Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara sukarela antara para pihak dengan bantuan seorang mediator yang netral. Di lingkungan peradilan, mediasi dimaksudkan untuk mengurangi beban sidang sekaligus memberikan solusi yang lebih cepat, murah, dan sesuai dengan kepentingan masingmasing. Berikut kondisi yang umumnya menjadi syarat untuk dapat mengajukan mediasi di pengadilan: Mediator bukan hakim, melainkan fasilitator yang netral. Tugasnya meliputi:Prosedur Mediasi di Pengadilan
Definisi Mediasi di Pengadilan
Manfaat Mediasi
Syarat & Kelayakan
Tahapan Prosedur Mediasi di Pengadilan
Pihak yang mengajukan mengisi formulir Permohonan Mediasi dan melampirkan dokumen pendukung (perjanjian, surat gugatan, buktibukti). Formulir ini diajukan ke panitia mediasi setempat.
Panitia mediasi mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak lawan paling sedikit 7 hari sebelum jadwal mediasi.
Mediator dapat dipilih secara bersamasama atau ditunjuk oleh panitia. Mediator harus terdaftar resmi dan memiliki kompetensi sesuai bidang sengketa.
Pada hari yang ditetapkan, mediator membuka sesi dengan menjelaskan aturan dasar, tujuan, serta menegaskan sifat sukarela dan kerahasiaan.
Para pihak mengemukakan posisi, kepentingan, serta keinginan mereka. Mediator membantu mengidentifikasi titik temu dan mengarahkan pembicaraan agar tetap produktif.
Bila tercapai konsensus, mediator menuliskan nota kesepakatan yang memuat hak dan kewajiban masingmasing. Dokumen ini kemudian ditandatangani oleh semua pihak.
Nota kesepakatan yang telah ditandatangani diajukan kembali ke pengadilan untuk mendapat persetujuan hakim. Jika hakim mengesahkan, kesepakatan menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses dilanjutkan ke persidangan biasa sebagaimana semula.Peran Mediator
Tips Sukses dalam Mediasi
Hubungi Pengadilan
