Admin 26 May 2026 15:20

 

Apa Itu Kriminologi?

Secara etimologis, kata kriminologi berasal dari bahasa Latin, yaitu "crimen" yang berarti kejahatan atau penjahat, dan bahasa Yunani, yaitu "logos" yang berarti ilmu atau pengetahuan. Dengan demikian, kriminologi secara harfiah dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan.

Namun, dalam perkembangannya, kriminologi tidak hanya sekadar membahas perbuatan kriminal itu sendiri. Kriminologi adalah ilmu sosial interdisipliner yang mempelajari sifat, lingkup, penyebab, pengendalian, konsekuensi, dan pencegahan perilaku kriminal, baik dalam lingkup individu maupun masyarakat.

"Kriminologi berusaha menjawab pertanyaan mendasar: Mengapa seseorang melakukan kejahatan? Bagaimana masyarakat merespons kejahatan tersebut? Dan bagaimana kita dapat mencegahnya secara efektif?"

Tiga Fokus Utama dalam Kriminologi

Menurut salah satu tokoh kriminologi terkemuka, Edwin H. Sutherland, kriminologi mencakup tiga bidang kajian utama yang saling berkaitan:

  1. Sosiologi Hukum: Menyelidiki bagaimana hukum pidana itu diciptakan, mengapa perilaku tertentu didefinisikan sebagai kejahatan, dan bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam masyarakat.
  2. Etiologi Kriminal: Melakukan analisis ilmiah mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan. Fokus ini mencoba mengidentifikasi faktor biologis, psikologis, sosial, dan ekonomi yang mendorong seseorang melakukan tindak kriminal.
  3. Penologi: Mempelajari reaksi masyarakat terhadap kejahatan, termasuk efektivitas sistem peradilan pidana, metode penghukuman, rehabilitasi pelaku kejahatan, dan upaya pencegahan kejahatan.

Sejarah Perkembangan Kriminologi

Kriminologi sebagai disiplin ilmu yang mandiri berkembang melalui beberapa fase pemikiran besar atau yang biasa disebut sebagai "mazhab" (school of thought):

1. Mazhab Klasik (Classical School)

Muncul pada abad ke-18 dengan tokoh utama seperti Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Mazhab ini berpijak pada pandangan bahwa manusia adalah makhluk rasional yang memiliki kehendak bebas (free will). Seseorang melakukan kejahatan setelah memperhitungkan keuntungan yang didapat dan rasa sakit yang mungkin diterima sebagai konsekuensinya. Oleh karena itu, hukuman harus dibuat pasti, cepat, dan setimpal untuk mencegah terjadinya kejahatan.

2. Mazhab Positif (Positivist School)

Berkembang pada abad ke-19, dipelopori oleh Cesare Lombroso yang sering dijuluki Bapak Kriminologi Modern. Mazhab ini menolak konsep kehendak bebas penuh. Menurut pandangan positivis, perilaku manusia dipengaruhi oleh faktor-faktor internal dan eksternal di luar kendali individu, seperti faktor biologis (genetik), psikologis, maupun kondisi sosial lingkungan.

3. Mazhab Kritis (Critical Criminology)

Muncul pada pertengahan abad ke-20, mazhab ini melihat kejahatan dari sudut pandang struktur kekuasaan sosial dan ekonomi. Teori ini berpendapat bahwa hukum sering kali dibuat oleh kelompok penguasa untuk melindungi kepentingan mereka sendiri, sehingga golongan kelas bawah lebih rentan dicap sebagai pelaku kriminal.

Teori-Teori Utama Penyebab Kejahatan

Untuk menjelaskan mengapa kejahatan terjadi, para kriminolog menggunakan berbagai teori sosial dan psikologis, di antaranya:

  • Teori Asosiasi Diferensial (Differential Association Theory): Teori ini menyatakan bahwa perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi dan komunikasi dengan orang lain yang menyimpang dalam kelompok intim.
  • Teori Ketegangan (Strain Theory): Dikembangkan oleh Robert K. Merton, teori ini menjelaskan bahwa kejahatan terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara tujuan sosial yang diinginkan (seperti kekayaan atau kesuksesan) dengan sarana sah yang tersedia untuk mencapai tujuan tersebut.
  • Teori Pelabelan (Labeling Theory): Teori ini berpendapat bahwa seseorang menjadi kriminal karena diberi cap atau "label" oleh masyarakat sebagai penjahat, yang akhirnya mendorong mereka untuk mengadopsi identitas kriminal tersebut secara permanen.
  • Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory): Berbeda dengan teori lain, teori ini menanyakan mengapa orang *tidak* melakukan kejahatan. Jawabannya terletak pada kuatnya ikatan sosial individu dengan keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitar.

Hubungan Antara Kriminologi dan Hukum Pidana

Meskipun sama-sama berurusan dengan kejahatan, kriminologi dan hukum pidana adalah dua hal yang berbeda namun saling melengkapi. Hukum pidana bersifat normatif dan preskriptif; ia menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan sanksi apa yang harus diberikan berdasarkan undang-undang.

Di sisi lain, kriminologi bersifat empiris dan deskriptif. Kriminologi memberikan data konkret dan analisis ilmiah kepada para pembuat kebijakan hukum tentang mengapa kejahatan itu terjadi dan bagaimana efektivitas dari penerapan hukum tersebut di lapangan. Informasi ini sangat vital agar hukum yang dibuat tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga solutif.

Kesimpulan

Kriminologi adalah ilmu yang sangat penting dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil. Dengan memahami akar penyebab kejahatan secara ilmiah, kita dapat merumuskan kebijakan sosial yang lebih tepat sasaran, memperbaiki sistem peradilan pidana, serta merancang metode pencegahan kejahatan yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, melainkan juga pada penyelesaian masalah sosial yang mendasarinya.

File Referensi Untuk Apa Itu Kriminologi
Screenshoot
Nama File
Makalah psikologi hukum.docx

Ukuran File
0.03 MB

Tipe File
DOCX

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Apa Itu Kriminologi. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Link Download File Referensi

Proposal Penelitian Skripsi dan Link Download File Referensi

Batu Keramat dan Link Download File Referensi

Kabel NYFGbY dan Link Download File Referensi

Surat Mandat Kejuaraan Pencak Silat Kabupaten Banyuwangi 2013 dan Link Download File Refer...