Kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Ketika pelaku adalah anggota militer, persoalan hukum menjadi semakin kompleks karena menyangkut sistem peradilan militer dan peradilan umum, serta prinsip pertanggungjawaban pidana yang melekat pada status prajurit. Artikel ini membahas secara umum kerangka hukum dan mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.
Anggota militer, sebagaimana warga sipil, tunduk pada hukum pidana nasional. Namun, karena statusnya sebagai prajurit, mereka juga berada di bawah yurisdiksi peradilan militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Persinggungan antara kedua rezim hukum ini menimbulkan pertanyaan penting: di mana anggota militer yang melakukan KDRT harus diadili, dan bagaimana prinsip pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap mereka?
Pertanggungjawaban pidana (criminal liability) pada hakikatnya adalah kemampuan seseorang untuk dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Dalam konteks militer, pertanggungjawaban ini tidak hanya menyangkut unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (sikap batin), tetapi juga kedisiplinan militer dan hierarki keprajuritan. Seorang prajurit yang melakukan KDRT tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum pidana umum, tetapi juga melanggar sumpah prajurit dan kode etik militer.
UU PKDRT mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. UU ini meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 15 tahun, tergantung jenis dan akibat kekerasan.
Selain UU PKDRT, ketentuan umum dalam KUHP juga relevan, terutama Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 354 tentang penganiayaan berat, dan Pasal 285 tentang perkosaan. KUHP menjadi dasar hukum tambahan apabila unsur-unsur dalam UU PKDRT tidak terpenuhi, atau sebagai dakwaan subsidair oleh Jaksa/Oditur.
Undang-undang ini mengatur bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum, termasuk KDRT, pada prinsipnya diadili oleh pengadilan militer. Namun, terdapat pengecualian: jika tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan sipil, atau jika menurut Keputusan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan umum. Inilah titik krusial dalam pertanggungjawaban pidana militer pelaku KDRT.
Selain pidana, anggota militer juga dapat dikenakan sanksi disiplin. Pelanggaran disiplin militer dapat diproses secara terpisah atau bersamaan dengan proses pidana. Namun, sanksi disiplin tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Salah satu perdebatan utama dalam penanganan KDRT yang dilakukan oleh anggota militer adalah masalah yurisdiksi. Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili oleh pengadilan militer. Akan tetapi, Pasal 3 ayat (1) UU PKDRT menyatakan bahwa KDRT adalah tindak pidana yang diadili dalam lingkungan peradilan umum. Terjadi benturan norma (conflict of norms) yang memerlukan penafsiran.
Mahkamah Agung dalam beberapa yurisprudensi cenderung memisahkan: jika pelaku adalah militer aktif dan tindak pidana terjadi di lingkungan rumah tangga yang juga merupakan lingkungan militer (misalnya di rumah dinas atau asrama), maka peradilan militer yang berwenang. Namun, jika tindak pidana dilakukan di luar konteks kedinasan dan melibatkan korban sipil, ada kecenderungan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan umum. Praktiknya, banyak perkara KDRT yang dilakukan anggota TNI tetap diadili di pengadilan militer, dan ini kerap menuai kritik karena dianggap kurang memberikan keadilan bagi korban.
Catatan penting: Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, koordinasi antara Oditurat Militer, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat menentukan efektivitas penegakan hukum. Korban KDRT yang pelakunya militer sering kali menghadapi hambatan akses keadilan karena prosedur internal militer yang tertutup.
Pertanggungjawaban pidana bagi anggota militer pelaku KDRT didasarkan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Seorang prajurit hanya dapat dipidana jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dan memiliki kesalahan (schuld). Unsur kesalahan ini mencakup kemampuan bertanggung jawab, adanya sengaja (dolus) atau lalai (culpa), dan tidak adanya alasan pemaaf.
Dalam konteks militer, terdapat dimensi tambahan: hierarki dan perintah atasan. Seorang prajurit tidak dapat menghindari pertanggungjawaban pidana dengan alasan mengikuti perintah atasan, kecuali jika perintah tersebut diberikan dengan itikad baik dan prajurit tidak mengetahui bahwa perintah itu melanggar hukum. Namun, dalam kasus KDRT, perintah atasan jelas tidak relevan karena kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan pribadi yang berada di luar lingkup kedinasan.
Selain itu, prajurit yang melakukan KDRT juga dapat dikenakan pertanggungjawaban komando (command responsibility) jika atasan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa bawahannya melakukan kekerasan dan tidak mengambil tindakan untuk mencegah atau menghukum. Meskipun lebih sering diterapkan dalam konteks kejahatan perang, prinsip ini mulai diterapkan dalam kasus KDRT di lingkungan militer di beberapa negara. Di Indonesia, penerapannya masih sangat terbatas.
UU PKDRT mengategorikan KDRT ke dalam empat jenis, masing-masing dengan ancaman pidana yang berbeda:
Ancaman pidana tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk anggota militer. Namun, dalam praktik peradilan militer, putusan hakim sering kali lebih ringan dibandingkan pengadilan umum, dengan pertimbangan status prajurit dan kepentingan dinas. Hal ini tentu menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban.
Proses penegakan hukum terhadap anggota militer yang melakukan KDRT memiliki kekhasan. Berikut adalah tahapan umumnya:
Salah satu masalah utama adalah tidak adanya mekanisme perlindungan korban yang memadai dalam sistem peradilan militer. Korban sering kali merasa terintimidasi karena pelaku masih berada dalam satu satuan dan memiliki pangkat serta pengaruh.
Meskipun kerangka hukum sudah ada, pelaksanaan pertanggungjawaban pidana bagi anggota militer pelaku KDRT menghadapi berbagai hambatan:
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat pertanggungjawaban pidana anggota militer pelaku KDRT antara lain:
Di tingkat kebijakan, Komnas Perempuan dan Komisi Hukum Nasional telah merekomendasikan agar seluruh kasus KDRT yang dilakukan anggota TNI diadili di pengadilan umum. Namun, rekomendasi ini masih menghadapi resistensi dari institusi militer.
Pertanggungjawaban pidana bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan isu hukum yang kompleks tetapi sangat penting. Meskipun UU PKDRT dan KUHP memberikan landasan hukum yang jelas, implementasinya di lingkungan militer masih jauh dari ideal. Dualisme yurisdiksi, budaya institusi yang tertutup, dan minimnya perlindungan korban menjadi hambatan serius dalam mewujudkan keadilan.
Prinsip equality before the law menuntut agar setiap pelaku KDRT, tanpa memandang statusnya sebagai militer atau sipil, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum secara proporsional dan adil. Reformasi di bidang peradilan militer, peningkatan kesadaran di internal TNI, serta penguatan perlindungan korban merupakan langkah yang tidak bisa ditawar lagi.
Pada akhirnya, pertanggungjawaban pidana bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan martabat korban dan mencegah terulangnya kekerasan di masa depan. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat harus menjadi zona aman, bukan medan kekerasan. Anggota militer sebagai pelindung bangsa seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hak asasi manusia, termasuk dalam rumah tangganya sendiri.
Tidak ada kehormatan dalam kekerasan. Seorang prajurit sejati melindungi, bukan menyakiti.
