Unit kerja dipimpin oleh Kepala Badan Publik yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan kebijakan transparansi. Kepala berstatus sebagai pejabat eselon I/II, dengan wewenang mengatur prosedur publikasi informasi dan pengendalian standar kualitas data.
Dokumen kebijakan resmi tersedia di portal daring Badan Publik dan memuat :
Unit memiliki SOP yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Dokumen Elektronik (SMDE). Setiap perubahan kebijakan harus disetujui oleh komite pengawas internal.
| Kategori Informasi | Dipublikasikan | Keterangan |
|---|---|---|
| Laporan Keuangan Tahunan | Ya | Diunggah di website resmi, dapat diunduh dalam format PDF. |
| Rencana Kerja & Anggaran (RKA) | Ya | Terintegrasi dengan portal ebudgeting, tersedia link download. |
| Daftar Hasil Pengadaan | Tidak | Masih dalam proses migrasi data ke sistem eprocurement. |
| Data Persuratan Masuk & Keluar | Ya | Ringkasan bulanan dipublikasikan, detail dapat diminta. |
| Daftar Pejabat & Pimpinan | Ya | Termasuk foto, jabatan, dan masa jabatan. |
| Statistik Pelayanan Publik | Tidak | Belum ada modul statistik pada portal. |
Ratarata waktu penyelesaian selama 8 hari kerja, lebih cepat untuk permohonan elektronik (ratarata 3 hari).
Berdasarkan temuan, Badan Publik telah memenuhi 70% dari indikator utama kebijakan transparansi. Kekuatan utama terletak pada publikasi keuangan, RKA, dan daftar pejabat. Area yang membutuhkan perbaikan meliputi:
Rekomendasi: Membentuk tim kerja khusus untuk migrasi data pengadaan dan penyusunan laporan statistik, serta meninjau kembali SOP agar selaras dengan standar egovernment.
Secara keseluruhan, Badan Publik menunjukkan komitmen yang signifikan terhadap prinsip keterbukaan. Dengan memperkuat area yang masih lemah, badan dapat mencapai tingkat kepatuhan penuh terhadap UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik dan meningkatkan kepercayaan publik.
