Latar Belakang
Pandemi COVID19 yang melanda dunia sejak awal 2020 menimbulkan guncangan ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di Indonesia, pasar modal mengalami penurunan tajam pada kuartal pertama, dengan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun ke level terendah dalam sejarah modern. Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons dengan serangkaian kebijakan stimulus untuk menjaga likuiditas, memberi dukungan kepada perusahaan, serta melindungi investor ritel.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) menjadi instrumen utama untuk menyampaikan perubahan regulasi secara cepat. Sejak Maret 2020, OJK telah mengeluarkan lebih dari 30 SEOJK yang memuat penyesuaian kebijakan, antara lain pelonggaran syarat pencatatan, penundaan pelaporan, dan penyediaan fasilitas likuiditas khusus.
Tujuan Kebijakan Stimulus dan Relaksasi
SEOJK yang dikeluarkan selama pandemi memiliki tiga tujuan utama:
- Stabilisasi pasar modal dengan mencegah volatilitas ekstrem dan penurunan nilai aset yang berlebihan.
- Mendukung likuiditas perusahaan tercatat, khususnya sektor yang terdampak berat seperti pariwisata, transportasi, dan UMKM.
- Melindungi kepentingan investor, terutama investor ritel yang rentan terhadap panic selling.
Langkah-Langkah Stimulus yang Ditetapkan
Berikut rangkuman kebijakan utama yang tercantum dalam SEOJK periode MaretDesember 2020:
- Pembebasan/penangguhan pajak atas dividen Pemerintah menunda pemotongan PPh 23 atas dividen yang dibayarkan selama 2020 untuk meningkatkan cashflow perusahaan.
- Peningkatan batasan pemegang saham institusi OJK melonggarkan batas maksimum kepemilikan saham oleh institusi asing sampai 49% pada perusahaan yang terdaftar di sektor strategis.
- Penyederhanaan proses penawaran umum terbatas (PUT) Memperbolehkan perusahaan untuk melakukan PUT tanpa harus mengeluarkan prospektus lengkap, asalkan terdapat penjelasan material di dalam dokumen penawaran.
- Fasilitas pembiayaan melalui Dana Likuiditas Pasar Modal (DLPM) OJK bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyediakan likuiditas bagi perusahaan yang mengalami kesulitan pendanaan.
- Pemberian kelonggaran batasan publikasi laporan keuangan Perusahaan yang belum dapat menyelesaikan audit karena pembatasan sosial dapat menunda publikasi laporan selama maksimal enam bulan.
Relaksasi Regulasi Penting
Selain stimulus fiskal, OJK juga melakukan relaksasi regulasi operasional yang mencakup:
- Penggunaan platform digital untuk RUPS Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilaksanakan secara virtual dengan persetujuan mayoritas pemegang saham.
- Peningkatan batasan maksimal penempatan aset di pasar uang Dari 30% menjadi 45% untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan dana perusahaan.
- Pengurangan persyaratan minimum capital adequacy ratio (CAR) untuk perusahaan sekuritas Diturunkan sementara dari 8% menjadi 6% untuk menjaga kelangsungan operasi.
- Penghapusan penalti atas keterlambatan filing dokumen KPEI Diberikan toleransi tambahan 30 hari tanpa denda.
Dampak & Evaluasi Kebijakan
Menurut data OJK, sejak penerapan SEOJK pada Maret 2020, pasar modal Indonesia menunjukkan tandatanda pemulihan:
- IHSG kembali naik 15% pada akhir 2020 dibandingkan level terendah bulan Maret.
- Volume perdagangan harian ratarata meningkat 20% dibandingkan kuartal pertama 2020.
- Jumlah emisi saham baru (IPO) naik 30% pada semester kedua 2020, didorong oleh kebijakan PUT yang lebih fleksibel.
- Likuiditas perusahaan, terutama sektor UMKM, tercatat membaik berkat akses ke DLPM.
Namun, ada tantangan yang masih harus dihadapi:
- Risk of moral hazard Kelonggaran regulasi dapat menimbulkan ekspektasi akan intervensi serupa di masa depan.
- Ketidakpastian global Fluktuasi nilai tukar dan harga komoditas masih memengaruhi pasar modal Indonesia.
- Pengawasan digital RUPS virtual menuntut peningkatan keamanan siber dan verifikasi identitas.
Secara keseluruhan, SEOJK terbukti menjadi instrumen yang efektif untuk menanggapi krisis secara cepat sambil menjaga kestabilan pasar modal.
Kesimpulan
Surat Edaran OJK selama pandemi COVID19 mencerminkan fleksibilitas regulator dalam menyesuaikan kebijakan guna menstabilkan pasar modal. Dengan kombinasi stimulus fiskal, pelonggaran regulasi, dan dukungan likuiditas, pasar modal Indonesia berhasil pulih dan tetap menjadi sumber pembiayaan penting bagi perekonomian. Ke depannya, OJK perlu terus memantau dampak kebijakan tersebut, menyeimbangkan antara dukungan jangka pendek dan menjaga integritas serta ketahanan pasar modal jangka panjang.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan SEOJK 2020/2021, Laporan Tahunan OJK 2020, Bloomberg Indonesia.
