QUOTATION PENDIRIAN PT 2020 Revisi Pasca OSS Versi 1.1 dan Link Download File Referensi

https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder12/12563/14146_form_pt_2020.doc

2026-06-02 00:23:04 - Admin

<style> body { font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; line-height: 1.6; margin: 0; padding: 0 20px; background-color: #f9f9f9; color: #333; } h1, h2, h3 { color: #2c3e50; } .container { max-width: 800px; margin: 40px auto; background: #fff; padding: 30px; box-shadow: 0 2px 8px rgba(0,0,0,0.1); } ul { margin-left: 20px; } a { color: #2980b9; text-decoration: none; } a:hover { text-decoration: underline; } .note { background: #eaf2f8; border-left: 4px solid #2980b9; padding: 10px; margin: 20px 0; } </style><div class="container"> <h1>Quotation Pendirian PT 2020 Revisi Pasca OSS Versi 1.1</h1> <p>Pendiri perusahaan terbatas (PT) di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya <strong>Online Single Submission (OSS)</strong>. Revisi terbaru, yaitu <em>Quotation Pendirian PT 2020 revisi pasca OSS Versi 1.1</em>, menyederhanakan prosedur, menyesuaikan tarif, dan menambahkan beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi.</p> <h2>1. Latar Belakang Revisi</h2> <p>Sejak 2018 pemerintah meluncurkan OSS sebagai satu pintu layanan perizinan, proses pendirian PT menjadi lebih terintegrasi. Namun, pada akhir 2020 muncul beberapa kendala:</p> <ul> <li>Perbedaan tarif antar daerah yang belum terstandardisasi.</li> <li>Kebingungan pelaku usaha mengenai dokumen yang harus diupload.</li> <li>Waktu proses yang masih relatif lama pada tahap verifikasi dokumen.</li> </ul> <p>Versi 1.1 dibuat untuk menjawab masalahmasalah tersebut dengan memperbaharui <em>quotation</em> (penawaran biaya) pendirian PT yang kini lebih transparan dan konsisten.</p> <h2>2. Struktur Biaya pada Versi 1.1</h2> <p>Berikut rincian utama biaya yang tercantum dalam quotation:</p> <ol> <li><strong>Biaya Pengajuan OSS</strong> Rp 500.000 (flat fee nasional).</li> <li><strong>Biaya Notaris</strong> Tergantung nilai nominal saham, biasanya 0,5% dari modal dasar, minimal Rp 2.000.000.</li> <li><strong>Biaya Pendaftaran Nama Perusahaan</strong> Rp 250.000.</li> <li><strong>Biaya Pendirian NPWP</strong> Gratis, tetapi harus dilengkapi dokumen pengesahan pendirian.</li> <li><strong>Biaya Pemeriksaan Kesesuaian</strong> Rp 150.000 per dokumen (misalnya akta pendirian, pernyataan domisili).</li> <li><strong>Biaya Layanan Tambahan (Opsional)</strong> Konsultasi hukum, akuntansi, atau penyusunan KTP Sementara.</li> </ol> <h2>3. Persyaratan Dokumen Utama</h2> <p>Untuk menghindari penolakan pada tahap verifikasi, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap dan sesuai format:</p> <ul> <li>Identitas pemegang saham (KTP atau paspor).</li> <li>Surat persetujuan pendirian (jika ada pemegang saham lebih dari satu).</li> <li>Akta Notaris yang telah disahkan.</li> <li>Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) kini dapat digenerate otomatis melalui portal OSS.</li> <li>Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri.</li> </ul> <h2>4. LangkahLangkah Pengajuan</h2> <p>Berikut alur singkat yang dapat diikuti pelaku usaha:</p> <ol> <li><strong>Pendaftaran Akun OSS</strong> Buat akun di <a href="https://oss.go.id" target="_blank">oss.go.id</a> dan lengkapi profil perusahaan.</li> <li><strong>Pilih Klasifikasi Usaha</strong> Pilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan utama.</li> <li><strong>Unggah Dokumen</strong> Upload semua dokumen yang disebutkan pada poin 3.</li> <li><strong>Lakukan Pembayaran</strong> Gunakan virtual account yang diberikan untuk membayar biaya OSS dan notaris.</li> <li><strong>Verifikasi dan Persetujuan</strong> Pemerintah akan memeriksa dokumen selama 13 hari kerja.</li> <li><strong>Penerbitan SIUP dan TDP</strong> Setelah approval, sistem akan mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara elektronik.</li> </ol> <h2>5. Perubahan Kunci pada Versi 1.1</h2> <p>Berikut poinpoin penting yang berbeda dari versi sebelumnya:</p> <ul> <li><strong>Tarif Standar Nasional</strong> Tidak lagi menggunakan tarif daerah yang berbeda.</li> <li><strong>Dokumen Digital</strong> Semua dokumen wajib dalam format PDF/A1b agar dapat diproses otomatis.</li> <li><strong>Integrasi Notaris Online</strong> Notaris dapat mengirimkan akta secara langsung ke sistem OSS tanpa harus mencetak hard copy.</li> <li><strong>Waktu Proses Diperkecil</strong> Dari ratarata 7 hari menjadi maksimal 3 hari kerja untuk verifikasi dokumen.</li> <li><strong>Penggunaan QR Code</strong> Setiap quotation dan dokumen resmi kini dilengkapi QR Code untuk verifikasi cepat.</li> </ul> <h2>6. Tips Mengoptimalkan Pengajuan</h2> <div class="note"> <p> Pastikan semua data identitas cocok dengan dokumen resmi (nama, nomor KTP, alamat).</p> <p> Gunakan nama perusahaan yang unik dan belum terdaftar di portal <a href="https://pse.ojk.go.id" target="_blank">PSE</a>.</p> <p> Simpan screenshot bukti pembayaran dan QR Code quotation untuk referensi.</p> <p> Jika ada perubahan data selama proses, lakukan pembaruan melalui menu Edit Pengajuan sebelum tanggal akhir verifikasi.</p> </div> <h2>7. FAQ Singkat</h2> <h3>Apakah saya tetap membutuhkan notaris meski menggunakan OSS?</h3> <p>Ya. Notaris tetap diperlukan untuk menyusun akta pendirian dan menandatangani dokumen yang kemudian diupload ke OSS.</p> <h3>Berapa lama proses pengesahan NPWP?</h3> <p>NPWP biasanya sudah aktif dalam 12 hari kerja setelah akta pendirian diupload dan disetujui.</p> <h3>Apakah ada biaya tersembunyi?</h3> <p>Semua biaya tertera pada quotation versi 1.1. Namun, usaha dapat memilih layanan tambahan (misalnya konsultasi hukum) yang biayanya di luar paket standar.</p> <h2>8. Kesimpulan</h2> <p>Quotation Pendirian PT 2020 revisi pasca OSS Versi 1.1 memberikan kejelasan biaya, mempercepat proses, dan meminimalkan kebingungan dokumen. Dengan mengikuti panduan di atas, pelaku usaha dapat mendirikan PT secara legal, cepat, dan transparan.</p> <p>Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi portal resmi OSS atau hubungi notaris terdaftar yang berpengalaman dalam layanan digital.</p></div>

Lebih banyak