Anggaran Dasar (AD) merupakan dokumen dasar yang mengatur struktur organisasi, tujuan, serta tata cara operasional Koperasi SMA Unggul Del. AD berfungsi sebagai landasan hukum yang menjamin bahwa semua kegiatan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip koperasi, peraturan perundangundangan, dan nilainilai pendidikan yang dijunjung tinggi oleh SMA Unggul Del.
AD mengatur bahwa tujuan utama koperasi adalah:
Struktur organisasi koperasi disusun secara demokratis dan mencerminkan prinsip koperasi satu anggota satu suara.
Sumber dana utama koperasi berasal dari:
Pengelolaan keuangan diatur secara transparan:
Keputusan strategis diambil melalui voting dalam RA dengan mayoritas sederhana, kecuali perubahan AD yang memerlukan 2/3 suara sah.
SHU dibagi setiap akhir tahun ajaran berdasarkan:
Setiap perselisihan antara anggota dan koperasi diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak tercapai kesepakatan, maka dapat diajukan ke Badan Arbitrase Koperasi Nasional.
Perubahan AD dapat dilakukan bila ada kebutuhan struktural atau regulasi baru. Prosesnya meliputi:
Anggaran Dasar Koperasi SMA Unggul Del bukan sekadar dokumen administratif, melainkan panduan yang menegaskan komitmen bersama untuk memajukan pendidikan keuangan, menumbuhkan sikap kemandirian, serta memperkuat solidaritas antar siswa. Dengan mematuhi AD, koperasi dapat beroperasi secara profesional, adil, dan berkelanjutan, memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh anggota dan lingkungan sekolah.
