STANDAR PELAYANAN PENILAIAN ANGKA KREDIT dan Link Download File Referensi

https://eu2.contabostorage.com/00f3241116844f24b628f46d81abb929:st1/folder17/17132/standar_pelayanan_penilaian_angka_kredit_dan_bkd.docx

2026-06-03 06:44:05 - Admin

<style> body {font-family: Arial, sans-serif; line-height: 1.6; margin: 20px; color: #333;} h1, h2, h3 {color: #2c3e50;} ul {margin-left: 20px;} .section {margin-bottom: 30px;} a {color: #2980b9; text-decoration: none;} a:hover {text-decoration: underline;} </style> <header> <h1>Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit</h1> </header> <section class="section"> <h2>Pengertian Angka Kredit</h2> <p>Angka kredit (AK) merupakan satuan ukur yang dipakai untuk menilai kontribusi, kompetensi, dan pencapaian seorang tenaga pendidik atau peneliti dalam bidang akademik. Setiap kegiatan akademikseperti penelitian, publikasi, pembimbingan, serta pengabdian kepada masyarakatmemiliki nilai kredit yang telah ditetapkan oleh institusi atau lembaga akreditasi.</p> </section> <section class="section"> <h2>Tujuan Standar Pelayanan Penilaian AK</h2> <p>Standar pelayanan penilaian angka kredit bertujuan untuk:</p> <ul> <li>Menjamin keterbukaan dan keadilan dalam proses evaluasi.</li> <li>Memberikan kepastian waktu penyelesaian penilaian.</li> <li>Menjaga konsistensi penetapan nilai kredit sesuai kriteria yang berlaku.</li> <li>Meningkatkan kualitas layanan administrasi bagi dosen, peneliti, dan tenaga kependidikan.</li> </ul> </section> <section class="section"> <h2>Ruang Lingkup Layanan</h2> <p>Pelayanan penilaian angka kredit mencakup:</p> <ol> <li>Penerimaan dan verifikasi dokumen pengajuan.</li> <li>Penilaian substantif oleh tim reviewer yang kompeten.</li> <li>Penyusunan laporan hasil penilaian.</li> <li>Penyampaian keputusan serta rekomendasi perbaikan (jika diperlukan).</li> </ol> </section> <section class="section"> <h2>Prosedur Pengajuan AK</h2> <h3>1. Persiapan Dokumen</h3> <p>Calon penilai harus menyiapkan dokumen berikut:</p> <ul> <li>Formulir pengajuan yang telah diisi lengkap.</li> <li>Daftar kegiatan beserta bukti pendukung (sertifikat, publikasi, surat tugas, dsb).</li> <li>Surat rekomendasi dari atasan atau pimpinan unit kerja.</li> </ul> <h3>2. Pengajuan Online</h3> <p>Semua dokumen diunggah melalui portal resmi institusi. Sistem akan secara otomatis memvalidasi format dan kelengkapan berkas.</p> <h3>3. Verifikasi Administratif</h3> <p>Petugas administratif memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, pemohon akan diberi notifikasi untuk melengkapi dalam waktu 7 hari kerja.</p> <h3>4. Penilaian Substantif</h3> <p>Tim revieweryang terdiri dari akademisi seniormenilai kesesuaian kegiatan dengan standar yang berlaku. Setiap item diberikan nilai kredit sesuai tabel referensi.</p> <h3>5. Penyusunan Laporan</h3> <p>Laporan hasil penilaian mencakup:</p> <ul> <li>Rincian nilai kredit per kegiatan.</li> <li>Kesimpulan total angka kredit yang diperoleh.</li> <li>Catatan atau saran perbaikan (jika ada).</li> </ul> <h3>6. Penyampaian Keputusan</h3> <p>Keputusan akhir disampaikan melalui portal dan email resmi. Batas waktu penyampaian tidak lebih dari 30 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.</p> </section> <section class="section"> <h2>Kriteria Penilaian</h2> <p>Kriteria utama yang dipakai dalam penilaian angka kredit meliputi:</p> <ul> <li><strong>Kualitas</strong>kah kualitas publikasi atau hasil penelitian tercermin dalam faktor impak, peerreview, atau tingkat inovasi.</li> <li><strong>Relevansi</strong>apakah kegiatan tersebut relevan dengan bidang keahlian dan kebutuhan institusi.</li> <li><strong>Skala</strong>tingkat luasnya dampak (nasional, internasional, atau lokal).</li> <li><strong>Frekuensi</strong>berapa kali kegiatan tersebut dilaksanakan dalam periode penilaian.</li> </ul> </section> <section class="section"> <h2>Jaminan Mutu Layanan</h2> <p>Untuk memastikan mutu, institusi menerapkan:</p> <ol> <li>Pelatihan rutin bagi reviewer tentang standar terbaru.</li> <li>Audit internal tahunan atas proses penilaian.</li> <li>Sistem umpan balik dari pemohon yang dapat mengajukan keluhan atau saran.</li> <li>Penggunaan sistem manajemen dokumen berbasis cloud yang menjamin keamanan dan keaslian berkas.</li> </ol> </section> <section class="section"> <h2>Hak dan Kewajiban Pemohon</h2> <p><strong>Hak:</strong></p> <ul> <li>Menerima keputusan penilaian secara tertulis.</li> <li>Meminta peninjauan kembali (reassessment) dalam jangka waktu yang ditentukan.</li> <li>Mendapatkan akses ke laporan detail penilaian.</li> </ul> <p><strong>Kewajiban:</strong></p> <ul> <li>Menyediakan data dan bukti yang akurat serta tidak memalsukan informasi.</li> <li>Menaati batas waktu pengajuan dan revisi dokumen.</li> <li>Mematuhi kode etik akademik dan standar integritas.</li> </ul> </section> <section class="section"> <h2>FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)</h2> <h3>Berapa lama proses penilaian berjalan?</h3> <p>Setelah dokumen lengkap, proses penilaian maksimal 30 hari kerja.</p> <h3>Apakah ada biaya administrasi?</h3> <p>Biasanya tidak ada biaya bagi dosen tetap. Biaya dapat dikenakan untuk pihak eksternal atau layanan percepatan.</p> <h3>Bagaimana cara mengajukan peninjauan kembali?</h3> <p>Ajukan permohonan peninjauan dalam 14 hari setelah menerima keputusan, lengkap dengan argumen dan dokumen pendukung.</p> <h3>Apakah semua jenis publikasi dihitung?</h3> <p>Hanya publikasi yang terindeks pada basis data resmi (Scopus, Web of Science, Sinta) yang mendapat nilai kredit.</p> </section> <section class="section"> <h2>Kontak Layanan</h2> <p>Jika membutuhkan bantuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi:</p> <ul> <li>Email: <a href="mailto:akreditasi@institusi.ac.id">akreditasi@institusi.ac.id</a></li> <li>Telepon: (021) 5551234 ext. 210</li> <li>Jam Layanan: SeninJumat, 08.0017.00 WIB</li> </ul> </section>

Lebih banyak