1. Pendahuluan & Tujuan
Praktik Kerja Industri (Prakerin) merupakan bagian integral dari kurikulum pendidikan kejuruan yang dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata kepada siswa. Agar program ini dapat berjalan secara terstruktur, efektif, dan mencapai sasaran mutu yang ditetapkan, maka disusunlah Standar Operasional Prosedur (SOP) ini.
Tujuan Utama SOP:
- Menjamin konsistensi dan efektivitas pelaksanaan administrasi serta teknis Prakerin.
- Menjelaskan batasan tugas, tanggung jawab, hak, dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.
- Meminimalkan risiko ketidaksesuaian program kerja siswa dengan kompetensi keahlian masing-masing.
- Menyediakan acuan evaluasi objektivitas penilaian performa siswa selama di industri.
2. Alur Tahapan Pelaksanaan
SOP Pelaksanaan Prakerin terbagi ke dalam tiga fase utama yang wajib diikuti secara runtut oleh seluruh elemen pelaksana sekolah dan siswa.
Fase awal yang berfokus pada administrasi, pemetaan kompetensi, dan pembekalan mental serta fisik siswa.
- Pemetaan Industri: Kelompok Kerja (Pokja) Prakerin melakukan survei, pemetaan, dan penandatanganan MoU dengan Dunia Usaha/Dunia Industri (DUDI) yang relevan.
- Seleksi Intern: Verifikasi kelayakan akademis dan kehadiran siswa sebagai prasyarat keberangkatan.
- Pembekalan Siswa: Pemberian materi etika kerja, keselamatan kerja (K3), dan penguatan kompetensi teknis minimal selama 1-2 minggu sebelum pemberangkatan.
- Administrasi: Pembuatan dan pengiriman surat permohonan izin Prakerin ke institusi pasangan (DUDI).
Proses inti di mana siswa secara aktif ditempatkan di lingkungan kerja industri mitra.
- Serah Terima: Guru pembimbing mengantarkan dan menyerahkan siswa secara resmi kepada pihak DUDI pada hari pertama pelaksanaan.
- Orientasi Lingkungan: Siswa mengikuti pengarahan budaya kerja, aturan disiplin internal, dan pembagian job desk oleh instruktur industri.
- Pengisian Jurnal Harian: Siswa wajib mencatat setiap aktivitas pekerjaan harian pada buku jurnal yang disahkan oleh instruktur industri.
- Monitoring Berkala: Guru pembimbing melakukan kunjungan monitoring (minimal 2-3 kali selama masa Prakerin) guna memantau perkembangan kompetensi dan penyelesaian masalah di lapangan.
Fase akhir untuk mengukur keberhasilan program dan melakukan penutupan administratif.
- Penjemputan Resmi: Guru pembimbing melakukan penjemputan dan mengucapkan terima kasih kepada manajemen DUDI atas kerja sama yang telah terjalin.
- Penyusunan Laporan: Siswa menyusun Laporan Resmi Hasil Prakerin dengan bimbingan guru dan instruktur industri sesuai sistematika yang berlaku.
- Sidang/Presentasi: Siswa mempresentasikan hasil kerja nyata mereka di hadapan tim penguji sekolah.
- Pemberian Sertifikat: Penyerahan sertifikat kelulusan Prakerin resmi yang diterbitkan oleh institusi pasangan/DUDI.
3. Distribusi Peran dan Tanggung Jawab
Keberhasilan pelaksanaan Prakerin membutuhkan sinergi yang dinamis antara institusi pendidikan dan pelaku industri. Berikut adalah pembagian peran utamanya:
Melaksanakan pekerjaan sesuai SOP industri, menaati jam kerja, mengisi jurnal harian, dan menjaga nama baik almamater sekolah selama berada di area kerja.
Menjembatani komunikasi sekolah dengan DUDI, memonitor perkembangan kompetensi siswa, memberikan solusi atas kendala lapangan, dan membimbing penulisan laporan.
Mengarahkan tugas harian siswa di tempat kerja, memberikan bimbingan teknis profesional, mengawasi penerapan keselamatan kerja, serta memberikan penilaian kinerja objektif.
4. Tata Tertib & Sanksi Pelanggaran
Disiplin kerja merupakan salah satu parameter penilaian utama di dunia industri. Aturan kehadiran dan perilaku diatur ketat sebagai berikut:
| Aspek Tata Tertib | Ketentuan Utama | Sanksi Pelanggaran |
|---|---|---|
| Kehadiran (Presensi) | Tingkat kehadiran minimal 95%. Izin sakit harus disertai surat dokter resmi. | Teguran lisan hingga kewajiban mengganti hari absen di luar jam reguler. |
| Etika & Pakaian | Menggunakan seragam identitas sekolah atau pakaian kerja standar yang ditentukan DUDI. | Larangan memasuki area kerja sebelum menyesuaikan penampilan. |
| Kerahasiaan Data | Dilarang menyebarluaskan dokumen internal, foto rahasia proses produksi, atau rahasia dagang DUDI. | Penarikan langsung dari lokasi Prakerin dan pemberian nilai gagal (E). |
| Kerusakan Alat | Mengoperasikan alat kerja sesuai dengan SOP operasional mesin yang diarahkan instruktur. | Ganti rugi atau sanksi administratif sesuai kebijakan internal DUDI. |
Catatan Penting Pelanggaran Berat:
Segala bentuk tindakan kriminal, perundungan, asusila, atau pelanggaran hukum yang dilakukan siswa di lokasi Prakerin akan mengakibatkan pemutusan hubungan prakerin sepihak dan pengembalian siswa kepada orang tua secara langsung.
5. Evaluasi & Standar Kelulusan
Penilaian Prakerin bersifat komprehensif, menggabungkan aspek keterampilan teknis (hard skills) dan sikap kerja (soft skills). Komposisi penilaian akhir dirumuskan sebagai berikut:
- Penilaian dari Pembimbing Industri (Bobot 60%): Menilai kedisiplinan, kerja sama tim, inisiatif, kerapihan hasil kerja, dan penguasaan kompetensi teknis di lapangan.
- Penilaian dari Pembimbing Sekolah (Bobot 40%): Menilai kualitas isi laporan tertulis, penguasaan materi saat presentasi/ujian laporan, serta kelengkapan administrasi jurnal harian.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk kelayakan program Prakerin dinyatakan dengan nilai minimal 75 (B). Siswa yang memperoleh nilai di bawah standar KKM wajib melakukan remedial berupa tugas tambahan atau melakukan prakerin ulang sesuai kesepakatan sekolah.
