Admin 01 Jun 2026 15:48

 

Tata Tertib Pemilihan Perbekel Desa Tegak

1. Latar Belakang

Desa Tegak merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan X yang memiliki tradisi kepemimpinan desa yang kuat. Perbekel (kepala desa) dipilih secara demokratis oleh warga melalui mekanisme pemilihan umum desa yang telah diatur dalam peraturan desa. Tata tertib ini disusun untuk memastikan proses pemilihan berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

2. Tujuan Tata Tertib

Tata tertib pemilihan perbekel bertujuan:

  • Menjamin hak politik semua warga desa, termasuk kelompok marginal.
  • Mencegah praktik kecurangan, intimidasi, dan politik uang.
  • Meningkatkan partisipasi pemilih dan meminimalisir abstain.
  • Menetapkan prosedur yang jelas bagi panitia, saksi, dan calon.

3. Lingkup Waktu Pemilihan

Pemilihan Perbekel Desa Tegak dilaksanakan dalam tiga fase utama:

  1. Fase Persiapan (30 hari) pendaftaran calon, verifikasi, dan sosialisasi.
  2. Fase Kampanye (14 hari) calon mengajukan program dan melakukan pertemuan dengan warga.
  3. Fase Pemungutan Suara (1 hari) pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan, dan penetapan hasil.

Jadwal lengkap dapat diakses melalui papan pengumuman desa atau situs Desa Tegak.

4. Persyaratan Calon

Setiap warga desa yang ingin mencalonkan diri harus memenuhi syarat berikut:

  • Berusia minimal 21 tahun pada hari pemilihan.
  • Warga negara Republik Indonesia dan berdomisili di Desa Tegak minimal 2 tahun.
  • Tidak sedang menjalani sanksi pidana atau administratif.
  • Memiliki integritas moral yang baik, terbukti dengan tidak pernah terlibat dalam korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
  • Menyertakan dukungan tulisan dari minimal 10 warga dewasa yang menjadi saksi verifikasi.

5. Prosedur Pendaftaran Calon

Pendaftaran dilakukan di Kantor Desa pada jam kerja (08.0016.00) selama periode pendaftaran. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Formulir pendaftaran (copy).
  • Fotokopi KTP elektronik.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat dukungan 10 saksi.
  • Surat pernyataan tidak menerima atau memberi uang politik.

Setelah dokumen lengkap, panitia akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

6. Kode Etik Kampanye

Selama masa kampanye, calon wajib mematuhi kode etik berikut:

  • Tidak menggunakan fasilitas umum atau dana desa untuk kepentingan politik.
  • Tidak menjanjikan imbalan materi yang melanggar peraturan.
  • Menghormati hak warga untuk tidak terlibat dalam kampanye.
  • Menghindari penggunaan simbol atau bahasa yang menyinggung suku, agama, atau golongan.

Pelanggaraan dapat dikenakan sanksi administratif atau pencabutan hak pencalonan.

7. Tahapan Pemungutan Suara

Hari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal yang telah diumumkan:

  1. Pembukaan TPS petugas menandai waktu mulai dan menyiapkan surat suara.
  2. Penyuluhan singkat petugas menjelaskan prosedur pemungutan dan menegaskan larangan membawa barang terlarang.
  3. Pengambilan Surat Suara pemilih menunjukkan KTP dan mengambil satu lembar surat suara.
  4. Pemilihan pemilih menandai pilihan pada kotak yang tersedia di bilik pribadi.
  5. Masukkan ke kotak suara surat suara dimasukkan ke dalam kotak yang telah disegel.

Pengawasan dilakukan oleh panitia inti, saksi dari masing-masing calon, serta ketua RW setempat.

8. Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil

Penghitungan dilakukan secara terbuka pada hari berikutnya setelah pemungutan:

  • Setiap TPS menghitung suara secara manual dan menandatangani lembar rekap.
  • Rekap TPS dikirim ke Kantor Desa untuk konsolidasi.
  • Konsolidasi akhir dilakukan oleh panitia bersama saksi calon.

Hasil resmi diumumkan melalui:

  • Papan pengumuman desa.
  • Situs resmi desa.
  • Pengumuman lisan pada rapat desa.

Jika terdapat perbedaan lebih dari 5% antara hasil TPS dan total rekap, akan dilakukan audit ulang.

9. Sanksi dan Penyelesaian Sengketa

Pelanggaraan tata tertib dapat dikenakan sanksi berikut:

  • Surat peringatan tertulis.
  • Denda administratif sesuai peraturan desa (maksimal Rp5.000.000).
  • Pencabutan hak pencalonan atau gelar jabatan.

Sengketa pemilihan dapat diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu Desa (BPSPD) dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah hasil diumumkan. Keputusan BPSPD bersifat final dan mengikat.

10. Penutup

Tata tertib ini disusun sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan Perbekel Desa Tegak, dengan harapan terciptanya proses yang bersih, adil, dan dapat dipercaya. Seluruh warga diharapkan berpartisipasi aktif, menjaga integritas, serta menghormati keputusan mayoritas demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Tegak.

File Referensi Untuk Tata Tertib Pemilihan Perbekel Desa Tegak
Screenshoot
Nama File
14041_keputusan_bpd_tantib_pilkel_2021.docx

Ukuran File
0.08 MB

Tipe File
DOCX

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Tata Tertib Pemilihan Perbekel Desa Tegak. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Usaha Studio Fotografi Digital dan Link Download File Referensi

Heart Of Borneo REDD Initiative dan Link Download File Referensi

KAPET (Kawasan Potensi Ekonomi Terpadu) dan Link Download File Referensi

Tractatus Logico Philosophicus dan Link Download File Referensi

Data Requirements Overview and Reference File Download Link