1. Latar Belakang
Desa Tegak merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan X yang memiliki tradisi kepemimpinan desa yang kuat. Perbekel (kepala desa) dipilih secara demokratis oleh warga melalui mekanisme pemilihan umum desa yang telah diatur dalam peraturan desa. Tata tertib ini disusun untuk memastikan proses pemilihan berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
2. Tujuan Tata Tertib
Tata tertib pemilihan perbekel bertujuan:
- Menjamin hak politik semua warga desa, termasuk kelompok marginal.
- Mencegah praktik kecurangan, intimidasi, dan politik uang.
- Meningkatkan partisipasi pemilih dan meminimalisir abstain.
- Menetapkan prosedur yang jelas bagi panitia, saksi, dan calon.
3. Lingkup Waktu Pemilihan
Pemilihan Perbekel Desa Tegak dilaksanakan dalam tiga fase utama:
- Fase Persiapan (30 hari) pendaftaran calon, verifikasi, dan sosialisasi.
- Fase Kampanye (14 hari) calon mengajukan program dan melakukan pertemuan dengan warga.
- Fase Pemungutan Suara (1 hari) pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan, dan penetapan hasil.
Jadwal lengkap dapat diakses melalui papan pengumuman desa atau situs Desa Tegak.
4. Persyaratan Calon
Setiap warga desa yang ingin mencalonkan diri harus memenuhi syarat berikut:
- Berusia minimal 21 tahun pada hari pemilihan.
- Warga negara Republik Indonesia dan berdomisili di Desa Tegak minimal 2 tahun.
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana atau administratif.
- Memiliki integritas moral yang baik, terbukti dengan tidak pernah terlibat dalam korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
- Menyertakan dukungan tulisan dari minimal 10 warga dewasa yang menjadi saksi verifikasi.
5. Prosedur Pendaftaran Calon
Pendaftaran dilakukan di Kantor Desa pada jam kerja (08.0016.00) selama periode pendaftaran. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Formulir pendaftaran (copy).
- Fotokopi KTP elektronik.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat dukungan 10 saksi.
- Surat pernyataan tidak menerima atau memberi uang politik.
Setelah dokumen lengkap, panitia akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
6. Kode Etik Kampanye
Selama masa kampanye, calon wajib mematuhi kode etik berikut:
- Tidak menggunakan fasilitas umum atau dana desa untuk kepentingan politik.
- Tidak menjanjikan imbalan materi yang melanggar peraturan.
- Menghormati hak warga untuk tidak terlibat dalam kampanye.
- Menghindari penggunaan simbol atau bahasa yang menyinggung suku, agama, atau golongan.
Pelanggaraan dapat dikenakan sanksi administratif atau pencabutan hak pencalonan.
7. Tahapan Pemungutan Suara
Hari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal yang telah diumumkan:
- Pembukaan TPS petugas menandai waktu mulai dan menyiapkan surat suara.
- Penyuluhan singkat petugas menjelaskan prosedur pemungutan dan menegaskan larangan membawa barang terlarang.
- Pengambilan Surat Suara pemilih menunjukkan KTP dan mengambil satu lembar surat suara.
- Pemilihan pemilih menandai pilihan pada kotak yang tersedia di bilik pribadi.
- Masukkan ke kotak suara surat suara dimasukkan ke dalam kotak yang telah disegel.
Pengawasan dilakukan oleh panitia inti, saksi dari masing-masing calon, serta ketua RW setempat.
8. Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil
Penghitungan dilakukan secara terbuka pada hari berikutnya setelah pemungutan:
- Setiap TPS menghitung suara secara manual dan menandatangani lembar rekap.
- Rekap TPS dikirim ke Kantor Desa untuk konsolidasi.
- Konsolidasi akhir dilakukan oleh panitia bersama saksi calon.
Hasil resmi diumumkan melalui:
- Papan pengumuman desa.
- Situs resmi desa.
- Pengumuman lisan pada rapat desa.
Jika terdapat perbedaan lebih dari 5% antara hasil TPS dan total rekap, akan dilakukan audit ulang.
9. Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
Pelanggaraan tata tertib dapat dikenakan sanksi berikut:
- Surat peringatan tertulis.
- Denda administratif sesuai peraturan desa (maksimal Rp5.000.000).
- Pencabutan hak pencalonan atau gelar jabatan.
Sengketa pemilihan dapat diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu Desa (BPSPD) dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah hasil diumumkan. Keputusan BPSPD bersifat final dan mengikat.
10. Penutup
Tata tertib ini disusun sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan Perbekel Desa Tegak, dengan harapan terciptanya proses yang bersih, adil, dan dapat dipercaya. Seluruh warga diharapkan berpartisipasi aktif, menjaga integritas, serta menghormati keputusan mayoritas demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Tegak.
