Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadi bahan baku atau dasar pembentukan peraturan perundangundangan serta penafsiran dan penerapan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa adanya sumber hukum yang jelas, sistem hukum tidak akan memiliki kepastian, keteraturan, maupun keadilan.
Menurut para ahli, sumber hukum dapat dipahami sebagai pembuka jalan bagi pembentukan norma hukum. Secara umum, istilah ini mencakup dua hal utama:
Dalam sistem hukum Indonesia, sumber hukum dapat dibagi menjadi tiga kategori utama:
Sumber hukum formal adalah bentukbentuk yang diakui secara resmi oleh konstitusi atau undangundang sebagai pembentuk norma hukum. Contohnya meliputi:
Sumber hukum tidak formal tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi, tetapi memiliki kekuatan mengikat karena kebiasaan, kepatuhan sosial, atau kebijakan institusional. Contohnya:
Sumber ini memberikan isi atau materi normatif yang menjadi dasar peraturan. Contohnya meliputi:
Setiap sumber hukum mempunyai tingkat kekuatan yang berbeda. Hierarki umum di Indonesia adalah sebagai berikut (dari yang tertinggi hingga terendah):
Jika ada peraturan yang bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya dalam rangkaian hierarki, maka peraturan yang lebih rendah tidak berlaku atau harus direvisi.
Berikut contoh singkat yang menggambarkan cara kerja sumber hukum:
Seorang warga menuntut hak atas tanah warisan yang tidak diakui oleh pemerintah daerah. Dalam prosesnya, hakim mengacu pada UndangUndang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria (UUPA) sebagai sumber hukum formal, serta mengkaji putusan Mahkamah Agung sebelumnya (yurisprudensi) untuk menafsirkan hak atas tanah adat. Selanjutnya, hakim memperhatikan perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia terkait perlindungan hak adat, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam perundangundangan domestik.
Kasus ini memperlihatkan perpaduan antara sumber hukum formal, tidak formal, serta sumber substantif.
Agar dapat menjadi landasan yang kuat, sumber hukum harus memenuhi beberapa kriteria:
Sumber hukum merupakan fondasi utama dalam sistem hukum Indonesia. Memahami perbedaan antara sumber formal, tidak formal, dan substantif, serta hierarki yang berlaku, sangat penting bagi praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat umum. Dengan pengetahuan yang tepat, penerapan hukum dapat lebih konsisten, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Portal Peraturan PerundangUndangan.
