Admin 24 May 2026 12:50

 

PPH Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah

Pemahaman mendasar tentang pemungutan, tarif, dan kewajiban bendahara negara

Pengertian dan Landasan Hukum

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pihak tertentu sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang atau kegiatan di bidang impor dan kegiatan usaha di bidang tertentu. Dalam konteks pemerintahan, Bendaharawan Pemerintah memegang peran kunci sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada setiap transaksi pengadaan barang atau jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dasar hukum utama pengenaan PPh Pasal 22 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan secara berkala, misalnya PMK Nomor 34/PMK.010/2017 dan perubahannya, serta PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah.

Siapa Itu Bendaharawan Pemerintah?

Bendaharawan Pemerintah adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan keuangan negara/daerah, termasuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga. Mereka dapat ditemukan di setiap instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, kementerian, dinas, sekolah negeri, rumah sakit pemerintah, hingga TNI/Polri. Tugas bendahara tidak hanya mencairkan anggaran, tetapi juga memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas setiap transaksi yang dilakukannya.

Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menegaskan bahwa bendahara pemerintah termasuk sebagai pemotong/pemungut pajak, sehingga memiliki kewajiban perpajakan yang melekat pada jabatannya. Jika bendahara lalai, maka sanksi administratif maupun pidana dapat dikenakan secara pribadi.

Objek PPh Pasal 22 oleh Bendahara

Secara umum, objek PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara meliputi:

  • Pembelian barang oleh instansi pemerintah yang dananya berasal dari APBN/APBD (belanja modal, belanja barang, belanja operasional).
  • Pembayaran atas penyerahan barang yang dilakukan oleh rekanan atau penyedia barang/jasa kepada bendahara.
  • Impor barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah (meskipun lebih sering dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bendahara tetap wajib menyetorkan jika terdapat pemungutan melalui mekanisme tertentu).

Namun, tidak semua pembelian barang dikenakan PPh Pasal 22. Pengecualian berlaku untuk:

  • Pembelian barang yang nilai transaksinya tidak melebihi Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan bukan merupakan pembelian yang terpecah-pecah.
  • Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh produsen/penyalur.
  • Pembayaran listrik, air minum, telepon, dan sewa tanah/bangunan (kecuali jika kegiatan utama penyedia adalah perdagangan barang).
  • Pembayaran kepada badan usaha yang bergerak di bidang perikanan, peternakan, dan pertanian tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan.

Tarif PPh Pasal 22 Bendaharawan

Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku untuk bendahara pemerintah bersifat final dan tidak final, tergantung pada jenis transaksi dan status wajib pajak rekanan. Berikut adalah tarif utama berdasarkan PMK terbaru:

Jenis Transaksi / PenerimaTarif
Pembelian barang (rekanan memiliki NPWP)1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
Pembelian barang (rekanan tidak memiliki NPWP)3% x harga pembelian (tarif lebih tinggi 100%)
Impor barang oleh instansi pemerintah7,5% x nilai impor (ditambah bea masuk jika ada)
Penjualan hasil produksi industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif (oleh produsen kepada bendahara)0,25% 0,45% (sesuai jenis barang) *

* Tarif khusus untuk industri tertentu diatur dalam PMK tersendiri dan umumnya bersifat final. Namun, untuk keperluan bendahara pemerintah, tarif 1,5% adalah yang paling sering diterapkan.

Catatan Penting: Jika rekanan tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 menjadi 100% lebih tinggi. Bendahara wajib memastikan NPWP rekanan valid. Pembelian dengan nilai di bawah Rp2.000.000 tidak dipungut PPh Pasal 22, kecuali jika pembelian tersebut merupakan bagian dari beberapa transaksi yang sengaja dipecah untuk menghindari pemungutan.

Saat Terutang dan Pemungutan

PPh Pasal 22 terutang pada saat pembayaran dilakukan oleh bendahara kepada rekanan. Artinya, saat bendahara menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atau mencairkan dana ke rekening penyedia, pada saat itu juga kewajiban pemotongan timbul. Bendahara tidak boleh menunda pemotongan dengan alasan menunggu akhir bulan atau penerbitan faktur pajak.

Jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut harus jelas tercantum dalam bukti potong (formulir 1224 atau bukti potong PPh Pasal 22) yang diberikan kepada rekanan. Bukti potong tersebut menjadi kredit pajak bagi rekanan di SPT Tahunan PPh badan atau orang pribadi.

Penyetoran dan Pelaporan

Setelah memungut PPh Pasal 22, bendahara memiliki kewajiban untuk menyetorkan ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Contoh: pemungutan di bulan Maret harus disetor paling lambat 10 April.

Selanjutnya, bendahara wajib melaporkan pemungutan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat instansi bendahara terdaftar melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPh Pasal 22, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan kini dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Filing atau saluran tertentu yang disediakan DJP.

Jika bendahara tidak menyetor atau melaporkan tepat waktu, dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang, dan sanksi administratif lainnya sesuai UU KUP.

Perlakuan Khusus dan Praktik Sehari-hari

Dalam praktek, bendahara sering menghadapi kebingungan terkait beberapa hal:

  • Pembelian barang dan jasa sekaligus: Jika dalam satu transaksi terdapat komponen barang dan jasa (misalnya jasa pengiriman), maka PPh Pasal 22 hanya dipungut atas nilai barang, sedangkan atas jasa dikenakan PPh Pasal 23 (jika memenuhi ketentuan). Bendahara harus memisahkan nilai barang dan jasa berdasarkan kontrak atau faktur.
  • Pembelian kendaraan bekas: Pembelian kendaraan bermotor bekas oleh instansi pemerintah tetap dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga beli, kecuali jika dijual oleh pedagang yang dipungut PPh Pasal 22 final (tarif 1% untuk penjual kendaraan bekas), maka bendahara tidak perlu memungut lagi.
  • Pembelian kepada non-bendahara: Jika bendahara membeli barang dari pedagang eceran kecil (omset di bawah Rp4,8 miliar dan tidak ber-NPWP), bendahara tetap wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 3% (karena tanpa NPWP). Tidak ada pengecualian untuk pedagang kecil.

