen Kepemilikan dan Pengalaman</h2> <ul> <li>Daftar riwayat pekerjaan (DRP) atau daftar pengalaman kerja selama 3 (tiga) tahun terakhir yang relevan dengan bidang konstruksi.</li> <li>Surat keterangan pengalaman kerja (SKTK) yang dikeluarkan oleh klien atau pemilik proyek.</li> <li>Copy kontrak kerja, berita acara serah terima, atau laporan penyelesaian pekerjaan sebagai bukti.</li> </ul> <h2>3. Tenaga Kerja dan Sumber Daya Manusia</h2> <ul> <li>Daftar tenaga kerja tetap yang memiliki kualifikasi sesuai dengan standar kompetensi (SKKNI) untuk bidang konstruksi.</li> <li>Salinan sertifikat kompetensi (SKK) atau ijazah tenaga kerja teknis dan manajerial.</li> <li>Surat pernyataan ketersediaan tenaga kerja selama masa berlaku SBU.</li> </ul> <h2>4. Peralatan dan Sarana Prasarana</h2> <ul> <li>Daftar peralatan utama yang dimiliki perusahaan (mesin berat, alat ukur, dll.) lengkap dengan spesifikasi.</li> <li>Surat kepemilikan atau surat sewa peralatan yang berlaku selama minimal 1 (satu) tahun.</li> </ul> <h2>5. Keuangan dan Administrasi</h2> <ul> <li>Laporan keuangan audit yang telah selesai selama 3 (tiga) tahun terakhir.</li> <li>Rekening koran bank terakhir (minimal 3 bulan) yang menunjukkan ketersediaan dana.</li> <li>Surat keterangan tidak sedang dalam proses likuidasi atau pailit.</li> </ul> <h2>6. Jaminan Kualitas dan Keamanan</h2> <ul> <li>Surat pernyataan sistem manajemen mutu (ISO 9001 atau setara) bila ada.</li> <li>Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).</li> </ul> <h2>7. Dokumen Lainnya</h2> <ul> <li>Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam tindakan pidana korupsi atau suap.</li> <li>Surat persetujuan atau rekomendasi dari asosiasi atau lembaga profesional terkait, bila diperlukan.</li> <li>Formulir permohonan SBU JK yang diisi lengkap dan ditandatangani oleh pihak berwenang di perusahaan.</li> </ul> <h2>Proses Pengajuan</h2> <p>Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah:</p> <ol> <li>Mengunggah dokumen secara elektronik melalui portal OSS LPJK.</li> <li>Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku.</li> <li>Menunggu verifikasi dokumen oleh tim LPJK (biasanya memakan waktu 714 hari kerja).</li> <li>Jika terdapat kekurangan, LPJK akan memberikan catatan perbaikan. Perusahaan wajib melengkapi dalam jangka waktu yang ditentukan.</li> <li>Setelah dinyatakan lengkap, Sertifikat SBU JK akan diterbitkan dan dapat diunduh dalam format PDF.</li> </ol> <h2>Catatan Penting</h2> <ul> <li>Sertifikat SBU JK berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan dokumen yang masih berlaku serta membuktikan pengalaman kerja terbaru.</li> <li>Perusahaan yang tidak memperbaharui SBU tepat waktu akan dikenai sanksi administratif dan tidak dapat mengikuti lelang proyek pemerintah.</li> <li>Semua dokumen harus asli atau salinan yang telah dilegalisir. Dokumen palsu dapat berakibat pidana.</li> </ul> <h2>Referensi dan Sumber Informasi</h2> <p>Untuk informasi lebih lengkap dan terbaru, kunjungi situs resmi LPJK:</p> <ul> <li><a href="https://www.lpjk.or.id" target="_blank">LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi</a></li> <li><a href="https://oss.go.id" target="_blank">OSS Online Single Submission</a></li> </ul> <p>Memahami dan memenuhi persyaratan administratif SBU JK secara tepat akan meningkatkan peluang perusahaan dalam memperoleh kontrak konstruksi, baik dari pemerintah maupun swasta. Pastikan semua dokumen selalu terupdate dan disimpan dengan rapi untuk memudahkan proses audit atau pemeriksaan di kemudian hari.</p></div>