Admin 26 May 2026 16:10

 

Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Panduan Umum mengenai Pengertian, Pemungut, Objek, Tarif, dan Pengecualian

Pengertian PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah bentuk pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang. Secara umum, PPh Pasal 22 dikenakan pada aktivitas perdagangan yang dianggap menguntungkan, baik di sektor ekspor-impor, pembelian barang oleh instansi pemerintah, hingga penjualan barang mewah di dalam negeri.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan merupakan landasan hukum utama yang mengatur pengenaan PPh Pasal 22. Ketentuan ini dirancang untuk mengamankan penerimaan negara dari transaksi yang memiliki nilai ekonomi tinggi secara langsung pada saat transaksi tersebut terjadi.

Pemungut PPh Pasal 22

Tidak semua entitas dapat memungut PPh Pasal 22. Pemerintah telah menunjuk badan-badan tertentu yang memiliki kewenangan legal untuk melakukan pemungutan pajak ini. Pihak pemungut tersebut di antaranya:

  • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Melakukan pemungutan atas kegiatan impor barang dan ekspor komoditas tertentu.
  • Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Selaku pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
  • Bendahara Pengeluaran: Untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Perusahaan milik negara yang melakukan pembelian barang guna menunjang kegiatan usahanya.
  • Industri dan Eksportir Swasta: Badan usaha swasta yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut saat membeli bahan baku dari pedagang pengumpul.
  • Produsen atau Importir Bahan Bakar Minyak (BBM): Pengenaan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.

Objek PPh Pasal 22

Kegiatan yang menjadi sasaran pemungutan PPh Pasal 22 sangat bervariasi. Secara garis besar, objek pajaknya meliputi:

  1. Impor barang dan ekspor barang komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir.
  2. Pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan BUMN.
  3. Penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi.
  4. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.
  5. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah (seperti apartemen mewah, rumah mewah, jet pribadi, kapal pesiar, dan kendaraan roda empat dengan spesifikasi tertentu).

Tarif PPh Pasal 22

Tarif PPh Pasal 22 bersifat variatif dan ditentukan berdasarkan jenis transaksi serta kepemilikan Angka Pengenal Importir (API) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah rincian tarif umum yang berlaku:

Jenis Transaksi / Objek Pajak Tarif dengan NPWP Keterangan
Impor menggunakan API (Angka Pengenal Importir) 2,5% dari Nilai Impor Berlaku untuk barang umum
Impor tanpa menggunakan API 7,5% dari Nilai Impor Berlaku untuk barang umum
Impor barang yang tidak dikuasai 7,5% dari Harga Jual Lelang Melalui proses lelang resmi
Pembelian barang oleh Bendahara/BUMN 1,5% dari Harga Pembelian Tidak termasuk PPN
Penjualan Semen (oleh industri semen) 0,25% dari DPP PPN Dasar Pengenaan Pajak PPN
Penjualan Kertas (oleh industri kertas) 0,1% dari DPP PPN Dasar Pengenaan Pajak PPN
Penjualan Baja (oleh industri baja) 0,3% dari DPP PPN Dasar Pengenaan Pajak PPN
Penjualan Otomotif (oleh industri otomotif) 0,45% dari DPP PPN Dasar Pengenaan Pajak PPN
Penjualan Barang Sangat Mewah 1% s.d. 5% dari Harga Jual Tergantung jenis barang (rumah, jet, dll)

Penting untuk Diketahui:

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tarif pemungutan PPh Pasal 22 akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 100% dari tarif standar yang berlaku.

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

Pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan dari kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi-transaksi tertentu yang dinilai memiliki urgensi khusus atau untuk mendukung stabilitas ekonomi. Beberapa pengecualian tersebut antara lain:

  • Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh.
  • Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Impor sementara yang nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
  • Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
  • Pembayaran atas pembelian barang oleh instansi pemerintah atau BUMN dengan jumlah kumulatif paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  • Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, gas, pelumas, benda-benda pos, dan air bersih/listrik.

Sifat Pemungutan PPh Pasal 22

Pemungutan PPh Pasal 22 dapat bersifat Final atau Tidak Final tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan:

  • Bersifat Tidak Final: Artinya, pajak yang telah dipungut oleh pihak lain dapat dikreditkan (diperhitungkan) sebagai pengurang beban pajak penghasilan pada akhir tahun pajak saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Contohnya adalah pemungutan atas kegiatan impor atau pembelian barang oleh bendahara pemerintah.
  • Bersifat Final: Artinya, pajak yang telah dipungut tidak dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak. Contoh umumnya adalah pemungutan atas penjualan bahan bakar minyak dan gas kepada penyalur atau agen resmi.

Penyetoran dan Pelaporan

Pihak pemungut berkewajiban menyetorkan hasil pungutan PPh Pasal 22 ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing pajak. Penyetoran ini memiliki batas waktu yang ketat, umumnya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Setelah melakukan penyetoran, pemungut pajak wajib melaporkan aktivitas pemungutan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Kepatuhan terhadap tenggat waktu ini sangat krusial untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.

File Referensi Untuk PPh Pasal 22
Screenshoot
Nama File
power point perpajakan - Aspek Fiscal Dari Arus Barang dan Arus Modal Perusahaan.pptx

Ukuran File
1.39 MB

Tipe File
PPTX

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk PPh Pasal 22. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Adat Dan Kebiasaan Yang Kurang Baik Ditengah Tengah Bangsa dan Link Download File Referens...

Sayembara Logo Hari Ulang Tahun Ke-9 Kabupaten Pesisir Barat dan Link Download File Refere...

Aplikasi Arang Hayati Dan Pupuk Hayati Untuk Meningkatkan Produksi Gembili Dari Bibit Set...

Magnesium Maintenance Therapy For Preventing Preterm Birth After Threatened Preterm Labour...

Data Potensi Tanam Komoditi dan Link Download File Referensi