Hubungan dengan PPN

Bendahara pemerintah juga merupakan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang/jasa kena pajak. Umumnya, PPN dipungut sebesar 11% (sesuai UU HPP) di samping PPh Pasal 22. Kedua pajak ini berbeda dan harus disetorkan ke kas negara dengan kode akun dan kode jenis setoran yang berbeda. Bendahara harus cermat membedakan: PPh Pasal 22 (kode akun 411122, kode jenis setoran 900) dan PPN (kode akun 411211, kode jenis setoran 910).

Dampak Kesalahan dan Sanksi

Kesalahan bendahara dalam memungut, menyetor, atau melaporkan PPh Pasal 22 dapat berakibat fatal. Berdasarkan UU KUP, sanksi yang mungkin dihadapi antara lain:

  • Denda 100% dari pajak yang tidak dipungut atau kurang dipungut.
  • Bunga 2% per bulan atas keterlambatan penyetoran.
  • Denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000 untuk keterlambatan pelaporan.
  • Dalam kasus kelalaian berat atau kesengajaan, bendahara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana fiskal.

Oleh karena itu, setiap bendahara wajib memiliki pemahaman yang memadai tentang peraturan perpajakan dan melakukan konsultasi dengan Konsultan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak setempat apabila ragu.

Contoh Perhitungan Sederhana

Misalkan Dinas Pendidikan Kabupaten membeli meja dan kursi kantor dari PT. Mebel Jaya seharga Rp55.000.000 (harga sudah termasuk PPN 11%). Perhitungan:

  1. Harga beli termasuk PPN = Rp55.000.000
  2. DPP = 100/111 x Rp55.000.000 = Rp49.549.549 (dibulatkan)
  3. PPN dipungut = 11% x Rp49.549.549 = Rp5.450.451 (disetor terpisah)
  4. PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp49.549.549 = Rp743.243 (jika PT Mebel Jaya punya NPWP)
  5. Jika PT Mebel Jaya tidak punya NPWP, PPh Pasal 22 = 3% x Rp49.549.549 = Rp1.486.486

Bendahara harus membayar Rp743.243 (atau Rp1.486.486) ke kas negara dan memberikan bukti potong kepada PT Mebel Jaya. Dana pembelian yang diterima rekanan setelah dipotong pajak adalah Rp55.000.000 Rp5.450.451 (PPN) Rp743.243 (PPh 22) = Rp48.806.306 (jika PPh 22 ditanggung rekanan). Dalam praktik, rekanan sering meminta pembayaran bruto, sehingga bendahara harus mengelola kas dengan tepat.

Penting untuk diingat: PPh Pasal 22 Bendaharawan bukan beban instansi, melainkan beban rekanan (penyedia). Bendahara hanya bertindak sebagai pemungut untuk negara. Rekanan dapat mengkreditkan pajak yang dipotong pada SPT Tahunan mereka. Dengan demikian, bendahara harus memastikan pemotongan dilakukan secara benar agar rekanan tidak dirugikan.

Perubahan Terkini (UU HPP dan PMK 59/2022)

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak 2022 membawa beberapa perubahan penting:

  • Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% (per 1 April 2022) dan akan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Hal ini mempengaruhi DPP PPh Pasal 22 karena DPP adalah nilai sebelum PPN.
  • Penegasan sanksi bagi bendahara yang tidak memungut atau tidak menyetor PPh Pasal 22.
  • PMK Nomor 59/PMK.03/2022 memberikan pedoman teknis yang lebih jelas tentang kapan bendahara tidak perlu memungut PPh Pasal 22 (misalnya pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, air, dan telepon).
  • Kewajiban penggunaan kode billing dan NTPN yang sesuai untuk menghindari kesalahan administrasi.

Bendahara wajib memutakhirkan pengetahuannya setiap kali ada peraturan baru. Pelatihan perpajakan rutin dari Kementerian Keuangan atau DJP sangat disarankan untuk meningkatkan kompetensi.

Kesimpulan

PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang memastikan setiap transaksi pengadaan barang oleh pemerintah turut berkontribusi pada penerimaan negara. Bendahara memiliki peran ganda: sebagai pengelola keuangan negara sekaligus sebagai pemungut pajak. Ketelitian, pemahaman regulasi, dan kepatuhan waktu adalah kunci utama agar terhindar dari sanksi.

Bagi rekanan pemerintah, memahami mekanisme PPh Pasal 22 membantu dalam perencanaan arus kas dan pengkreditan pajak. Kerja sama yang baik antara bendahara dan penyedia barang/jasa akan menciptakan ekosistem pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Semoga pembahasan ini memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif tentang seluk-beluk PPh Pasal 22 yang berlaku bagi bendahara pemerintah, mulai dari objek, tarif, penyetoran, hingga sanksi. Tetaplah update dengan peraturan terbaru dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan.

File Referensi Untuk PPH Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah
Screenshoot
Nama File
ASPEK FISCAL DARI ARUS BARANG DAN ARUS MODAL PERUSAHAAN.pptx

Ukuran File
0.29 MB

Tipe File
PPTX

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk PPH Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Demam Tifoid dan Link Download File Referensi

Biokimia Hormon dan Link Download File Referensi

Bisnis Internasional dan Link Download File Referensi

Apa Itu Journalism dan Link Download File Referensi

2022 Special Scholarship Application Guide For International Students and Reference File D...