Latar Belakang
Pemilihan petinggi antar waktu (PP ATW) di Desa Sinanggul merupakan proses demokratis yang dilakukan untuk mengisi jabatanjabatan kepemimpinan desa yang kosong sebelum berlangsungnya pemilihan umum desa (Pemdes) berikutnya. Tahun 2018 menjadi momentum penting karena terdapat beberapa posisi kunci, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang belum terisi akibat pengunduran diri, pensiun, atau meninggal dunia.
Untuk menjamin keberlanjutan pemerintahan desa, meminimalisir kekosongan fungsi, dan menjaga partisipasi warga, perlu disusun tata tertib yang jelas, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Tujuan Tata Tertib
- Menetapkan prosedur pemilihan yang adil, terbuka, dan akuntabel.
- Menjamin keterlibatan seluruh elemen masyarakat (BPD, Karang Taruna, LPM, dsb.) dalam proses seleksi.
- Memastikan calon petinggi yang terpilih memenuhi syarat administratif, moral, dan kompetensi.
- Mencegah terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
- Memberikan pedoman bagi penyelenggara (Kepala Desa, Sekretaris, atau Tim Pelaksana) dalam melaksanakan PP ATW.
Ruang Lingkup
Berikut ruang lingkup tata tertib yang berlaku dalam PP ATW Desa Sinanggul Tahun 2018:
- Jabatan yang dipilih: Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD.
- Wilayah: Seluruh wilayah administratif Desa Sinanggul.
- Waktu pelaksanaan: 1 Juni 30 Juni 2018, dengan fase pendaftaran, verifikasi, voting, dan penetapan hasil.
- Peserta: Warga Desa yang berusia 21 tahun ke atas, telah terdaftar dalam KTP, dan berdomisili di Desa Sinanggul.
Prosedur Pemilihan
1. Pembentukan Panitia Pelaksana
Panitia dibentuk oleh Kepala Desa dan terdiri dari perwakilan BPD, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Sekretaris Desa. Panitia berwenang mengatur semua tahapan PP ATW.
2. Pengumuman dan Pendaftaran Calon
- Pengumuman resmi dipasang di Balai Desa, papan pengumuman, serta media sosial resmi desa.
- Calon mengajukan surat pernyataan bersedia dan melampirkan dokumen persyaratan (KTP, Kartu Keluarga, SKCK, dan bukti pengalaman/pendidikan).
3. Verifikasi Administratif
Panitia memeriksa kelengkapan dokumen, keabsahan identitas, serta riwayat hukum calon. Hasil verifikasi diumumkan dalam rapat terbuka.
4. Tahap Seleksi
- Wawancara: Dilaksanakan oleh tim seleksi yang terdiri dari unsur BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemerintah desa.
- Uji Kompetensi: Tes tertulis singkat tentang peraturan desa, perencanaan pembangunan, dan akuntabilitas keuangan.
- Penilaian Etika: Penilaian moral dan reputasi melalui kuesioner yang diisi warga terpilih secara acak.
5. Penetapan Daftar Calon Tetap
Setelah seleksi, panitia menetapkan 3 (tiga) calon teratas untuk masingmahasiswa jabatan. Daftar ini diumumkan kembali kepada warga.
6. Pemungutan Suara
- Metode: Pemungutan suara tertutup menggunakan kotak suara di posko desa.
- Waktu: 1520 Juni 2018.
- Pengawasan: Panitia, saksi BPD, dan saksi independen (misalnya LPM).
7. Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Penghitungan dilakukan secara terbuka di Balai Desa pada 22 Juni 2018. Hasil diumumkan dalam rapat umum desa serta dipasang di papan pengumuman.
8. Pelantikan
Pelantikan dilakukan pada 30 Juni 2018 oleh Kepala Desa yang sedang menjabat, dihadiri seluruh elemen masyarakat.
Kriteria Calon
Calon petinggi antar waktu harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Desa Sinanggul.
- Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki integritas tinggi, tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal atau korupsi.
- Memiliki pendidikan minimal SMA/SMK (untuk Sekretaris Desa, dipersyaratkan pendidikan D3 atau setara).
- Memiliki pengalaman organisasi atau kepemimpinan di tingkat desa atau kecamatan.
- Sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang berada dalam proses hukum.
Pelaporan & Pengawasan
Selama proses PP ATW, semua langkah harus terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan:
- Laporan Harian: Panitia menyusun laporan harian mengenai progres pendaftaran, verifikasi, dan kegiatan lainnya.
- Auditor Independen: LPM menunjuk auditor eksternal untuk memeriksa keabsahan hasil pemungutan suara.
- Pengaduan: Warga dapat menyampaikan keluhan melalui kotak saran atau aplikasi pesan desa yang akan ditindaklanjuti dalam 3 hari kerja.
- Evaluasi Akhir: Setelah pelantikan, rapat evaluasi dilakukan untuk menilai kelancaran proses dan menyusun rekomendasi perbaikan pada siklus PP ATW selanjutnya.
