RPH (Rumah Potong Hewan) merupakan fasilitas penting dalam rantai pasokan daging di Indonesia. Di dalam RPH, proses pemotongan ternak dilakukan secara terstandarisasi, higienis, dan sesuai dengan peraturan pemerintah serta standar halal. Artikel ini membahas tahapantahapan utama, persyaratan, serta aspek kesehatan dan keamanan yang harus dipenuhi selama pemotongan ternak.
Sebelum masuk ke ruang pemotongan, setiap hewan harus melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan. Pemeriksaan meliputi:
RPH harus memiliki area khusus yang terpisah untuk:
Air bersih harus tersedia dalam jumlah yang cukup untuk mencuci peralatan, membersihkan kulit hewan, dan menjaga kebersihan lantai. Sistem sanitasi meliputi pemakaian disinfektan berbasis klorin atau bahan lain yang terbukti aman untuk pangan.
Penetapan bertujuan menghilangkan rasa sakit pada hewan sebelum dipotong. Metode yang umum dipakai:
Standar pemerintah (Permen KP 7/2018) mengharuskan tingkat keberhasilan stunning minimal 95%.
Setelah hewan tidak sadar, proses pengeluaran darah dilakukan dengan memotong leher pada titik karotid dan jugular. Pengeluaran darah harus selesai dalam 3045 detik untuk meminimalkan retakan jaringan dan mempertahankan kualitas daging.
**2.3. Pelepasan Kulit (Skinning)**Pelepasan kulit dilakukan secara manual atau dengan mesin khusus. Kulit yang bersih tetap dipisahkan untuk keperluan kulit atau produk sampingan lainnya.
Setelah kulit terlepas, organ dalam (hati, ginjal, limpa, usus) dikeluarkan dengan hatihati supaya tidak mencemari daging. Organ yang tidak layak konsumsi dibuang atau diproses menjadi bahan baku pakan ternak.
Bagian daging dipotong sesuai standar pemotongan (prime cuts, secondary cuts). Pemotongan harus mengikuti pola yang meminimalkan kerusakan serat otot, sehingga daging tetap lembut.
Daging yang telah dipotong masuk ke ruang pendingin (chiller) dengan suhu 04C selama minimal 24 jam. Proses ini memperlambat pertumbuhan bakteri dan menjaga warna serta tekstur daging.
RPH yang ingin memproduksi daging halal harus memiliki sertifikasi dari MUI atau LPPOM MUI. Proses sertifikasi mencakup audit ketat pada:
Untuk menjamin keamanan pangan, RPH wajib menerapkan sistem HACCP. Titik kontrol kritis (CCP) biasanya meliputi:
Setiap batch daging diuji untuk Salmonella, E. coli O157:H7, dan total plate count. Hasil harus berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh BPOM.
Limbah cair (air darah, lemak) dan limbah padat (tulang, kulit, organ) harus diproses sesuai regulasi lingkungan. Metode umum:
Beberapa isu yang masih dihadapi RPH di Indonesia meliputi:
Berbagai teknologi baru mulai diadopsi untuk meningkatkan efisiensi:
Proses pemotongan ternak di RPH bukan sekadar kegiatan fisik memisahkan daging dari kulit. Ia melibatkan serangkaian prosedur yang terkontrol untuk menjamin kesejahteraan hewan, keamanan pangan, kepatuhan pada standar halal, serta kelestarian lingkungan. Dengan penerapan standar HACCP, sertifikasi halal, serta inovasi teknologi, RPH dapat menghasilkan daging berkualitas tinggi yang memenuhi harapan konsumen sekaligus mendukung keberlanjutan industri peternakan Indonesia.

