Pemahaman mendasar tentang pemungutan, tarif, dan kewajiban bendahara negara
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pihak tertentu sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang atau kegiatan di bidang impor dan kegiatan usaha di bidang tertentu. Dalam konteks pemerintahan, Bendaharawan Pemerintah memegang peran kunci sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada setiap transaksi pengadaan barang atau jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dasar hukum utama pengenaan PPh Pasal 22 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan secara berkala, misalnya PMK Nomor 34/PMK.010/2017 dan perubahannya, serta PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah.
Bendaharawan Pemerintah adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan keuangan negara/daerah, termasuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga. Mereka dapat ditemukan di setiap instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, kementerian, dinas, sekolah negeri, rumah sakit pemerintah, hingga TNI/Polri. Tugas bendahara tidak hanya mencairkan anggaran, tetapi juga memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas setiap transaksi yang dilakukannya.
Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menegaskan bahwa bendahara pemerintah termasuk sebagai pemotong/pemungut pajak, sehingga memiliki kewajiban perpajakan yang melekat pada jabatannya. Jika bendahara lalai, maka sanksi administratif maupun pidana dapat dikenakan secara pribadi.
Secara umum, objek PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara meliputi:
Namun, tidak semua pembelian barang dikenakan PPh Pasal 22. Pengecualian berlaku untuk:
Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku untuk bendahara pemerintah bersifat final dan tidak final, tergantung pada jenis transaksi dan status wajib pajak rekanan. Berikut adalah tarif utama berdasarkan PMK terbaru:
| Jenis Transaksi / Penerima | Tarif |
|---|---|
| Pembelian barang (rekanan memiliki NPWP) | 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN) |
| Pembelian barang (rekanan tidak memiliki NPWP) | 3% x harga pembelian (tarif lebih tinggi 100%) |
| Impor barang oleh instansi pemerintah | 7,5% x nilai impor (ditambah bea masuk jika ada) |
| Penjualan hasil produksi industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif (oleh produsen kepada bendahara) | 0,25% 0,45% (sesuai jenis barang) * |
* Tarif khusus untuk industri tertentu diatur dalam PMK tersendiri dan umumnya bersifat final. Namun, untuk keperluan bendahara pemerintah, tarif 1,5% adalah yang paling sering diterapkan.
PPh Pasal 22 terutang pada saat pembayaran dilakukan oleh bendahara kepada rekanan. Artinya, saat bendahara menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atau mencairkan dana ke rekening penyedia, pada saat itu juga kewajiban pemotongan timbul. Bendahara tidak boleh menunda pemotongan dengan alasan menunggu akhir bulan atau penerbitan faktur pajak.
Jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut harus jelas tercantum dalam bukti potong (formulir 1224 atau bukti potong PPh Pasal 22) yang diberikan kepada rekanan. Bukti potong tersebut menjadi kredit pajak bagi rekanan di SPT Tahunan PPh badan atau orang pribadi.
Setelah memungut PPh Pasal 22, bendahara memiliki kewajiban untuk menyetorkan ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Contoh: pemungutan di bulan Maret harus disetor paling lambat 10 April.
Selanjutnya, bendahara wajib melaporkan pemungutan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat instansi bendahara terdaftar melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPh Pasal 22, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan kini dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Filing atau saluran tertentu yang disediakan DJP.
Jika bendahara tidak menyetor atau melaporkan tepat waktu, dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang, dan sanksi administratif lainnya sesuai UU KUP.
Dalam praktek, bendahara sering menghadapi kebingungan terkait beberapa hal:
Bendahara pemerintah juga merupakan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang/jasa kena pajak. Umumnya, PPN dipungut sebesar 11% (sesuai UU HPP) di samping PPh Pasal 22. Kedua pajak ini berbeda dan harus disetorkan ke kas negara dengan kode akun dan kode jenis setoran yang berbeda. Bendahara harus cermat membedakan: PPh Pasal 22 (kode akun 411122, kode jenis setoran 900) dan PPN (kode akun 411211, kode jenis setoran 910).
Kesalahan bendahara dalam memungut, menyetor, atau melaporkan PPh Pasal 22 dapat berakibat fatal. Berdasarkan UU KUP, sanksi yang mungkin dihadapi antara lain:
Oleh karena itu, setiap bendahara wajib memiliki pemahaman yang memadai tentang peraturan perpajakan dan melakukan konsultasi dengan Konsultan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak setempat apabila ragu.
Misalkan Dinas Pendidikan Kabupaten membeli meja dan kursi kantor dari PT. Mebel Jaya seharga Rp55.000.000 (harga sudah termasuk PPN 11%). Perhitungan:
Bendahara harus membayar Rp743.243 (atau Rp1.486.486) ke kas negara dan memberikan bukti potong kepada PT Mebel Jaya. Dana pembelian yang diterima rekanan setelah dipotong pajak adalah Rp55.000.000 Rp5.450.451 (PPN) Rp743.243 (PPh 22) = Rp48.806.306 (jika PPh 22 ditanggung rekanan). Dalam praktik, rekanan sering meminta pembayaran bruto, sehingga bendahara harus mengelola kas dengan tepat.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak 2022 membawa beberapa perubahan penting:
Bendahara wajib memutakhirkan pengetahuannya setiap kali ada peraturan baru. Pelatihan perpajakan rutin dari Kementerian Keuangan atau DJP sangat disarankan untuk meningkatkan kompetensi.
PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang memastikan setiap transaksi pengadaan barang oleh pemerintah turut berkontribusi pada penerimaan negara. Bendahara memiliki peran ganda: sebagai pengelola keuangan negara sekaligus sebagai pemungut pajak. Ketelitian, pemahaman regulasi, dan kepatuhan waktu adalah kunci utama agar terhindar dari sanksi.
Bagi rekanan pemerintah, memahami mekanisme PPh Pasal 22 membantu dalam perencanaan arus kas dan pengkreditan pajak. Kerja sama yang baik antara bendahara dan penyedia barang/jasa akan menciptakan ekosistem pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Semoga pembahasan ini memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif tentang seluk-beluk PPh Pasal 22 yang berlaku bagi bendahara pemerintah, mulai dari objek, tarif, penyetoran, hingga sanksi. Tetaplah update dengan peraturan terbaru dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan.
