Pengertian Stripping
Stripping adalah proses pemindahan barang dari satu kontainer ke dalam area penyimpanan atau langsung ke kendaraan pengangkut selanjutnya. Pada Terminal Petikemas Semarang, stripping dilakukan di Container Freight Station (CFS) yang berfungsi sebagai titik transit antara kapal laut, truk, dan kereta api. Proses ini menjadi krusial karena menentukan kecepatan alur logistik, keamanan barang, serta kepatuhan terhadap standar internasional.
Tahapan Proses Stripping
- Persiapan Dokumen Verifikasi Bill of Lading, manifest, dan dokumen kepabeanan.
- Pengecekan Kontainer Pemeriksaan fisik, segel, dan kondisi eksternal kontainer.
- Pembukaan Kontainer Penggunaan alat khusus (crane, forklift) untuk membuka pintu kontainer secara aman.
- Identifikasi Muatan Membandingkan daftar muatan dengan barang yang ada di dalam kontainer.
- Pemisahan Barang Barang dikelompokkan berdasarkan jenis, tujuan, atau prioritas pengiriman.
- Penyimpanan Sementara Barang ditempatkan di area staging dengan sistem barcode atau RFID.
- Pengiriman ke Tujuan Akhir Truk atau kereta api mengambil barang sesuai jadwal.
- Penutupan & Pelaporan Kontainer ditutup kembali, segel baru dipasang, dan laporan stripping selesai dibuat.
Peralatan Utama yang Digunakan
| Alat | Fungsi | Kapasitas/Spesifikasi |
|---|---|---|
| Reach Stacker | Memindahkan kontainer dari area pelabuhan ke lokasi stripping | Capai 3,5m, beban maksimum 45ton |
| Forklift Heavy Duty | Mengangkat palet dan barang berat | Load capacity 4ton |
| Crane Overhead | Menyediakan ruang gerak vertikal untuk barang tinggi | Span 30m, lift 20ton |
| Barcode / RFID Reader | Tracking barang selama proses stripping | Multifrequency, read range 10cm5m |
Pengendalian Kualitas dan Kepatuhan
Setiap barang yang selesai stripping harus melewati pengecekan kualitas berikut:
- Kesamaan barang dengan dokumen
- Kondisi fisik (kerusakan, kebocoran, kontaminasi)
- Kode HS dan label keamanan
- Pengukuran berat dan dimensi untuk verifikasi tarif
Jika ada selisih, tim Quality Assurance (QA) melakukan investigasi dan menyiapkan laporan koreksi.
Keselamatan Kerja Pada Proses Stripping
Keselamatan merupakan prioritas utama karena aktivitas melibatkan peralatan berat dan barang berpotensi berbahaya.
- APD (Alat Pelindung Diri) Helm, sepatu safety, sarung tangan, dan rompi reflektif wajib dipakai.
- Patokan Kecepatan Kecepatan forklift dan crane dibatasi maksimum 8km/jam di area operasional.
- Pengawasan Kualitas Udara Sensor gas dipasang di area penyimpanan untuk deteksi asap atau bahan kimia.
- Prosedur Darurat Peta evakuasi, alarm kebakaran, dan tim respons cepat tersedia 24jam.
Semua karyawan harus mengikuti pelatihan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan ISO 45001 secara berkala.
Kesimpulan
Proses stripping di Terminal Petikemas Semarang adalah rangkaian kegiatan yang terkoordinasi, menggabungkan aspek operasional, teknologi, dan keselamatan. Dengan penerapan SOP yang ketat, penggunaan peralatan modern, serta pengawasan kualitas yang berkesinambungan, terminal dapat memastikan alur barang yang cepat, aman, dan sesuai regulasi. Keunggulan ini menjadikan Petikemas Semarang sebagai hub logistik strategis bagi jalur perdagangan IndonesiaAsia.
