Tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) secara terbuka merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Karo untuk menegakkan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan aparatur negara. Seluruh proses seleksi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan daerah yang relevan.
Jabatan PTP meliputi Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan jabatan struktural setingkat eselon I.b yang memiliki peran strategis dalam perencanaan, pengawasan, serta pelaksanaan program pembangunan daerah. Karena pentingnya peran tersebut, proses rekrutmen harus menjamin bahwa calon terpilih memiliki kompetensi teknis, kepemimpinan, serta integritas yang tinggi.
Kualifikasi Calon
Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki pendidikan paling rendah Strata 1 (S1) sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilamar.
- Berpengalaman di bidang terkait minimal 5 (lima) tahun, dengan 3 (tiga) tahun dalam posisi struktural atau fungsional.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Pelatihan yang relevan (misalnya: Manajemen Proyek, Kepemimpinan, Sistem Informasi Pemerintahan).
- Tidak sedang menjadi pegawai negeri sipil pada instansi lain, kecuali dalam masa pensiun atau cuti belajar yang disetujui.
- Memiliki catatan disiplin yang bersih (tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena pelanggaran disiplin).
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Catatan penting: Persyaratan khusus masingmasing jabatan akan dijelaskan dalam lampiran prosedur teknis yang dapat diunduh pada halaman resmi Kabupaten Karo.
Prosedur Seleksi
- Pendaftaran Online Calon mengisi formulir elektronic pada portal resmi karokab.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Verifikasi Administrasi Tim seleksi memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Kandidat yang tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan.
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) Ujian tertulis berbasis komputer yang mengukur kemampuan analisis, logika, dan pengetahuan umum.
- Tes Kompetensi Bidang (TKB) Tes tertulis atau presentasi yang menilai kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar.
- Wawancara Kompetensi Panel interview yang dipimpin oleh pejabat struktural Kabupaten Karo dan perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
- Penetapan Hasil Hasil tes dan wawancara dirangkum dalam daftar peringkat. Kandidat terpilih akan diumumkan melalui website resmi dan papan pengumuman.
- Pengangkatan Calon terpilih menjalani proses penandatanganan SK Pengangkatan oleh Bupati Karo.
Semua tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka, dengan pengawasan internal audit serta lembaga eksternal (misalnya KPK atau Biro Independensi). Dokumen hasil seleksi dapat diminta secara tertulis oleh publik sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Jadwal Penting
| Kegiatan | Tanggal |
| Pendaftaran Online | 1 30 April 2026 |
| Verifikasi Administrasi | 2 7 Mei 2026 |
| Tes Kompetensi Dasar (TKD) | 12 Mei 2026 |
| Tes Kompetensi Bidang (TKB) | 20 22 Mei 2026 |
| Wawancara Kompetensi | 28 30 Mei 2026 |
| Pengumuman Hasil Seleksi | 7 Juni 2026 |
| Penandatanganan SK Pengangkatan | 14 Juni 2026 |
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan selalu memeriksa update terbaru pada portal resmi.
Kontak dan Informasi Lebih Lanjut
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
- Bagian Kepegawaian Telp: (0623) 1234567, Email: kepegawaian@karokab.go.id
- Panitia Seleksi Telp: (0623) 7654321, Email: seleksi.ptp@karokab.go.id
- Website Resmi https://karokab.go.id
Alamat Kantor: Jl. Merdeka No.10, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara 22132.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.