Secara etimologis, kata kriminologi berasal dari bahasa Latin, yaitu "crimen" yang berarti kejahatan atau penjahat, dan bahasa Yunani, yaitu "logos" yang berarti ilmu atau pengetahuan. Dengan demikian, kriminologi secara harfiah dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan.
Namun, dalam perkembangannya, kriminologi tidak hanya sekadar membahas perbuatan kriminal itu sendiri. Kriminologi adalah ilmu sosial interdisipliner yang mempelajari sifat, lingkup, penyebab, pengendalian, konsekuensi, dan pencegahan perilaku kriminal, baik dalam lingkup individu maupun masyarakat.
"Kriminologi berusaha menjawab pertanyaan mendasar: Mengapa seseorang melakukan kejahatan? Bagaimana masyarakat merespons kejahatan tersebut? Dan bagaimana kita dapat mencegahnya secara efektif?"
Menurut salah satu tokoh kriminologi terkemuka, Edwin H. Sutherland, kriminologi mencakup tiga bidang kajian utama yang saling berkaitan:
Kriminologi sebagai disiplin ilmu yang mandiri berkembang melalui beberapa fase pemikiran besar atau yang biasa disebut sebagai "mazhab" (school of thought):
Muncul pada abad ke-18 dengan tokoh utama seperti Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Mazhab ini berpijak pada pandangan bahwa manusia adalah makhluk rasional yang memiliki kehendak bebas (free will). Seseorang melakukan kejahatan setelah memperhitungkan keuntungan yang didapat dan rasa sakit yang mungkin diterima sebagai konsekuensinya. Oleh karena itu, hukuman harus dibuat pasti, cepat, dan setimpal untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Berkembang pada abad ke-19, dipelopori oleh Cesare Lombroso yang sering dijuluki Bapak Kriminologi Modern. Mazhab ini menolak konsep kehendak bebas penuh. Menurut pandangan positivis, perilaku manusia dipengaruhi oleh faktor-faktor internal dan eksternal di luar kendali individu, seperti faktor biologis (genetik), psikologis, maupun kondisi sosial lingkungan.
Muncul pada pertengahan abad ke-20, mazhab ini melihat kejahatan dari sudut pandang struktur kekuasaan sosial dan ekonomi. Teori ini berpendapat bahwa hukum sering kali dibuat oleh kelompok penguasa untuk melindungi kepentingan mereka sendiri, sehingga golongan kelas bawah lebih rentan dicap sebagai pelaku kriminal.
Untuk menjelaskan mengapa kejahatan terjadi, para kriminolog menggunakan berbagai teori sosial dan psikologis, di antaranya:
Meskipun sama-sama berurusan dengan kejahatan, kriminologi dan hukum pidana adalah dua hal yang berbeda namun saling melengkapi. Hukum pidana bersifat normatif dan preskriptif; ia menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan sanksi apa yang harus diberikan berdasarkan undang-undang.
Di sisi lain, kriminologi bersifat empiris dan deskriptif. Kriminologi memberikan data konkret dan analisis ilmiah kepada para pembuat kebijakan hukum tentang mengapa kejahatan itu terjadi dan bagaimana efektivitas dari penerapan hukum tersebut di lapangan. Informasi ini sangat vital agar hukum yang dibuat tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga solutif.
Kriminologi adalah ilmu yang sangat penting dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil. Dengan memahami akar penyebab kejahatan secara ilmiah, kita dapat merumuskan kebijakan sosial yang lebih tepat sasaran, memperbaiki sistem peradilan pidana, serta merancang metode pencegahan kejahatan yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, melainkan juga pada penyelesaian masalah sosial yang mendasarinya.
